Rabu, 26 Agustus 2026

Aliansi Buruh Minta Rekomendasikan ke Presiden Cabut PP No 78 tahun 2015  

Administrator - Selasa, 06 November 2018 09:48 WIB
Aliansi Buruh Minta Rekomendasikan ke Presiden Cabut PP No 78 tahun 2015  
MEDAN I SUMUT24.co Aliansi pekerja / buruh daerah Sumatera Utara (APBD SU) kembali mendatangani kantor Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Jalan Diponegoro Medan. dalam jumlah lebih banyak dari sebelumnya, dengan tuntutan yang sama menolak penetapan upah yang dilakukan pemerintah. “Dengan ini meminta Gubsu untuk sampaikan rekomendasi kepada Presiden agar mencabut PP nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan dan menolak formula kenaikan upah minimum dengan rumus inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi,” kata pimpinan aksi, Natal Sidabutar didepan  kantor Gubsu, Selasa (6/11). Menurutnya, penetapan upah dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan dengan formula kenaikan upah minimum dengan rumus inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi, telah mengakibatkan penetapan upah minimum tidak lagi berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL). Sehingga, dijelaskannya, telah mereduksi kewenangan gubernur, dewan pengupahan dan peran serikat pekerja / serikat buruh dalam penetapan upah minimum. “Tidak hanya itu, kita melihat dalam PP 78/2015 ini menegaskan besaran KHL akan ditinjau dalam setiap 5 tahun sekali, tidak akan memiliki arti bagi peningkatan upah, karena kenaikan upah minimum sudah diikat dengan besaran inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi, sehingga peninjauan keberadaan KHL setiap 5 tahun sekali merupakan akan-akalan belaka,” serunya. Intinya, tegasnya penetapan upah yang didasarkan oleh pemerintah berdasarkan PP nomor 78 tahun 2015  tentang pengupahan telah melanggar pasal 1 butir 30, pasal 4 huruf d, pasal 88 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), pasal 89 dan pasal 98 UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan. “Untuk itulah, kita menolak penetapan upah minimum Provinsi Sumatera Utara tahun 2019 sebesar 8,03 persen dan tetapkan upah minimum berdasarkan KHL,” sebutnya. Aksi buruh tetap memilih bertahan meski hujan sempat turun dikawasan kantor Gubsu. namun dalam aksi tersebut tak satupun pejabat Pemprovsu yang menanggapi aksi aliansi buruh tersebut dan pada akhirnya buruh membubarkan diri. (W03)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kemnaker Tegaskan Sinergi dengan ILO Hadapi Perubahan Dunia Kerja
Kemnaker–JICA Perkuat Kualitas dan Pelindungan Tenaga Kerja Indonesia ke Jepang
UNIQLO Salurkan Bantuan Senilai Rp750 Juta untuk Mendukung Pemulihan Masyarakat Terdampak Bencana di  Flores dan Lombok
CONVERSE RILIS RUN STAR CRUSH, CHUNKY SNEAKERS  STYLISH ALA KARINA AESPA
Kemnaker Dampingi 20 Perusahaan, Tingkatkan Produktivitas melalui Perbaikan Sistem Kerja
Maxim Medan Bekali Mitra Pengemudi dengan Edukasi Keselamatan, Kejahatan Siber, dan Anti Narkoba
komentar
beritaTerbaru
Sowan Kadipaten Jepara

Sowan Kadipaten Jepara

Sowan Kadipaten Jepara Pendekar putri dari wilayah Jepara bernama Kanjeng Ratu Kalinyamat. Putri Sultan Trenggana Syah Alam Akbar III. Raja

Wisata