Rabu, 18 Maret 2026

Tamin Tak Punya Tanah Tapi Menggugat

Administrator - Senin, 30 Juli 2018 15:21 WIB
Tamin Tak Punya Tanah Tapi Menggugat

MEDAN | SUMUT24

Baca Juga:

Sidang penyelewengan aset negara berupa lahan milik PTPN II seluas 106 hektar di Desa Helvetia yang menjerat terdakwa Tamin Sukardi, kembali digelar di pengadilan tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (30/7).

Kali ini sidang berjalan dengan agenda mendengarkan keterangan sejumlah saksi. Diantaranya dua orang saksi ahli yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum terdakwa (saksi meringankan), yakni saksi ahli Hukum Agraria dari Universitas Gajah Mada (UGM) Jogjakarta, Prof. DR. Nurhasan, SH.MH dan saksi ahli Hukum Administrasi Negara dari Universitas Islam Indonesia (UII) Jogjakarta, Prof. DR. Ridwan SH.MHum.

Dalam keterangannya, saat ditanyakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) tentang keputusan Pengadilan yang telah memenangkan pihak 65 penggugat PTPN II atas tanah tersebut, saksi ahli Prof. Nurhasan berpendapat bahwa, keputusan tersebut harus dijalankan.

“Namanya sudah diputuskan oleh Pengadilan bahwa pihak penggugat memenangkan gugatan, maka ya harus dilaksanakan putusan itu,” ucap Nurhasan dipersidangan yang digelar diruang Cakra utama dan diketuai majelis hakim Wahyu Prasetyo Wibowo tersebut.

Namun dalam menyikapi jawaban saksi ahli itu, Jaksa Penuntut membeberkan kembali dipersidangan, bahwa putusan tersebut merupakan cacat hukum.

“Dari saksi-saksi yang disebut sebagai ahli waris tersebut, yaitu sebanyak 65 orang, ada 25 orang yang tidak pernah merasa memiliki tanah di Desa Helvetia itu. Dan anehnya lagi, mereka tidak pernah merasa dan tidak mengetahui bahwa mereka turut melakukan gugatan atas tanah tersebut ke Pengadilan. Mereka mengatakan, bahwa mereka hanya disuruh untuk menandatangani surat-surat yang diberikan kepada mereka. Hingga pada tahun 2016, Mahkamah Agung mencatatkan bahwa putusan itu cacat hukum,” beber Jaksa Penuntut dipersidangan.

Masih menurut Jaksa Penuntut dipersidangan, atas dasar itu pihak Alwasliyah menggugat ke-65 orang itu.

“Apakah setelah hal itu, kepemilikan ke-65 orang tersebut atas tanah itu masih bisa dipertahankan?” tanya Jaksa Penuntut.

Atas pertanyaannya, saksi ahli Nurhasan pun menjawab, “Putusan pengadilan itu sifatnya mengikat semua pihak didalamnya, putusan itu harus dihargai,” jawab saksi ahli.

Seperti diketahui, pada sidang sebelumnya, saksi Abdurrahim, Edilianto, Tukiman dan Legimin yang tempo hari memberikan keterangan di Pengadilan menyatakan bahwa nama pada surat ahli waris tersebut bukanlah ayah kandung mereka. Bahkan mereka tidak memiliki tanah di objek perkara tersebut. Hanya mereka selain Edilianto menerima uang oleh seseorang bernama Tasman Aminoto.

Dalam dakwaan JPU sebelumnya, kasus tersebut bermula pada tahun 2002. Saat itu terdakwa mengetahui, bahwa diantara tanah HGU milik PTPN II di Perkebunan Helvetia Kabupaten Deliserdang itu, ada tanah seluas 106 hektar yang dikeluarkan atau tidak diperpanjang HGU nya.

Kemudian, terdakwa pun ingin punmenguasai dan memiliki tanah tersebut. Berbekal 65 lembar SKTPPSL, terdakwa melancarkan aksinya dengan meminta bantuan Tasman Aminoto, Misran Sasmita dan Sudarsono.

Atas kasus ini, awalnya terdakwa Tamin Sukardi ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan. Namun beberapa waktu yang lalu, atas dasar kemanusiaan yang menyebutkan terdakwa telah berusia lanjut dan mengalami sakit, majelis hakim pun mengalihkan statusnya menjadi tahanan rumah. (R03/rel)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Jelang Lebaran 2026, AKBP Dr. Wira Prayatna Sidak Pospam dan Posyan Padangsidimpuan, Ini Hasilnya
Humanis! Kapolres Padang Lawas Berbagi Bingkisan Lebaran, Pererat Sinergi dengan Media
Sinergi Tanpa Batas! Wali Kota Padangsidimpuan Ajak Pers Bersatu, Transparansi Jadi Senjata Hadapi Era Digital
Jelang Lebaran, Bupati Madina Warning Soal Kebakaran: “Jangan Lupa Cabut Listrik!”
Blak-blakan! Ketua DPRD Erwin Efendi Ajak Warga Bergerak, Sebut Bupati Madina Fokus Perbaiki Ekonomi Rakyat
Harun Mustafa Pimpin Aksi Nyata! Bantuan IMI–Gemira Sumut Sentuh Warga Huntara Tapsel di Ramadan 2026
komentar
beritaTerbaru