Mantan Ketua Ormas di Medan Ditangkap, Diduga Kelola Lokasi Judi Tembak Ikan
Mantan Ketua Ormas di Medan Ditangkap, Diduga Kelola Lokasi Judi Tembak Ikan
kota
Medan, Sumut24.co Burononan selama 6 tahun, mantan Penjabat Bupati Serdangbedagai inisial C akhirnya diringkus dari persembunyiannya di Bogor. Mantan Sekda Deliserdang pada tahun 2004 itu diringkus oleh tim intelijen Kejatisu dari kediamannya di Jalan Kalisuren Perumahan Griya Kalisuren Blok A2 No.14, Desa Kalisuren, Kecamatan Tajurhalang Bogor, Sabtu (25/8).
Baca Juga:
- Mantan Ketua Ormas di Medan Ditangkap, Diduga Kelola Lokasi Judi Tembak Ikan
- Refleksi HUT ke-436 Kota Medan 2026 Ahmad Afandi Harahap: Medan Harus Tumbuh Bukan Hanya Secara Fisik, Tapi Juga Meningkatkan Kualitas Hidup Warga
- Dihadiri Wali Kota se- Indonesia, Peringatan Hari Jadi Kota Medan ke -436 Berlangsung Istimewa
“Penangkapan ini langsung dipimpin oleh Asintel Kejati Sumut Leo Simanjuntak,” ucap Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian, kepada wartawan, Sabtu (25/8).
Tersangka C , salah satu penggagas berdirinya Kabupaten Serdangbedagai merupakan terpidana korupsi proyek bantuan pembinaan keamanan ketertiban Pemilu Tahun 2003 dan Bantuan Pembinaan Kemasyarakatan Kabupaten Deli Serdang Tahun 2004.
Atas perbuatannya, kerugian keuangan negara mencapai Rp. 2,1 milyar . Perbuatan itu dilakukan C saat menjabat Sekda Kabupaten Deli Serdang.
“Terpidana merupakan DPO (buronan) Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam Sumut sesuai surat permohonan Kajari Lubuk Pakam Nomor: B-1557/N.2.22/Dsp.1/04/2012 Tanggal 23 April 2012,” kata, Sumanggar Siagian.
Sumanggar menjelaskan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2100 K/Pid.Sus/2009 Tanggal 21 Agustus 2010, C dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun, denda sebesar Rp 50 juta, subsidair 6 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp. 2.094.000.000 dan Subsidair 1 tahun penjara.
“Berdasarkan putusan MA ini, dia dinyatakan terbukti secara secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan sebagai perbuatan berlanjut dalam kasus tersebut. Namun, C melarikan diri hingga akhirnya ditetapkan sebagai buronan pada 2012,” pungkas Sumanggar.
Saat penangkapan berlangsung, tim intelijen Kejatisu terlebih dahulu melakukan upaya persuasif dengan menyadarkan C dan keluarganya agar dengan kooperatif dapat melaksanakan putusan Mahkamah Agung.
“Pelaksanaan operasi intelijen pengamanan DPO berjalan dengan aman dan kooperatif baik oleh DPO maupun keluarga.,”tambahnya.
Buronan kejaksaan ini langsung dibawa Medan melalui Bandara Soekarno Hatta dan tiba di Bandara Kualanamu Internasional, Deliserdang, Sumut, Sabtu pagi.
“Di Kejati Sumut, dia menjalani proses administrasi. Kemudian, tim intelijen menyerahkan buronan ini ke Kejari Deliserdang untuk dieksekusi ke LP Lubukpakam,” tukas Sumanggar.(rel/red)
Mantan Ketua Ormas di Medan Ditangkap, Diduga Kelola Lokasi Judi Tembak Ikan
kota
sumut24.co MedanMemasuki usia ke436 tahun, Kota Medan kembali merayakan perjalanan panjang sebagai salah satu kota metropolitan terbesar
kota
sumut24.co MedanSuasana khidmat sekaligus meriah menyelimuti Lapangan Batalyon Parako 463 Pasgat saat upacara Hari Jadi Kota Medan ke 43
kota
Medan PT Bank Sumut (Perseroda) kembali menggelar Pojok Sehat Purna Bakti Bank Sumut, layanan pemeriksaan kesehatan gratis yang dilaksan
Umum
Medan Sumut24.coMomentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke80 Bhayangkara menjadi refleksi atas delapan dekade pengabdian Kepolisian Negara Republ
News
Warga Desak Kapolres Mengusut Tudingan Pencemaran Nama Baik Pangulu Pokan Baru yang Terlibat Judi Togel dan Tembak ikan
kota
Bupati Pakpak Bharat Menbuka Pelatihan Pembuatan Zat Pewarna
kota
BNCT Dukung Pengembangan Talenta Maritim melalui Vessel Tour Bersama Evergreen dan Akademi Maritim Indonesia
kota
Evaluasi Layanan Pemasyarakatan Harus Menutup Celah Masalah, Bukan Sekadar Memperbaiki Dokumen
kota
PRSU Ke50 Angkat Wajah Asli Sumatera Utara, 70 Persen Konten Diisi Putra Daerah
kota