Polda Sumut Raih Nugraha Sakanti di Hari Bhayangkara ke-80, Kapolda Terima Langsung dari Presiden
Polda Sumut Raih Nugraha Sakanti di Hari Bhayangkara ke80, Kapolda Terima Langsung dari Presiden
kota
Jakarta I SUMUT24 Komisi Yudisial merespon soal Vonis Hakim 18 bulan until Meiliana pada Selasa (21/8). Untuuk kasus tersebut, KY mengimbau semua pihak menghormati proses dan putusan hakim. Hal utu dikatakan ujar Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi kepada wartawan, Jumat (24/8).
Baca Juga:
- Polda Sumut Raih Nugraha Sakanti di Hari Bhayangkara ke-80, Kapolda Terima Langsung dari Presiden
- Mantan Ketua Ormas di Medan Ditangkap, Diduga Kelola Lokasi Judi Tembak Ikan
- Refleksi HUT ke-436 Kota Medan 2026 Ahmad Afandi Harahap: Medan Harus Tumbuh Bukan Hanya Secara Fisik, Tapi Juga Meningkatkan Kualitas Hidup Warga
Lebih lanjut dikatakannya, seluruh materi dalam persidangan merupakan otoritas hakim untuk dapat memeriksa, mengadili, dan memutusnya. KY juga meminta kepada semua pihak untuk menggunakan jalur yang tersedia melalui upaya hukum.
“Semua pihak selayaknya bersikap proporsional dalam memandang hasil putusan pengadilan, tidak terlalu prejudice terhadap majelis. Teruslah percaya kepada sistem peradilan kita,” sebut Farid Wajdi.
Masih dikatakannya, jika ada pelanggaran kode etik, KY terus untuk tetap objektif terkait kasus ini. Namun yang perlu ditegaskan, KY tidak akan masuk dalam ranah teknis yudisial menyangkut pertimbangan yuridis dan substansi putusan hakim.
Di sisi advokasi hakim, ujar Farid. KY juga meminta kepada semua pihak agar tidak mengintervensi hakim maupun pengadilan dengan merendahkan kehormatan dan keluhuran hakim. Di sisi lain, meski wewenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara merupakan hak mutlak dan independensi hakim, “tapi seharusnya hal tersebut tidak diartikan bahwa hakim harus kedap atau buta terhadap rasa keadilan di masyarakat,” imbuh Farid Wajdi. (R03)
Polda Sumut Raih Nugraha Sakanti di Hari Bhayangkara ke80, Kapolda Terima Langsung dari Presiden
kota
Mantan Ketua Ormas di Medan Ditangkap, Diduga Kelola Lokasi Judi Tembak Ikan
kota
sumut24.co MedanMemasuki usia ke436 tahun, Kota Medan kembali merayakan perjalanan panjang sebagai salah satu kota metropolitan terbesar
kota
sumut24.co MedanSuasana khidmat sekaligus meriah menyelimuti Lapangan Batalyon Parako 463 Pasgat saat upacara Hari Jadi Kota Medan ke 43
kota
Medan PT Bank Sumut (Perseroda) kembali menggelar Pojok Sehat Purna Bakti Bank Sumut, layanan pemeriksaan kesehatan gratis yang dilaksan
Umum
Medan Sumut24.coMomentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke80 Bhayangkara menjadi refleksi atas delapan dekade pengabdian Kepolisian Negara Republ
News
Warga Desak Kapolres Mengusut Tudingan Pencemaran Nama Baik Pangulu Pokan Baru yang Terlibat Judi Togel dan Tembak ikan
kota
Bupati Pakpak Bharat Menbuka Pelatihan Pembuatan Zat Pewarna
kota
BNCT Dukung Pengembangan Talenta Maritim melalui Vessel Tour Bersama Evergreen dan Akademi Maritim Indonesia
kota
Evaluasi Layanan Pemasyarakatan Harus Menutup Celah Masalah, Bukan Sekadar Memperbaiki Dokumen
kota