Kamis, 02 Juli 2026

Sepekan Dit Narkoba Polda Sumut Tangkap 8 Pengedar Sabu.

Administrator - Kamis, 08 November 2018 13:13 WIB
Sepekan Dit Narkoba Polda Sumut Tangkap 8 Pengedar Sabu.

MEDAN | SUMUT24

Baca Juga:

Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumatera Utara selama sepekan berhasil mengamankan 8 (delapan) orang tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dari tempat berbeda diwilayah hukum Polrestabes Medan dan Polresta Deliserdang.

Informasi yang dihumpun wartawan, kedelapan tersangka masing-masing, AS (47), warga Jalan Udara Gang Pertanian, Desa Gundaling II, Kecamatan Berastagi, Karo, HPAS (26), warga Dusun I, Desa Jambur Puklau, Kecamatan Perbaungan, Sergai, LF (24), warga Dusun TGK di Cot Desa Cut Keutapang, Kecamatan Geumpa, Bireuen, MM (38), warga Gambong Rhieng Blang, Kelurahan Rhieng Blang, Kecamatan Meuredu, Pidie, FBH (41), warga Dusun Lingga Jaya Timur, Desa Uteun Geulinggang, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, FYAP (29), warga Jalan Jermal XV, Kelurahan Denai, Medan Denai Kota Medan, HS (54), perempuan, warga Jalan Kaqude Alue Rheng Peudada, Bireuen dan NN (19) perempuan, warga Teupok Saron Jeumpa, Bireuen.

Dir Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung melalui Wadir AKBP Frenky Yusandy kepada wartawan, Kamis (8/11) mengatakan, 8 tersangka ini merupakan tangkapan Ditresnarkoba Poldasu sejak 29 Oktober 2018 sampai 2 November 2018 dari beberapa wilayah di Sumut.

Dijelaskan AKBP Frenky Yusandy, 8 tersangka yang ditangkap ini merupakan ungkapan dari 4 kasus.

“Kasus pertama tangkapan, 29 Oktober 2018 ditangkap dua orang tersangka yakni MM dan FBH dalam penyergapan di Jalan Silau Perumahan Wahid Hasyim Garden, Kelurahan PB Selayang I, Medan Selayang tepatnya di dalam rumah. Dari tersangka diamankan barang bukti 182 gram sabu,“ jelasnya.

Kemudian, Rabu, 31 Oktober 2018, ditangkap tiga tersangka di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Baru tepatnya di Bank BRI Ayahanda yakni, AS, HPAS dan LF karena menjual 198 gram sabu,” katanya.

Selanjutnya kasus ketiga, ditangkap tersangka HA dan NN di Bandara Kualanamu Internasional Airport, 1 November 2018 dengan barang bukti 1 Kg sabu dan dua tiket pesawat dan terakhir tersangka FYAP ditangkap di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Medan Amplas tepatnya pintu gerbang tol, 2 November 2018 dengan barang bukti narkoba 200 gram sabu.

“Ditresnarkoba Poldasu dan jajaran Polres terus melakukan pemberantasan narkoba di Sumut. Penindakan tetap kita lakukan setiap hari dan tidak ada istilah lelah dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba ini,” kata Frenky.

Namun dalam pemberantasan narkoba ini lanjutnya, tanpa adanya peran serta lapisan masyarakat tidak akan berhasil.

“Perlu adanya peran serta masyarakat dalam pemberantasan narkoba karena kalau hanya Polisi yang melakukan penindakan tanpa dukungan masyarakat tidak akan berhasil,” jelasnya.

Kita berharap peran serta lapisan masyarakat untuk mengawasi anak-anaknya dan memberitahukan kepada Polisi bila mengetahui, melihat ada peredaran narkoba baik itu di sekitar rumah maupun lokasi lainnya yang ada peredaran narkoba agar pihak kepolisian bisa melakukan penindakan.

“Narkoba ini musuh kita bersama dan merusak generasi bangsa dan harus kita perangi bersama-sama,” tegas AKBP Frenky.(W05)

Foto : Wadir Narkoba Polda Sumut AKBP Frenky Yusandy.|Ist

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Irjen Pol. Mahmud Nazly Harahap Jabat Kakorsabhara Baharkam Polri, Zakiyuddin Harahap: Selamat Bertugas
Balitbang Golkar Gelar Diskusi dan Bedah Buku Revolusi Iran Karya Dr. Nasir Tamara
Dituding Sewenang-wenang, Eksepsi Nenek Marlina Ungkap Dakwaan Jaksa Diduga Hasil "Potong Kompas"
DJ Wong Laporkan Akun Pencemaran Nama Baiknya ke Polda Sumut
Polrestabes Medan Amankan Seorang Tersangka Pengedar Narkoba 9,4 Kg Barang Bukti di Sita.
Bazar UMKM Ramaikan APEKSI XVIII Medan, PWPM Ikut Gerakkan Ekonomi Lokal
komentar
beritaTerbaru