Kamis, 02 Juli 2026

Dit Narkoba Polda Sumut Tangkap 12 Tersangka Kurir Sabu Jaringan Internasional, Barang Bukti 41,3 Kg Sab

Administrator - Rabu, 28 November 2018 10:21 WIB
Dit Narkoba Polda Sumut Tangkap 12 Tersangka Kurir Sabu Jaringan Internasional, Barang Bukti 41,3 Kg Sab

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:
Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil meringkus 12 orang tersangka kurir narkotika jenis sabu-sabu jaringan internasional dengan barang bukti 41.301,5 gram, tersangka ditangkap dibeberapa titik tempat yang berbeda.

DirNarkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung dalam paparannya mengatakan dari 12 tersangka itu ada tujuh kasus dan itu merupakan tangkapan dari 14 s/d 27 November 2018.

Kombes Pol Hendri menjabarkan satu kasus pengungkapan narkotika jenis sabu-sabu jaringan internasional Malaysia-Batubara-Medan dengan dua orang masing-masing berinisial BS dan Z.

“Dari kedua tersangka ini kita mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 20 Kilogram. Tersangka Z kita tembak di bagian kaki karena berusaha melawan ketika saat  ditangkap,” ujarnya.

Tangkapan kedua ada dua kasus dengan 5 orang tersangka masingmasing berinisial AM, Y, YH, E dan A. Di mana tersangka Y dan YH diberi tindakan tegas terukur dengan tembakan di kaki karena melawan saat ditangkap.

“Dari kelima tersangka tersebut kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 20,5 kilogram narkotika jenis sabu-sabu,” katanya seraya mengatakan mereka termasuk dalam jaringan internasional, Malaysia-Aceh-Medan.

Kemudian tiga kasus dengan empat orang tersangka masing-masing berinisial S, SA, EYS, dan MA. Keempat tersangka ini, kata orang nomor satu di DitNarkoba Polda Sumut ini, merupakan jaringan narkoba Kabupaten Langkat-Binjai-Deliserdang.

“Dari mereka kita mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 493,5 gram. Di mana tersangka berinisial S juga dilakukan penembakan di bagian kaki,” katanya.

Terakhir, sambung DirNarkoba, jaringan sindikat kota Medan dengan satu kasus dan satu tersangka dengan inisial A dengan barang bukti 240 gram sabu.

“Dari 12 tersangka, empat diantaranya kita beri tindakan tegas terukur dibagian kaki karena tidak kooperatif saat dilakukan penangkapan,” ungkap Kombes Pol Hendri.

Ke 12 tersangka itu, sambungnya, dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dengan tertangkapnya barang bukti Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut, sambungnya, dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 413.015 Orang dengan asumsi 1 gram Sabu untuk 10 orang pengguna.

Para tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar.(W05)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Irjen Pol. Mahmud Nazly Harahap Jabat Kakorsabhara Baharkam Polri, Zakiyuddin Harahap: Selamat Bertugas
Balitbang Golkar Gelar Diskusi dan Bedah Buku Revolusi Iran Karya Dr. Nasir Tamara
Dituding Sewenang-wenang, Eksepsi Nenek Marlina Ungkap Dakwaan Jaksa Diduga Hasil "Potong Kompas"
DJ Wong Laporkan Akun Pencemaran Nama Baiknya ke Polda Sumut
Polrestabes Medan Amankan Seorang Tersangka Pengedar Narkoba 9,4 Kg Barang Bukti di Sita.
Bazar UMKM Ramaikan APEKSI XVIII Medan, PWPM Ikut Gerakkan Ekonomi Lokal
komentar
beritaTerbaru