Bupati Gus Irawan Tegaskan Tapsel Harus Perkuat Budaya Antikorupsi dan Manajemen Risiko
Bupati Gus Irawan Tegaskan Tapsel Harus Perkuat Budaya Antikorupsi dan Manajemen Risiko
kota
MEDAN I SUMUT24
Baca Juga:
Pembangunan Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Sumatera Utara (BPSDM Provsu) yang dikerjakan oleh PT.Pangkho Megah terus menuai kecaman. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) SUARA PROLETAR menyurati Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Dan Penataan Ruang dengan tembusan walikota Medan serta Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan.
Menurut Ketua LSM SUARA PROLETAR Ridwanto Simanjuntak,SIP yang melatarbelakangi pihaknya melayangkan surat nomor:13/LSM-SP/VIII/2018 tanggal 7Agustus 2018 karena berdasarkan pantauan dilapangan hingga Senin (6/8) bangunan gedung berlantai lima tersebut belum miliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Kita juga sudah mengirim short massage system (sms) kepada Pak Dzulmi Eldin selaku walikita Medan serta Henry Jhon Hutagalung selaku Ketua DPRD Kota Medan,” ujar Ridwanto Simanjuntak, seraya mengingat retribusi IMB adalah merupakan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jadi jangan sampai pihak BPSDM Provsu fan PT.Pangkho Megah “main mata” dengan pihak Dinas Perumahan Kawasan Pembinaan Dan Penataan Ruang Kota Medan, apalagi Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) untuk gedung tersebut sudah terbit sejak 5 April 2018.
“Ini jelas merupakan pengangkangan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan yang dilakukan oleh PT.Pangkho Megah yang berdomisili di Jakarta. Hal dan hal ini tidak mungkin tidak diketahui Bonar Sirait selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),” tegas Ridwanto Simanjuntak.
Menyikapi carut marutnya pengangkangan uang terjadi pada pembangunan gedung tersebut, tentu saja menjadi tanda tanya besar kata Ketua LSM SUARA PROLETAR. Seperti pengangkangan terhadap Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor:45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara yang antara lain mengatur besarnya biaya jasa konsultan.
“PT.Harawana Consultant harus mengembalikan uang sebesar Rp.940.540.000,- kepada negara atas kelebihan besarnya biaya jasa konsultan perencana dari Rp.1.116.570.000,- yang seharusnya diterima PT. Harawana Consultant sebagaimana diatur dala peraturan menteri pekerjaan umum tersebut diatas,” ujar Ridwanto Simanjuntak.
Sementara berdasarkan Syarat Syarat Umum Kontrak (SSUK) Nomor:40 perihal pemutusan kontrakoleh KPA sesungguhnya Bonar Sirait selaku KPA seharusnya sudah melakukan pemutusan kontrak terhadap PT.Pangkho Megah sesuai dengan ayat 1 butir f yang menyatakan penyedia menghentikan pekerjaan selama 28 hari dan penghentian ini tidak tercantum dalam program mutu serta tanpa persetujuan pengawas pekerjaan.
“Pembangunan gedung tersebut sempat stagnan selama dua bulan lebih dan diprediksi pembangunan gedung tersebut tidak akan selesai sesuai jadwal. Terbukti dengan adanya reschedule pelaksanaan pekerjaan dan saat ini di lapangan masih hanya sebatas pondasi yang dikerjakan untuk 210 hari,” sebut Ridwanto Simanjuntak.(W03)
Bupati Gus Irawan Tegaskan Tapsel Harus Perkuat Budaya Antikorupsi dan Manajemen Risiko
kota
Putra Personel Polres Tapsel Cetak Prestasi Nasional, Gussa Oliver Jadi Paskibraka di Istana
kota
Tongkat Estafet Berganti, Herizal Yusuf Jadi Kalapas Baru Kelas IIB Padangsidimpuan
kota
Musim Kemarau, Bupati Palas Tekankan BPBD Siaga 24 Jam dan Alat Berat Jangan Sampai Rusak
kota
Polres Padang Lawas Dekat dengan Santri, Santunan Anak Yatim Warnai Silaturahmi di Masjid Al Amanah
kota
Membanggakan! Mahasiswa USU Asal Sidimpuan Ruly Vairuz Terpilih Ikuti Pertamina Youth Program 2026
kota
Firmanto, SE Tokoh Muda Selatan Kabupaten Solok Didapuk Jadi Pemateri Bimtek Teknis UMKM Berbasis Digital Angkatan II SeSolok Raya
kota
Penanaman Bawang Putih Serentak Nasional Digelar di Kabupaten Solok
kota
Ketum PB Pendawa Indonesia Terima Kunjungan Tokoh Pemerhati Kebangsaan dan Politik
kota
sumut24.co DeliserdangPerusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara melaksanakan kegiatan sosialisasi layanan tarif
Umum