Bupati Pakpak Bharat Menbuka Pelatihan Pembuatan Zat Pewarna
Bupati Pakpak Bharat Menbuka Pelatihan Pembuatan Zat Pewarna
kota
MEDAN I SUMUT24
Baca Juga:
Pembangunan Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Sumatera Utara (BPSDM Provsu) yang dikerjakan oleh PT.Pangkho Megah terus menuai kecaman. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) SUARA PROLETAR menyurati Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Dan Penataan Ruang dengan tembusan walikota Medan serta Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan.
Menurut Ketua LSM SUARA PROLETAR Ridwanto Simanjuntak,SIP yang melatarbelakangi pihaknya melayangkan surat nomor:13/LSM-SP/VIII/2018 tanggal 7Agustus 2018 karena berdasarkan pantauan dilapangan hingga Senin (6/8) bangunan gedung berlantai lima tersebut belum miliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Kita juga sudah mengirim short massage system (sms) kepada Pak Dzulmi Eldin selaku walikita Medan serta Henry Jhon Hutagalung selaku Ketua DPRD Kota Medan,” ujar Ridwanto Simanjuntak, seraya mengingat retribusi IMB adalah merupakan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jadi jangan sampai pihak BPSDM Provsu fan PT.Pangkho Megah “main mata” dengan pihak Dinas Perumahan Kawasan Pembinaan Dan Penataan Ruang Kota Medan, apalagi Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) untuk gedung tersebut sudah terbit sejak 5 April 2018.
“Ini jelas merupakan pengangkangan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan yang dilakukan oleh PT.Pangkho Megah yang berdomisili di Jakarta. Hal dan hal ini tidak mungkin tidak diketahui Bonar Sirait selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),” tegas Ridwanto Simanjuntak.
Menyikapi carut marutnya pengangkangan uang terjadi pada pembangunan gedung tersebut, tentu saja menjadi tanda tanya besar kata Ketua LSM SUARA PROLETAR. Seperti pengangkangan terhadap Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor:45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara yang antara lain mengatur besarnya biaya jasa konsultan.
“PT.Harawana Consultant harus mengembalikan uang sebesar Rp.940.540.000,- kepada negara atas kelebihan besarnya biaya jasa konsultan perencana dari Rp.1.116.570.000,- yang seharusnya diterima PT. Harawana Consultant sebagaimana diatur dala peraturan menteri pekerjaan umum tersebut diatas,” ujar Ridwanto Simanjuntak.
Sementara berdasarkan Syarat Syarat Umum Kontrak (SSUK) Nomor:40 perihal pemutusan kontrakoleh KPA sesungguhnya Bonar Sirait selaku KPA seharusnya sudah melakukan pemutusan kontrak terhadap PT.Pangkho Megah sesuai dengan ayat 1 butir f yang menyatakan penyedia menghentikan pekerjaan selama 28 hari dan penghentian ini tidak tercantum dalam program mutu serta tanpa persetujuan pengawas pekerjaan.
“Pembangunan gedung tersebut sempat stagnan selama dua bulan lebih dan diprediksi pembangunan gedung tersebut tidak akan selesai sesuai jadwal. Terbukti dengan adanya reschedule pelaksanaan pekerjaan dan saat ini di lapangan masih hanya sebatas pondasi yang dikerjakan untuk 210 hari,” sebut Ridwanto Simanjuntak.(W03)
Bupati Pakpak Bharat Menbuka Pelatihan Pembuatan Zat Pewarna
kota
BNCT Dukung Pengembangan Talenta Maritim melalui Vessel Tour Bersama Evergreen dan Akademi Maritim Indonesia
kota
Evaluasi Layanan Pemasyarakatan Harus Menutup Celah Masalah, Bukan Sekadar Memperbaiki Dokumen
kota
PRSU Ke50 Angkat Wajah Asli Sumatera Utara, 70 Persen Konten Diisi Putra Daerah
kota
22 OPD dan 10 Instansi Vertikal Ramaikan Pameran PRSU Ke50, Hadirkan Berbagai Layanan Publik untuk Masyarakat
kota
Dewan Komisaris PT Pembangunan Prasarana Sumatera Utara PRSU Harus Jadi Etalase Kebanggaan dan Mesin Ekonomi Baru Sumut
kota
Ketum Bakopam Sumut Ucapkan Selamat HUT ke436 Kota Medan, Dukung Terwujudnya Medan Tangguh dan Maju untuk Semua
kota
Ketum Bakopam Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke80, Apresiasi Pengabdian Polri untuk Masyarakat
kota
Polresta Deli Serdang berhasil amankan Pelaku Judi Togel
kota
Tim URC MIT Jatanras Polda Sumut Ringkus 7 Begal Sadis di Wilkum Polrestabes Medan dan Polres Belawan.
kota