MEDAN|SUMUT24.Co
Faisal, mantan Kadis PU Deli Serdang yang telah menjadi DPO Kejari Deli Serdang, berhasil ditangkap tim intelijen Kejatisu dan Kejari Deli Serdang dirumahnya, Jalan Yos Sudarso Ware House No 313 Kelurahan Mekar Sari Tebing Tinggi, Jumat(9/11). sekitar pukul 22.45. WIB.
Dalam siaran persnya, Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian menerangkan, Faisal merupakan terpidana DPO Kejaksaan Deli Serdang, dimana sewaktu menjabat sebagai Kadis PU Deli Serdang, telah melakukan tindak pidana korupsi anggaran Dinas PU Deli Serdang tahun 2010 sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 105,83 miliar.
“Faisal selaku Kadis PU saat itu, dinyatakan telah mengalihkan kegiatan-kegiatan yang terdaftar dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas PU Deliserdang dari kegiatan bersifat tender menjadi kegiatan swakelola,sehingga menimbulkan kerugian negara sejumlah Rp 105,83 miliar, dan menyalahi ketentuan sebagaimana UU Tipikor,” terang Sumanggar.
Â
Penangkapan Faisal ini dipimpin langsung oleh Asintel Kejati Sumut Leo Simanjuntak, bersama Iqbal Kasi Intel Kejari Deli Serdang dan tim, setelah terlebih dahulu melakukan pengintaian sebelum menemukan Faisal didalam rumahnya, tambah Sumanggar.
Â
Pelaksanaan operasi intelijen pengamanan DPO, lanjutnya, berjalan dengan aman dan lancar serta kooperatif tanpa perlawanan apapun.
Saat diamankan, Asintel melakukan upaya persuasif dengan menyadarkan DPO agar supaya bersikap kooperatif dalam menjalankan putusan Mahkamah Agung yang telah mempidanakanya selama 12 tahun penjara.
Â
Setelah diamankan, sekitar pukul 22.50 WIB, Faisal dibawa ke kantor Kejati Sumut ,dan selanjutnya akan dieksekusi ke Lapas Lubuk Pakam Hari Sabtu(10/11)Â untuk menjalankan Putusan Mahkamah Agung.(W01)
Â
Â
Â
Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News