Polres Asahan Kawal Ibadah Kenaikan Isa Almasih 2026, Pastikan Keamanan dan Kenyamanan Umat
sumut24.co ASAHAN, Menciptakan suasana ibadah yang aman, tenang, dan tertib menjadi fokus utama Polres Asahan dalam mengamankan pelaksanaan
News
SIDIMPUAN I SUMUT24
Baca Juga:
Kapolres Kota Padangsidimpuan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hilman Wijaya menegaskan, bakal ada tersangka baru dan ditahan terkait dengan adanya dugaan korupsi alat pemberi isyarat lalu lintas (lampu merah). “Semua yang berkaitan dengan kasus itu bakal diseret,†tegas Kapolres kepada wartawan ketika dihubungi melalui pesan Whatshappnya, Rabu (1/8).
Hilman Wijaya menjelaskan, tindakan penyelidikan tersebut mengacu kepada temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tahun 2015, tentang temuan penyelewengan anggaran pembangunan traffick light, yang ada di kawasan pos kota, tepatnya di Jalan Merdeka, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, atau yang biasa disebut Bundaran Alaman Bolak.
Kepolisian sudah mengantongi nama-nama yang bakal menyusul IH dan ABL. Ditanya tentang identitas yang bakal menyusul, Kapolres menegaskan, semua yang berkaitan dengan proyek tersebut.
â€Kalau ABL dan IH kadis dan mantan kadis, tentunya ada sosok lain yang terlibat dalam kasus itu,†imbuhnya. Kapolres menegaskan, dirinya akan langsung menindak tegas oknum-oknum yang merugikan negara.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Kota Padangsidimpuan mengatakan, tersangka yang bakal bertambah itu berasal dari oknum yang dianggap ikut dalam proyek tersebut. Dijelaskannya, semua item pekerjaan dari proyek tersebut hampir semuanya melanggar aturan, seperti, sistem jaringan traffick light, sehingga sampai saat ini tidak bisa difungsikan. â€Pokoknya bakal ada bertambah,†tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Kota Padangsidimpuan, IH dan mantan kepala Dinas Perhubungan ABL, ditahan oleh penyidik Polres Kota Padangsidimpuan karena adanya dugaan korupsi alat pemberi isyarat lalu lintas (lampu merah).
Pihak kepolisian menahan IH karena diduga ikut serta dalam menghabiskan uang negara pada proyek pembangunan traffick light sebesar Rp500 juta tahun 2015. Meskipun kasus tersebut timbul pada saat ABL menjabat sebagai kepala dinas, namun, IH diduga juga ikut menikmati sisa uang pembangunan lampu merah itu.
Diduga pembangunan traffick light tersebut tidak sesuai dengan yang sudah ditetapkan, sehingga terjadi penyimpangan anggaran dalam proses pembangunannya. Penahanan IH dan ABL sudah melalui proses penyelidikan yang sah di mata hukum. Sejumlah saksi sudah dipanggil untuk melengkapi berkas-berkas dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara itu. (tomps)
sumut24.co ASAHAN, Menciptakan suasana ibadah yang aman, tenang, dan tertib menjadi fokus utama Polres Asahan dalam mengamankan pelaksanaan
News
sumut24.co ASAHAN , Sebuah tindakan sepihak yang dinilai mencoreng aturan hukum terjadi di tengah pemukiman warga Lingkungan II, Kelurahan
News
sumut24.co TANJUNGBALAI,, Universitas Dharmawangsa menjajaki kerja sama strategis dengan Pemerintah Kota Tanjungbalai dalam upaya memperkua
News
Kuras Barang Mes Polda Aceh,Dua Residivis Ditangkap
kota
Curi Seng hingga Sepeda Lipat Milik IRT di Medan Deli, Pria 38 Tahun Dibekuk Polisi
kota
Viral di Medsos! Polisi Ringkus Pencuri Material Bangunan dan Elektronik di Labuhan Deli
kota
Gerebek Rumah Pengedar Sabu di Medan Denai, Ditresnarkoba Polda Sumut Sita Timbangan dan Puluhan Plastik Klip
kota
Pembentukan Polres Paluta Dipercepat, Wakapolda Sumut Tinjau Langsung Lokasi Mako
kota
Atlet Tinju Padangsidimpuan Borong Medali di Kejurda Sumut, Wali Kota Beri Apresiasi
kota
Kapolres Padangsidimpuan Terima Audiensi Muslimat NU, Bahas Konfercab dan Sosialisasi UU PPRT
kota