Diburu Sampai ke Jambi Polda Sumut Tangkap 2 Begal Sadis di Angkot Viral di Medsos
Diburu Sampai ke JambiPolda Sumut Tangkap 2 Begal Sadis di Angkot Viral di Medsos
kota
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil meringkus 12 orang tersangka kurir narkotika jenis sabu-sabu jaringan internasional dengan barang bukti 41.301,5 gram, tersangka ditangkap dibeberapa titik tempat yang berbeda.
DirNarkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung dalam paparannya mengatakan dari 12 tersangka itu ada tujuh kasus dan itu merupakan tangkapan dari 14 s/d 27 November 2018.
Kombes Pol Hendri menjabarkan satu kasus pengungkapan narkotika jenis sabu-sabu jaringan internasional Malaysia-Batubara-Medan dengan dua orang masing-masing berinisial BS dan Z.
Tangkapan kedua ada dua kasus dengan 5 orang tersangka masingmasing berinisial AM, Y, YH, E dan A. Di mana tersangka Y dan YH diberi tindakan tegas terukur dengan tembakan di kaki karena melawan saat ditangkap.
“Dari kelima tersangka tersebut kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 20,5 kilogram narkotika jenis sabu-sabu,” katanya seraya mengatakan mereka termasuk dalam jaringan internasional, Malaysia-Aceh-Medan.
Kemudian tiga kasus dengan empat orang tersangka masing-masing berinisial S, SA, EYS, dan MA. Keempat tersangka ini, kata orang nomor satu di DitNarkoba Polda Sumut ini, merupakan jaringan narkoba Kabupaten Langkat-Binjai-Deliserdang.
“Dari mereka kita mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 493,5 gram. Di mana tersangka berinisial S juga dilakukan penembakan di bagian kaki,” katanya.
Terakhir, sambung DirNarkoba, jaringan sindikat kota Medan dengan satu kasus dan satu tersangka dengan inisial A dengan barang bukti 240 gram sabu.
“Dari 12 tersangka, empat diantaranya kita beri tindakan tegas terukur dibagian kaki karena tidak kooperatif saat dilakukan penangkapan,” ungkap Kombes Pol Hendri.
Ke 12 tersangka itu, sambungnya, dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dengan tertangkapnya barang bukti Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut, sambungnya, dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 413.015 Orang dengan asumsi 1 gram Sabu untuk 10 orang pengguna.
Para tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar.(W05)
Diburu Sampai ke JambiPolda Sumut Tangkap 2 Begal Sadis di Angkot Viral di Medsos
kota
Bentrok Pemuda di Pancur Batu Seorang Pria Tewas Bersimbah Darah.
kota
Ketika Bebas Visa Menjadi Celah Judi Online Alarm Baru Kedaulatan Digital Indonesia
kota
KOMNAS PA Pusat Berikan Penghargaan kepada Polsek Pantai Labu atas Kepedulian dan Perlindungan terhadap Anak serta Guru Tahfiz Qur&rsquoan
kota
116 Pengedar dan Pengguna Narkoba Diciduk, Polda Sumut Bakar 21 Barak Narkoba dalam Dua Hari
kota
Polsek Tanjung Morawa Amankan Dua Terduga Pelaku Percobaan Curanmor
kota
Wali Kota menghadiri acara Pembukaan Musda XIV KNPI Kota Pematangsiantar, di Convention Hall Siantar Hotel
kota
Wali Kota menerima piagam penghargaan dari BKPRMI atas dukungan dan partisipasi aktif dalam pembinaan kegiatan keagamaan, sosial, dan kepemu
kota
Mohamad Feriadi Soeprapto Raih Indonesia Best 50 CEO Awards 2026
kota
Dompet Dhuafa Waspada Resmikan Dua Wakaf Sumur di Tapanuli SelatanSumatera utarasumut24.co Dompet Dhuafa Waspada meresmikan dua program Wak
News