Perkuat Sinergi dengan Ormas, Kepala Kantor Imigrasi Belawan Hadiri Silaturahmi DPW Pendawa Sumut 2025–2030
Perkuat Sinergi dengan Ormas, Kepala Kantor Imigrasi Belawan Hadiri Silaturahmi DPW Pendawa Sumut 2025&ndash2030
News
SIDIMPUAN I SUMUT24
Baca Juga:
- Perkuat Sinergi dengan Ormas, Kepala Kantor Imigrasi Belawan Hadiri Silaturahmi DPW Pendawa Sumut 2025–2030
- Operasi Sarang Narkoba Polres Padangsidimpuan! Kabur dengan Jebol Dinding Seng, Pria di Padangsidimpuan Akhirnya Ditangkap Polisi
- Kapolres Tapsel Apresiasi 450 Prajurit Yonif 123/Rajawali Usai Tuntaskan Misi di Papua
Kapolres Kota Padangsidimpuan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hilman Wijaya menegaskan, bakal ada tersangka baru dan ditahan terkait dengan adanya dugaan korupsi alat pemberi isyarat lalu lintas (lampu merah). “Semua yang berkaitan dengan kasus itu bakal diseret,†tegas Kapolres kepada wartawan ketika dihubungi melalui pesan Whatshappnya, Rabu (1/8).
Hilman Wijaya menjelaskan, tindakan penyelidikan tersebut mengacu kepada temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tahun 2015, tentang temuan penyelewengan anggaran pembangunan traffick light, yang ada di kawasan pos kota, tepatnya di Jalan Merdeka, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, atau yang biasa disebut Bundaran Alaman Bolak.
Kepolisian sudah mengantongi nama-nama yang bakal menyusul IH dan ABL. Ditanya tentang identitas yang bakal menyusul, Kapolres menegaskan, semua yang berkaitan dengan proyek tersebut.
â€Kalau ABL dan IH kadis dan mantan kadis, tentunya ada sosok lain yang terlibat dalam kasus itu,†imbuhnya. Kapolres menegaskan, dirinya akan langsung menindak tegas oknum-oknum yang merugikan negara.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Kota Padangsidimpuan mengatakan, tersangka yang bakal bertambah itu berasal dari oknum yang dianggap ikut dalam proyek tersebut. Dijelaskannya, semua item pekerjaan dari proyek tersebut hampir semuanya melanggar aturan, seperti, sistem jaringan traffick light, sehingga sampai saat ini tidak bisa difungsikan. â€Pokoknya bakal ada bertambah,†tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Kota Padangsidimpuan, IH dan mantan kepala Dinas Perhubungan ABL, ditahan oleh penyidik Polres Kota Padangsidimpuan karena adanya dugaan korupsi alat pemberi isyarat lalu lintas (lampu merah).
Pihak kepolisian menahan IH karena diduga ikut serta dalam menghabiskan uang negara pada proyek pembangunan traffick light sebesar Rp500 juta tahun 2015. Meskipun kasus tersebut timbul pada saat ABL menjabat sebagai kepala dinas, namun, IH diduga juga ikut menikmati sisa uang pembangunan lampu merah itu.
Diduga pembangunan traffick light tersebut tidak sesuai dengan yang sudah ditetapkan, sehingga terjadi penyimpangan anggaran dalam proses pembangunannya. Penahanan IH dan ABL sudah melalui proses penyelidikan yang sah di mata hukum. Sejumlah saksi sudah dipanggil untuk melengkapi berkas-berkas dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara itu. (tomps)
Perkuat Sinergi dengan Ormas, Kepala Kantor Imigrasi Belawan Hadiri Silaturahmi DPW Pendawa Sumut 2025&ndash2030
News
Operasi Sarang Narkoba Polres Padangsidimpuan! Kabur dengan Jebol Dinding Seng, Pria di Padangsidimpuan Akhirnya Ditangkap Polisi
News
Kapolres Tapsel Apresiasi 450 Prajurit Yonif 123/Rajawali Usai Tuntaskan Misi di Papua
News
Kapolsek Sipirok Turun Temui Warga Baringin, Serap Aspirasi dan Bahas Keamanan Lingkungan
News
Begal hingga Premanisme Dibidik, Timsus Serigala Sakti Bergerak Malam Hari di Padang Lawas
News
HUT Golkar ke62 Dari Ziarah Pahlawan, Irsan Efendi Nasution Ingatkan Golkar soal Tanggung Jawab kepada Rakyat
News
Momen Haru dan Bangga! Ketua MPC Pemuda Pancasila Padangsidimpuan Sambut Danyonif 123/RW dan 450 Prajurit Pulang dari Papua
News
Jelang Konferensi IX PWI Tabagsel, Kapolres Padangsidimpuan Siap Dukung Pelaksanaan yang Kondusif dan Sukses
News
GEMPAR! Tanker Mongolia Diduga Bawa 2 Ton Sabu ke Belawan, Siapa Aktor di Balik Jaringan Internasional?
News
sumut24.co BELAWAN, Suasana hangat dan penuh keakraban terasa saat jajaran pengurus Gerakan Sosial Kolaborasi Belawan Berkah (KBB) menyambu
kota