Kemnaker Tegaskan Sinergi dengan ILO Hadapi Perubahan Dunia Kerja
Bangkok Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan International Labour Organization (I
News
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil meringkus 12 orang tersangka kurir narkotika jenis sabu-sabu jaringan internasional dengan barang bukti 41.301,5 gram, tersangka ditangkap dibeberapa titik tempat yang berbeda.
DirNarkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung dalam paparannya mengatakan dari 12 tersangka itu ada tujuh kasus dan itu merupakan tangkapan dari 14 s/d 27 November 2018.
Kombes Pol Hendri menjabarkan satu kasus pengungkapan narkotika jenis sabu-sabu jaringan internasional Malaysia-Batubara-Medan dengan dua orang masing-masing berinisial BS dan Z.
Tangkapan kedua ada dua kasus dengan 5 orang tersangka masingmasing berinisial AM, Y, YH, E dan A. Di mana tersangka Y dan YH diberi tindakan tegas terukur dengan tembakan di kaki karena melawan saat ditangkap.
“Dari kelima tersangka tersebut kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 20,5 kilogram narkotika jenis sabu-sabu,” katanya seraya mengatakan mereka termasuk dalam jaringan internasional, Malaysia-Aceh-Medan.
Kemudian tiga kasus dengan empat orang tersangka masing-masing berinisial S, SA, EYS, dan MA. Keempat tersangka ini, kata orang nomor satu di DitNarkoba Polda Sumut ini, merupakan jaringan narkoba Kabupaten Langkat-Binjai-Deliserdang.
“Dari mereka kita mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 493,5 gram. Di mana tersangka berinisial S juga dilakukan penembakan di bagian kaki,” katanya.
Terakhir, sambung DirNarkoba, jaringan sindikat kota Medan dengan satu kasus dan satu tersangka dengan inisial A dengan barang bukti 240 gram sabu.
“Dari 12 tersangka, empat diantaranya kita beri tindakan tegas terukur dibagian kaki karena tidak kooperatif saat dilakukan penangkapan,” ungkap Kombes Pol Hendri.
Ke 12 tersangka itu, sambungnya, dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dengan tertangkapnya barang bukti Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut, sambungnya, dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 413.015 Orang dengan asumsi 1 gram Sabu untuk 10 orang pengguna.
Para tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar.(W05)
Bangkok Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan International Labour Organization (I
News
Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama Japan International Cooperation Agency (JICA) terus memperkuat kualitas dan pelin
Umum
Jakarta, Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yangterdampak situasi darurat kemanusiaan di Indonesia, perusahaan ritel pakaiang
News
Jakarta, Tren platform shoes belum berakhir. Sepatu ini masih menjadi pilihan favorit perempuan untuk tampil stylish tapi tetap mengutamak
Seleb
Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mendampingi 20 perusahaan dari sektor manufaktur, pelayanan kesehatan, dan perhotela
Profil
Medan, Memanfaatkan momentum Hari Kemerdekaan di bulan Agustus ini, Platformpenyedia layanan transportasi online Maxim menggelar pembekalan
kota
Sowan Kadipaten Jepara Pendekar putri dari wilayah Jepara bernama Kanjeng Ratu Kalinyamat. Putri Sultan Trenggana Syah Alam Akbar III. Raja
Wisata
Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menekankan pentingnya sertifikasi kompetensi untuk memastikan tenaga kerja di bidang perm
News
Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus memperkuat kompetensi dan pelindungan pekerja sebagai respons terhadap perubahan du
Umum
Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka pendaftaran calon mitra penyelenggara Program Pemagangan Nasional (MagangHub) Bat
Info