Dituding Sewenang-wenang, Eksepsi Nenek Marlina Ungkap Dakwaan Jaksa Diduga Hasil "Potong Kompas"
Dituding Sewenangwenang, Eksepsi Nenek Marlina Ungkap Dakwaan Jaksa Diduga Hasil "Potong Kompas"
kota
Medan, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara menyayangkan ketidakpuasan terhadap pers dilakukan dengan cara mendemo kantor media tersebut. Padahal ada saluran yang diatur dalam Undang Undang dalam hal ini Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk menyalurkan ketidakpuasan tersebut.
Baca Juga:
Ketua PWI Sumut Hermansjah didampingi sejumlah pengurus, Selasa (18/9) sore menyebutkan sesuai Undang-Undang tersebut, ada dua cara yang dapat dilakukan bagi masyarakat yang komplin terhadap suatu pemberitaan : pertama, menyampaikan hak jawab, kedua menyampaikan hak koreksi,kata Ketua PWI Sumut.
PWI Sumut menggelar Rapat Pengurus Harian bersama Dewan Kehormatan untuk menyikapi aksi demo sejumlah massa ke kantor Harian Waspada, Selasa (18/9) kemarin.
Hermansjah menjelaskan, pelaksanaan hak jawab merupakan hak dari seseorang atau suatu pihak yang merasa keberatan terhadap pemberitaan mengenai dirinya yang tidak benar. Untuk itu yang bersangkutan dapat melalui hak jawab untuk meluruskan pemberitaan tersebut dan media yang menerbitkannya wajib menerbitkannya. Sedang hak koreksi dapat dilakukan oleh warga masyarakat terhadap pemberitaan yang diketahuinya perlu dikoreksi. Hak koreksi ini juga disampaikan kepada media bersangkutan dan apabila koreksi itu dinilai benar, maka media bersangkutan wajib menerbitkannya.
Jadi tambah Hermansjah didampingi Anggota DK Azrin Maryda, Sekretaris Edward Thahir, Wakabid Organisasi Khairul Muslim, Wakabid Pembelaan Wartawan Wilfried Sinaga SH, Wakabid Pendidikan Rizal Rudi Surya, Wakabid Antar Lembaga Agus Syafaruddin Lubis, Bendahara Zulmarbun, tidak ada konteks atau dasarnya ketidakpuasan terhadap suatu pemberitaan dilakukan dengan cara mendemo surat kabar tersebut, sebut Herman lagi.
Aksi demo semacam itu justru menurut Herman, dapat dikategorikan suatu intimidasi atau upaya menghalangi- halangi tugas wartawan. Dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang pers tindakan semacam itu dapat dikenakan pidana penjara. Untuk itu PWI Sumut mengharapkan semua pihak memahami terhadap tugas tugas jurnalistik dan hendaknya kejadian serupa tidak terulang lagi dikemudian hari.
Wapemred WASPADA H. Sofyan Harahap membenarkan pihaknya menerima sejumlah massa yang merasa keberatan terkait pemberitaan Bakal Calon Wakil Presiden ( Cawapres) Sandiaga Uno saat berkunjung ke kantornya, Minggu (16/9).
‘’Kami jawab dan jelaskan bahwa tidak ada yang salah dengan pemberitaan yang dimuat di halaman depan sebagai headline. Tidak benar kalau Sandiaga melakukan manuver curi start kampanye, karena kedatangannya ke Medan berkaitan dengan agenda keagamaan salat subuh di Masjid Al Jihad dan olahraga jalan sehat di Stadion Teladan, serta bersilaturahmi dengan pimpinan. “Tidak ada ajakan sama sekali dari Sandiaga yang bernada kampanye memilih calon pasangan Prabowo – Sandi. Malah banyak hal positif dan baru diperoleh dalam wawancara eksklusif. Informasinya penting buat publik mengetahuinya,sebut Sofyan Harahap yang juga Ketua Dewan Kehormatan Provinsi PWI Sumut.
Setelah dijelaskan terkait fungsi dan kebebasan pers, serta hak masyarakat untuk tahu informasi, juga jaminan kebebasan berserikat, berkumpul dan berpendapat pasal 28 UUD, mereka mengerti dan massa segera membubarkan diri.
‘’Kita harapkan aksi demo serupa tidak terulang karena dikhawatirkan dapat disusupi pihak-pihak yang bertujuan memanaskan suhu politik hingga terjadi konflik di kalangan akar rumput.
Untuk itu, aparat keamanan diharapkan pro-aktif dan menyeleksi betul aksi-aksi demo yang murni atau dengan orderan agar tidak menjadi preseden jelek bagi pers nasional khususnya di Sumut,ujar Sofyan.(rel/red)
Dituding Sewenangwenang, Eksepsi Nenek Marlina Ungkap Dakwaan Jaksa Diduga Hasil "Potong Kompas"
kota
DJ Wong Laporkan Akun Pencemaran Nama Baiknya ke Polda Sumut
Kota
Polrestabes Medan Amankan Seorang Tersangka Pengedar Narkoba 9,4 Kg Barang Bukti di Sita.
kota
sumut24.co MedanRakernas Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) XVIII Tahun 2026 di Medan tak hanya bahas kebijakan pembangun
kota
Polda Sumut Raih Nugraha Sakanti di Hari Bhayangkara ke80, Kapolda Terima Langsung dari Presiden
kota
Mantan Ketua Ormas di Medan Ditangkap, Diduga Kelola Lokasi Judi Tembak Ikan
kota
sumut24.co MedanMemasuki usia ke436 tahun, Kota Medan kembali merayakan perjalanan panjang sebagai salah satu kota metropolitan terbesar
kota
sumut24.co MedanSuasana khidmat sekaligus meriah menyelimuti Lapangan Batalyon Parako 463 Pasgat saat upacara Hari Jadi Kota Medan ke 43
kota
Medan PT Bank Sumut (Perseroda) kembali menggelar Pojok Sehat Purna Bakti Bank Sumut, layanan pemeriksaan kesehatan gratis yang dilaksan
Umum
Medan Sumut24.coMomentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke80 Bhayangkara menjadi refleksi atas delapan dekade pengabdian Kepolisian Negara Republ
News