Puskesmas Medan Labuhan Pastikan Kondisi Bayi Salwa Membaik dan Berat Badan Meningkat Pasca Operasi
sumut24.co MedanHarapan baru kini menyelimuti keluarga Salwa Malika Putri, bayi mungil yang sebelumnya berjuang dengan kondisi Palatoschis
kota
Medan-SUMUT24
Baca Juga:
- Puskesmas Medan Labuhan Pastikan Kondisi Bayi Salwa Membaik dan Berat Badan Meningkat Pasca Operasi
- Pengurusan KTP Beres di Kecamatan, Gebrakan Rico Waas Dekatkan Pelayanan Adminduk ke Warga Medan Labuhan Warga Medan Labuhan kini tak perlu lagi m
- Dinas P3APMP2KB Medan Perkuat Ketahanan Keluarga, Dorong Peran Ayah dalam Pengasuhan Anak
Usai menjalani sidang perdana, mantan Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas Pemerintah Provinsi Sumatra, Eddy Sopyan terlihat tenang. Bahkan dengan tegas dirinya siap buka-bukaan.
“Sidang ini kan baru pembacaan dakwaan, di sidang-sidang selanjutnya saya akan bacakan pembelaan hukum dan pledoi saya. Kita akan buka semua di persidangan ini,” tegas Eddy Sofyan di Pengadilan Negeri (PN) Medan atas kasus dugaan korupsi dana hibah dan bansos Sumut 2012-2013, Kamis (17/3).
Eddy Sofyan juga mengungkapkan bahwa ia akan mengambil justice colaborrator yang ditawarkan hakim. “Selama ada pertanyaan yang bisa saya jawab, akan saya jawab. Perlu dipahami, bahwa bansos dengan hibah itu berbeda. Saya Hibah, kalau hibah ada 6 komponen yang terkait yaitu gubernur, DPRD, Tim Anggaran Pemerintah daerah, PPKD, 17 SKPD, dan Penerima,” ujar Eddy Sofyan
Eddy Sopyan duduk di kuris pesakitan PN Medan dengan mengenakan kemeja putih. Meski terlihat tenang, mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Kesbanglinmas) Sumut itu sesekali tertunduk dan melirik kedua JPU saat membacakan dakwaan terhadap dirinya.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Rehulina Purba dan Ingan Purba menyebutkan, terdakwa Eddy Sofyan bersama Gubsu nonaktif Gatot Pujonugroho telah memperkaya diri sendiri maupun para lembaga penerima dana hibah bansos tahun 2013.
“Terdakwa melanggar UU korupsi juga telah melanggar UU tentang Hibah daerah dan penggelolaan dana daerah sehingga negara mengalami kerugian sebanyak Rp 1 Milyar 145 Juta,” ungkap Jaksa.
“Akibat perbuatan terdakwa, terdapat kerugian negara 1 miliar 145 juta rupiah,” sebut jaksa saat membacakan dakwaannya.
Dalam dakwaan, Eddy Sofyan dinyatakan melanggar Pasal 2 subsider pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Usai mendengarkan dakwaan, tim penasihat hukum Eddy Sofyan menyatakan tidak mengajukan eksepsi. Sementara, Majelis hakim memutuskan melanjutkan persidangan pada Rabu (23/3) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (Iin)
sumut24.co MedanHarapan baru kini menyelimuti keluarga Salwa Malika Putri, bayi mungil yang sebelumnya berjuang dengan kondisi Palatoschis
kota
sumut24.co MedanPengurusan KTP Beres di Kecamatan, Gebrakan Rico Waas Dekatkan Pelayanan Adminduk ke Warga Medan LabuhanWarga Medan Labu
kota
sumut24.co MedanKomitmen Pemko Medan dalam memperkuat ketahanan keluarga terus ditunjukkan melalui berbagai program strategis. Salah satun
kota
sumut24.co MedanPersatuan Wartawan Pemko Medan (PWPM) Kota Medan memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kota Medan melalui kunjungan silatur
kota
sumut24.co MedanPemerintah Kota Medan terus memacu transformasi sektor pariwisata untuk menjadikan ibukota Provinsi Sumatera Utara bukan l
kota
sumut24.co BATUBARA, PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) bersama Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan memperkuat langkah antisipasi k
News
Mahasiswa Demo di Mapoldasu dan Kantor BNN Sumut, Desak Penutupan THM Kapten America
kota
Patroli KRYD Belawan Sikat Premanisme hingga Tawuran, 4 Pelaku Pungli Viral Sicanang Ditangkap
kota
Polda Sumut Tetapkan Istri Mantan Pejabat Bank BNI Aek Nabara Tersangka TPPU
kota
Pelaku Cabul Terhadap Anak Dibekuk Tim Resmob Polres Padangsidimpuan, Ternyata Residivis
kota