Baca Juga:
Jakarta I Sumut24.co
KPK memeriksa Bupati Malang Rendra Kresna sebagai tersangka suap. Rendra dicecar soal kepemilikan harta.
“Penyidik menyampaikan informasi tentang hak-hak tersangka dan mengonfirmasi beberapa hal terkait kewenangan tersangka, serta pengetahuan tentang proyek-proyek di Dinas Pendidikan yang jadi objek dalam perkara ini. Penyidik mendalami juga kepemilikan harta kekayaan tersangka,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (15/10/2018).
KPK juga memeriksa sejumlah saksi di Malang. Para saksi di Malang dicecar soal aliran dana dalam kasus dugaan suap.
“Sedangkan di Malang, penyidik mendalami pembicaraan dan aliran dana dalam proyek buku,” ujarnya.KPK menetapkan Rendra sebagai tersangka dalam 2 perkara yaitu suap dan gratifikasi. Total dugaan penerimaan dalam 2 kasus itu mencapai Rp 7 miliar.
Berikut ini rincian 2 perkara yang menjerat Rendra:
Suap
– Tersangka: Rendra Kresna selaku Bupati Malang dan Ali Murtopo sebagai swasta.
– Terkait: Penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.
– Total suap: Rp 3,45 miliar.
Gratifikasi
– Tersangka: Rendra Kresna selaku Bupati Malang dan Eryk Armando Talla sebagai swasta.
– Terkait: Sejumlah proyek di sejumlah dinas di Kabupaten Malang.
– Total suap: Rp 3,55 miliar.
Selain Rendra, KPK hari ini menjadwalkan pemeriksaan tersangka lainnya, Ali Murtopo.
Rendra sendiri membantah menerima suap. “Nggak ada,” ujar Rendra saat tiba di gedung KPK.
(red/det)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News