Jakarta I Sumut24.co
KPK melimpahkan berkas 4 tersangka kasus dugaan suap anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) ke tahap penuntutan. Mereka menyusul 8 orang tersangka lain yang lebih dulu dilimpahkan ke KPK.
Baca Juga:
“Hari ini penyidikan terhadap 4 tersangka DPRD Sumut telah selesai dan dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan 4 tersangka tindak pidana korupsi dugaan suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019, ke penuntutan tahap 2,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (5/11/2018).
Keempat tersangka itu adalah Mustofawiyah, Arifin Nainggolan, Sopar Siburian, dan Analisman Zalukhu. Febri mengatakan ada 1 dari 4 tersangka itu yang mengajukan diri sebagai justice collabolator (JC), yaitu Sopar Siburian.
“SSN (Sopar Siburian) telah mengajukan diri sebagai JC pada Penyidik. Pengajuan tersebut sedang dalam proses pertimbangan. Pada dasarkanya KPK menghargai pengajuan JC tersebut, karena yang bersangkutan selama proses hukum ini cukup koperatif dan telah mengembalikan uang yang diduga pernah ia terima,” ujar Febri.
Persidangan bakal digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat. Namun, Febri belum menyebut kapan sidang bakal dilakukan.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 38 tersangka. Ke-38 orang itu diduga menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho senilai Rp 300-350 juta per orangnya.
Ke-38 orang itu diduga menerima suap dari Gatot terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.
Berikut daftar tersangka yang segera disidang:
1. Rijal Sirait
2. Fadly Nurzal
3. Rooslynda Marpaung
4. Rinawati Sianturi
5. Tiaisah Ritonga
6. Muslim Simbolon
7. Sonny Firdaus
8. Helmiati
9. Mustofawiyah
10. Arifin Nainggolan
11. Sopar Siburian
12. Analisman Zalukhu.(Red/det)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News