Jumat, 15 Mei 2026

Usut Inisiator dan Konseptor Pungli Pasar Marelan

Administrator - Senin, 27 Agustus 2018 13:03 WIB
Usut Inisiator dan Konseptor Pungli Pasar Marelan

MEDAN|SUMUT24.co Anggota DPRD Sumut Sutrisno Pangaribuan ST, meminta agar Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) mengusut siapa yang menjadi inisiator dan konseptor, yang mengakibatkan terjadinya pungli yang terjaring dalam OTT yang dilakukan oleh Subdit IV/Renakta Dit Reskrimum Poldasu pada Jumat (24/8) minggu lalu.

Baca Juga:

“Kita tidak menyebut nama, tetapi sangat tidak mungkin sebuah praktek pungli itu hanya berhenti pada operatornya, pasti ada inisiator dan juga pasti ada konsepktornya,” ujar Sutrisno Pangaribuan kepada SUMUT24, Senin (27/8).

“Artinya, selalu ada pihak yang sebenarnya pada posisi- posisi yang lebih tinggi yang diduga terlibat, dan menjadi pengumpul dari pungli tersebut,” tambahnya.

Politisi dari PDI Perjuanggan ini juga menyampaikan, bahwa kita tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah. Tetapi sangat tidak mungkin sebuah prilaku korupsi dan pungli itu berdiri sendiri.

“Ada pihak dalam posisi yang lebih tinggi yang juga menjadi bagian dari sebuah praktek korupsi atau pungli tersebut,” pungkasnya.

Sebelumnya, pasca penangkapan operasi tangkap tangan (OTT) oleh Subdit IV/Renakta Dit Reskrimum Podlasu menetapkan 3 orang pengurus Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Marelan (P3TM).

“Tiga pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan,”terang Kasubdit IV/Renakta AKBP Leonardo Simatupang kepada wartawan, Minggu (26/8).

Sementara, satu pelaku lainnya yang juga sempat diamankan, jelas Leonardo, hanya berstatus sebagai saksi. Akan tetapi, Leonardo masih enggan untuk membeberkan nama-nama ketiga pengurus P3TM yang telah ditetapkan sebagai tersangka. “Satu orang hanya sebagai saksi,” tandasnya.

Sebelumnya, Subdit IV/Renakta Dit Reskrimum Poldasu dalam OTT ini melakukan penangkapan terhadap 4 orang pelaku pungutan liar (pungli) di Pasar Marelan, Jumat (24/8).

Keempatnya, masing-masing RM (47), Warga Jalan Takenaka Gang Family Lingkungan V Paya Pasir Marelan, lalu AS (48), Kepala Pasar (BUMD) warga Jalan Tempirai Martubung. Kemudian, Ras (49) anggota Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Marelan (P3TM) warga Pasar Nippon Siombak Labuhan Deli Marelan, dan MAA (50) Bendahara/Sekretaris P3TM warga Marelan Raya Lingkungan 7 Rengas Pulau Marelan. (W01)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Polres Asahan Kawal Ibadah Kenaikan Isa Almasih 2026, Pastikan Keamanan dan Kenyamanan Umat
Ditembok Paksa Tanpa Izin! Aset Daerah Hilang Dikuasai Pengusaha, DPRD Asahan Turun Tangan
Universitas Dharmawangsa Jajaki Kerja Sama dengan Pemko Tanjungbalai
Kuras Barang Mes Polda Aceh, Dua Residivis Ditangkap
Curi Seng hingga Sepeda Lipat Milik IRT di Medan Deli, Pria 38 Tahun Dibekuk Polisi
Viral di Medsos! Polisi Ringkus Pencuri Material Bangunan dan Elektronik di Labuhan Deli
komentar
beritaTerbaru