Sabtu, 13 Juni 2026

Sumut Rangking I ASN Koruptor, Ini Peringkatnya

Administrator - Jumat, 14 September 2018 05:09 WIB
Sumut Rangking I ASN Koruptor, Ini Peringkatnya

Jakarta I Sumut24.co Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan PNS atau ASN yang terbukti korupsi namun belum dipecat paling banyak berada di Sumatera Utara (Sumut) untuk kategori pemerintah daerah. Jumlah tersebut terdiri dari PNS di Sumut mulai tingkat kabupaten/kota hingga provinsi.

Baca Juga:

“Dari data BKN (Badan Kepegawaian Nasional), 5 daerah (Provinsi, Kabupaten, Kota) terbanyak yang terdapat ASN terpidana korupsi belum diberhentikan adalah, Sumatera Utara, dengan jumlah 298 orang, Jawa Barat, 193 orang, Riau, 190 orang, NTT, 183 orang, Papua, 146 orang,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (14/9/2018).

Baca juga: KPK soal PNS Korupsi: Segera Dipecat, Tak Harus Tunggu Ribuan

Febri menyatakan jumlah itu diperoleh dari data yang diberikan BKN. Dia juga mengatakan, berdasarkan data BKN, untuk tingkat provinsi saja maka DKI Jakarta menjadi yang terbanyak dengan jumlah 52 PNS terbukti korupsi belum dipecat disusul Sumut dengan 33 orang.

“Khusus untuk pegawai ASN di tingkat Provinsi yang terbanyak ada di Provinsi DKI 52 orang dan Sumut 33 orang,” ucapnya.

KPK mengingatkan agar para kepala daerah segera memecat para PNS yang telah terbukti korupsi itu. Pemecatan itu disebut merupakan perintah aturan yang berlaku.

“Para kepala daerah perlu memperhatikan kondisi ini agar dapat melakukan penegakan hukum yang konsisten dan tidak kompromistis dengan pelaku korupsi. Sesuai peraturan yang berlaku, para ASN yang telah divonis melakukan kejahatan jabatan atau kejahatan terkait jabatan seperti korupsi, maka harus diberhentikan tidak dengan hormat,” ucapnya.

Sebelumnya, ada 2.357 orang PNS terbukti korupsi yang belum dipecat. Sebagai tindak lanjut, pemerintah lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta kepala Badan Kepegawaian Negara menyepakati agar pemecatan para PNS yang terbukti korupsi itu dilakukan paling lama Desember 2018.(red/det)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Syaikh DR Reza Abdul Jabbar Kunjungi Masjid Agung, Ini Pesannya
Terungkap! Belanja LPJU Rp291 Miliar Jadi Paket Pengadaan Terbesar Pemko Medan Tahun 2026
Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Gelar Jumat Curhat Bersama Masyarakat Desa Sidodadi
6.731 Peserta Ikuti SMM USU 2026, Meningkat 25 Persen Dari Tahun Lalu
PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat Dari Estimasi
Antonius Tumanggor Sangat Apresiasi Pengelolaan Sampah di Kelurahan Petisah Hulu, Jadi Percontohan di Kota Medan
komentar
beritaTerbaru