Bazar UMKM Ramaikan APEKSI XVIII Medan, PWPM Ikut Gerakkan Ekonomi Lokal
sumut24.co MedanRakernas Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) XVIII Tahun 2026 di Medan tak hanya bahas kebijakan pembangun
kota
Medan |sumut24.co Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan akan meniadakan pelajaran agama di kelas. Kemendikbud menggantinya dengan Pendidikan Agama di Madrasah Diniyah, masjid, pura atau gereja.
Baca Juga:
Menurut anggota Komisi B DPRD Kota Medan, Surianto, kebijakan Mendikbud, Muhadjir Effendy, menghapus mata pelajaran Pendidikan Agama di sekolah-sekolah adalah tindakan konyol dan keliru. Sebab, kebijakan tersebut sangat bertentangan dengan Nawacita-nya Presiden Joko Widodo, yang menyebutkan sistem pendidikan di Indonesia mengarah pada pendidikan mental dan berkarakter.
“Di setiap negara, terutama yang mayoritas penduduknya muslim pasti ada mata pelajaran agama. Nah, kalau ini dihapus, bagaimana kita ingin membentuk karakter si anak. Sementara agama adalah benteng utama untuk menangkal pengaruh buruk (negatif) yang datang dari berbagai sisi. Apapun agama yang dianut siswa, wajib mendapat pendalaman di sekolah,†tegas pria yang akrab disapa, Butong, ini, Rabu (29/8).
Politisi Gerindra ini meminta, pemerintah pusat jangan menjadikan negara sekuler sebagai contoh untuk memajukan sistem pendidikan di Tanah Air. Karena apa yang berlaku di negara luar tersebut belum tentu dapat diterapkan di negara sendiri.
“Kebijakan Menteri Pendidikan itu bertentangan dengan UU Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 12 (1) butir a Undang-undang tersebut mengamanatkan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan, berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagamanya,†bebernya.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Medan ini menambahkan, dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia menegaskan bahwa pengertian satuan pendidikan yang dimaksud adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
“Jadi jelas, setiap siswa yang menempuh pendidikan tersebut berhak mendapatkan Pendidikan Agama,†pungkasnya. (R02)
sumut24.co MedanRakernas Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) XVIII Tahun 2026 di Medan tak hanya bahas kebijakan pembangun
kota
Polda Sumut Raih Nugraha Sakanti di Hari Bhayangkara ke80, Kapolda Terima Langsung dari Presiden
kota
Mantan Ketua Ormas di Medan Ditangkap, Diduga Kelola Lokasi Judi Tembak Ikan
kota
sumut24.co MedanMemasuki usia ke436 tahun, Kota Medan kembali merayakan perjalanan panjang sebagai salah satu kota metropolitan terbesar
kota
sumut24.co MedanSuasana khidmat sekaligus meriah menyelimuti Lapangan Batalyon Parako 463 Pasgat saat upacara Hari Jadi Kota Medan ke 43
kota
Medan PT Bank Sumut (Perseroda) kembali menggelar Pojok Sehat Purna Bakti Bank Sumut, layanan pemeriksaan kesehatan gratis yang dilaksan
Umum
Medan Sumut24.coMomentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke80 Bhayangkara menjadi refleksi atas delapan dekade pengabdian Kepolisian Negara Republ
News
Warga Desak Kapolres Mengusut Tudingan Pencemaran Nama Baik Pangulu Pokan Baru yang Terlibat Judi Togel dan Tembak ikan
kota
Bupati Pakpak Bharat Menbuka Pelatihan Pembuatan Zat Pewarna
kota
BNCT Dukung Pengembangan Talenta Maritim melalui Vessel Tour Bersama Evergreen dan Akademi Maritim Indonesia
kota