Rabu, 26 Agustus 2026

Idrus Marham Tersangka ?, Ini Kata KPK

Administrator - Jumat, 24 Agustus 2018 11:27 WIB
Idrus Marham Tersangka ?, Ini Kata KPK

Jakarta I sumut24.co Idrus Marham menyebut dirinya sudah berstatus tersangka dugaan suap PLTU Riau-1. KPK belum bicara panjang lebar mengenai status Idrus Marham, tapi menegaskan sedang menelusuri pihak-pihak diduga terkait kasus termasuk Dirut PLN Sofyan Basir.

Baca Juga:

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Sofyan Basir sudah dua kali diperiksa sebagai saksi. Penyidik menurutnya mendalami sejumlah pertemuan yang dilakukan Sofyan Basir dengan tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo dan politikus Golkar Eni Maulani Saragih.

“Kami sudah lakukan pemeriksaan pejabat di PLN atau swasta lain yang basisnya di Indonesia atau luar negeri. Kami ingin melihat secara utuh bagaimana skema kerja sama pembangunan Riau 1 ini. Apakah mungkin ada pelaku lain? Tentu saja memungkinkan sepanjang ditemukan bukti permulaan yang cukup,” ujar Febri kepada wartawan di gedung penunjang KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (24/8/2018).

Soal Idrus Marham, KPK mengaku ‘keduluan’ Idrus ang terang-terangan menyebut dirinya berstatus tersangka dugaan suap PLTU Riau-1. KPK segera menggelar jumpa pers terkait duduk perkara kasus suap dan dugaan keterlibatan Idrus Marham.

“Jadi gini, kami sebetulnya kedahuluan. Nanti sebenarnya Bu Basaria (Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan) akan ada konpers,” ujar Ketua KPK Agus Rahardjo.

Sementara itu, pengacara Eni Saragih, Fadli Nasution, menyebut kliennya pernah menerangkan adanya sejumlah pertemuan antara dirinya, Idrus Marham, Johannes Budisutrisno Kotjo termasuk dengan Dirut PLN Sofyan Basir.

Dalam perkara ini, tersangka, Eni Maulani Saragih, diduga menerima suap dari Johannes B Kotjo. KPK menduga Eni menerima keseluruhan Rp 4,5 miliar dari Johannes untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1. Johannes merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.

KPK telah mengamankan Rp 500 juta yang diduga sebagai pemberian keempat kepada Eni. Pemberian pertama kepada Eni diduga dilakukan pada Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar, pemberian kedua pada Maret 2018 sebesar Rp 2 miliar, dan pemberian ketiga pada 8 Juni 2018 sebesar Rp 300 juta. Ada dugaan pemberian tersebut dilakukan melalui staf dan keluarga Eni.(red/det)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
GMP Sumut Soroti Penanganan Dua LP dalam Sengketa CV Rezeki Baru: Mengapa Satu Naik Penyidikan, Lainnya Dipertanyakan?
Berani mengedarkan Sabu, ditangkap Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
Kapolrestabes Medan dan Dirintel Polda Sumut Silaturahmi ke Ketum PB Pendawa Indonesia
Pengukuhan Pokja Jaga Desa SMSI Bertepatan Aksi Demo, Organisasi Media Siber Tegaskan Tak Ada Kaitan Politik
Wakil Bupati Asahan Buka Program Pemagangan Nasional 2026, Jembatan Emas Antara Pendidikan dan Dunia Kerja
Fee 25% Rp 2,7 Miliar Disunat Sejak Awal, Proyek Irigasi Rp11 Miliar di Asahan Diduga Jadi Sapi Perah Oknum Ketua Partai
komentar
beritaTerbaru