Polres Asahan Kawal Ibadah Kenaikan Isa Almasih 2026, Pastikan Keamanan dan Kenyamanan Umat
sumut24.co ASAHAN, Menciptakan suasana ibadah yang aman, tenang, dan tertib menjadi fokus utama Polres Asahan dalam mengamankan pelaksanaan
News
Medan|SUMUT24 Pedagang Pasar Pagi Polonia mengadukan nasibnya ke DPRD Kota Medan, karena lahan Pasar Pagi tempat mereka berjualan diklaim telah menjadi milik seseorang. Padahal, para pedagang telah berjualan di Pasar Pagi sejak tahun 1971, Senin (27/8).Pengaduan itu disampaikan perwakilan pedagang, Jansen, yang diterima Ketua Komisi A DPRD Kota Medan, Andi Lumban Gaol, didampingi Ketua Bapperda, Hendrik H Sitompul. Kepada anggota dewan, Jansen, menceritakan para pedagang sejak dari kakek dan nenek mereka telah berjualan di Pasar Pagi sekitar tahun 1971 dan selama itu pula tidak ada satu orang pun yang mengaku atau mengklaim lahan pasar tersebut miliknya. “Bahkan, Lurah yang dulu tidak berani mengeluarkan surat untuk lahan pasar, apa lagi mengklaim lahan itu milik seseorang,†kata Jansen.
Baca Juga:
Namun, sebut Ketua PK SBSI 92 Medan Polonia itu, sejak pergantian Lurah, tiba-tiba ada orang yang mengklaim lahan pasar seluas 16 x 26 meter itu merupakan miliknya. “Bahkan, seminggu yang lalu dilakukan penggusuran terhadap pedagang secara sepihak,†ujarnya.
Anehnya, terang Jansen, Pasar Pagi itu awalnya terletak di Jalan Pekong dan berada di Petak E, sementara di dalam surat yang diklaim milik sesorang itu tertulis Jalan Pekong I dan berada di Petak C.
“Kalau memang punya seseorang, pasti di dalam surat tertulis nama orang. Sementara para tetangga dalam surat itu mengaku semua menyebutkan Pasar Pagi,†ucapnya.
Jansen mengaku, pihaknya sudah melaporkan persoalan itu ke Kecamatan dan Walikota Medan sebanyak 3 kali. “Bahkan, penggusuran sepihak yang dilakukan oleh oknum juga telah kami laporkan ke Polrestabes Medan tanggal 15 Agustus 2018 lalu,†kata Jansen seraya berharap dewan bisa membantu menyelesaikan persoalan ini.
Ketua Komisi A, Andi Lumban Gaol, menyatakan pihaknya menerima pengaduan yang disampaikan. “Buatlah pengaduan resmi ditujukan kepada Ketua DPRD, kita akan tindaklanjuti ini,†kata Andi.
Adni mengaku, pihaknya sangat menyesalkan adanya pihak-pihak yang melakukan eksekusi sendiri sebelum adanya kepastian hukum yang tetap terhadap lahan tersebut.
“Kalaupun ada pengakuan seseorang yang mengklaim lahan tersebut adalah miliknya, janganlah langsung main eksekusi saja. Kan ada jalur hukum, silahkan gugat biar pengadilan yang memutuskan,†kata Andi seraya meminta agar pihak-pihak tersebut untuk menghentikan eksekusi sendiri sebelum adanya keputusan yang berkekuatan hukum tetap terhadap lahan tersebut.
Terkait adanya eksekusi sepihak dan telah dilaporkan, Ketua Fraksi Persatuan Nasional ini, meminta Polrestabes memproses pengaduan yang disampaikan.
“Itu namanya sudah pengerusakan. Polisi harus menyeret pelakunya maupun orang yang menyuruh melakukan eksekusi itu. Ini negara hukum dan hukum merupakan panglima di negeri ini,†pungkasnya. (R02)
sumut24.co ASAHAN, Menciptakan suasana ibadah yang aman, tenang, dan tertib menjadi fokus utama Polres Asahan dalam mengamankan pelaksanaan
News
sumut24.co ASAHAN , Sebuah tindakan sepihak yang dinilai mencoreng aturan hukum terjadi di tengah pemukiman warga Lingkungan II, Kelurahan
News
sumut24.co TANJUNGBALAI,, Universitas Dharmawangsa menjajaki kerja sama strategis dengan Pemerintah Kota Tanjungbalai dalam upaya memperkua
News
Kuras Barang Mes Polda Aceh,Dua Residivis Ditangkap
kota
Curi Seng hingga Sepeda Lipat Milik IRT di Medan Deli, Pria 38 Tahun Dibekuk Polisi
kota
Viral di Medsos! Polisi Ringkus Pencuri Material Bangunan dan Elektronik di Labuhan Deli
kota
Gerebek Rumah Pengedar Sabu di Medan Denai, Ditresnarkoba Polda Sumut Sita Timbangan dan Puluhan Plastik Klip
kota
Pembentukan Polres Paluta Dipercepat, Wakapolda Sumut Tinjau Langsung Lokasi Mako
kota
Atlet Tinju Padangsidimpuan Borong Medali di Kejurda Sumut, Wali Kota Beri Apresiasi
kota
Kapolres Padangsidimpuan Terima Audiensi Muslimat NU, Bahas Konfercab dan Sosialisasi UU PPRT
kota