Perkuat Sinergi dengan Ormas, Kepala Kantor Imigrasi Belawan Hadiri Silaturahmi DPW Pendawa Sumut 2025–2030
Perkuat Sinergi dengan Ormas, Kepala Kantor Imigrasi Belawan Hadiri Silaturahmi DPW Pendawa Sumut 2025&ndash2030
News
Medan |sumut24.co Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan akan meniadakan pelajaran agama di kelas. Kemendikbud menggantinya dengan Pendidikan Agama di Madrasah Diniyah, masjid, pura atau gereja.
Baca Juga:
- Perkuat Sinergi dengan Ormas, Kepala Kantor Imigrasi Belawan Hadiri Silaturahmi DPW Pendawa Sumut 2025–2030
- Operasi Sarang Narkoba Polres Padangsidimpuan! Kabur dengan Jebol Dinding Seng, Pria di Padangsidimpuan Akhirnya Ditangkap Polisi
- Kapolres Tapsel Apresiasi 450 Prajurit Yonif 123/Rajawali Usai Tuntaskan Misi di Papua
Menurut anggota Komisi B DPRD Kota Medan, Surianto, kebijakan Mendikbud, Muhadjir Effendy, menghapus mata pelajaran Pendidikan Agama di sekolah-sekolah adalah tindakan konyol dan keliru. Sebab, kebijakan tersebut sangat bertentangan dengan Nawacita-nya Presiden Joko Widodo, yang menyebutkan sistem pendidikan di Indonesia mengarah pada pendidikan mental dan berkarakter.
“Di setiap negara, terutama yang mayoritas penduduknya muslim pasti ada mata pelajaran agama. Nah, kalau ini dihapus, bagaimana kita ingin membentuk karakter si anak. Sementara agama adalah benteng utama untuk menangkal pengaruh buruk (negatif) yang datang dari berbagai sisi. Apapun agama yang dianut siswa, wajib mendapat pendalaman di sekolah,†tegas pria yang akrab disapa, Butong, ini, Rabu (29/8).
Politisi Gerindra ini meminta, pemerintah pusat jangan menjadikan negara sekuler sebagai contoh untuk memajukan sistem pendidikan di Tanah Air. Karena apa yang berlaku di negara luar tersebut belum tentu dapat diterapkan di negara sendiri.
“Kebijakan Menteri Pendidikan itu bertentangan dengan UU Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 12 (1) butir a Undang-undang tersebut mengamanatkan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan, berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagamanya,†bebernya.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Medan ini menambahkan, dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia menegaskan bahwa pengertian satuan pendidikan yang dimaksud adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
“Jadi jelas, setiap siswa yang menempuh pendidikan tersebut berhak mendapatkan Pendidikan Agama,†pungkasnya. (R02)
Perkuat Sinergi dengan Ormas, Kepala Kantor Imigrasi Belawan Hadiri Silaturahmi DPW Pendawa Sumut 2025&ndash2030
News
Operasi Sarang Narkoba Polres Padangsidimpuan! Kabur dengan Jebol Dinding Seng, Pria di Padangsidimpuan Akhirnya Ditangkap Polisi
News
Kapolres Tapsel Apresiasi 450 Prajurit Yonif 123/Rajawali Usai Tuntaskan Misi di Papua
News
Kapolsek Sipirok Turun Temui Warga Baringin, Serap Aspirasi dan Bahas Keamanan Lingkungan
News
Begal hingga Premanisme Dibidik, Timsus Serigala Sakti Bergerak Malam Hari di Padang Lawas
News
HUT Golkar ke62 Dari Ziarah Pahlawan, Irsan Efendi Nasution Ingatkan Golkar soal Tanggung Jawab kepada Rakyat
News
Momen Haru dan Bangga! Ketua MPC Pemuda Pancasila Padangsidimpuan Sambut Danyonif 123/RW dan 450 Prajurit Pulang dari Papua
News
Jelang Konferensi IX PWI Tabagsel, Kapolres Padangsidimpuan Siap Dukung Pelaksanaan yang Kondusif dan Sukses
News
GEMPAR! Tanker Mongolia Diduga Bawa 2 Ton Sabu ke Belawan, Siapa Aktor di Balik Jaringan Internasional?
News
sumut24.co BELAWAN, Suasana hangat dan penuh keakraban terasa saat jajaran pengurus Gerakan Sosial Kolaborasi Belawan Berkah (KBB) menyambu
kota