Jelang Lebaran 2026, AKBP Dr. Wira Prayatna Sidak Pospam dan Posyan Padangsidimpuan, Ini Hasilnya
Jelang Lebaran 2026, AKBP Dr. Wira Prayatna Sidak Pospam dan Posyan Padangsidimpuan, Ini Hasilnya
kota
Medan I SUMUT24 Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerima pelimpahan tersangka berikut barang bukti kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan pengusaha Mujianto dari Polda Sumut, Kamis (26/7).
Baca Juga:
Tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan itu tidak ditahan setelah menitipkan uang jaminan Rp 3 miliar.
“Kami berkesimpulan setelah melakukan pemeriksaan, diteliti jaksa peneliti, dan sesuai dengan pendapat pimpinan kita, bahwa kita jaksa penuntut umum (JPU) tidak melakukan penahanan terhadap tersangka,” kata kata Sumanggar Siagian, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut kepada wartawan, Kamis (26/7).
Ada beberapa alasan JPU tidak melakukan penahanan terhadap Mujianto. Salah satunya dia (Mujianto) telah menitipkan uang Rp 3 miliar dan paspor sebagai jaminan. Selain itu, dia juga dalam keadaan sakit. “Kita menerima surat dari RS Mount Elizabeth Singapura yang menyatakan yang bersangkutan mengalami sakit infeksi empedu,” sebut Sumanggar.
Sementara tersangka lainnya, Rosihan Anwar, juga tidak dilakukan penahanan. Staf Mujianto ini mengajukan permohonan dan dijamin keluarganya. Dia hanya dikenakan wajib lapor.
Ditanya soal kemungkinan Mujianto kembali melarikan diri seperti saat di penyidikan, Sumanggar menyatakan, mereka tidak khawatir karena ada uang jaminan. Selain itu, juga ada jaminan dari pihak keluarga.
Saat ini, JPU akan melengkapi berkas perkara dugaan penipuan dan penggelapan itu. “Selanjutnya akan kita limpahkan ke pengadilan,” kata Sumanggar.
Sebelumnya, Mujianto dan Rosihan Anwar beserta berkas dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejati Sumut, Kamis (26/7) siang. Penyerahan tahap dua (P22) itu dilakukan 3 hari setelah Mujianto ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Senin (23/7) sekitar pukul 19.00 Wib. Dia diamankan petugas Imigrasi saat akan berangkat menuju Singapura.
Mujianto yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Sumut ini, sebelumnya berhasil ditangkap Bandara Soekarna- Hatta Cengkareng,Senin (23/7) kemarin.
Terkait dengan pelarian Mujianto ini, sebelumnya Direktur Reskrimum Poldasu Kombes Pol Andi Rian menyampaikan, bahwa sebelum tertangkap Mujianto sempat kabur ke tiga negara, yakni Malaysia, Singapura, dan Thailand.
“Sebelum tertangkap, tersangka diketahui sempat mengunjungi Malaysia, Singapura dan Thailand,” kata Kombes Pol Andi Rian, Rabu (25/7).
Diterangkanya, pada tanggal 7 April 2018, Mujianto kabur dari Jakarta ke Medan, lalu ke Banda Aceh untuk berangkat ke Kuala Lumpur sebelum akhirnya ke Singapura. Selanjutnya pada 19 April 2018 ia diketahui mengunjungi Bangkok dan Chiang Mai di Thailand.
Selanjutnya, pada 14 Juni 2018, Mujianto kembali masuk ke Singapura. Sedangkan tanggal 28 Juni 2018 ia kembali ke Jakarta, hingga akhirnya pada 23 Juli 2018 dicekal oleh Imigrasi Bandara Soetta ketika akan terbang menuju Singapura. Tersangka kembali ke Indonesia karena visa.
“Tersangka kabur karena merasa tidak bertanggungjawab dan tidak merasa bersalah. Selain itu, ia meninggalkan Indonesia karena inisiatifnya sendiri,” sebutnya.
Mujianto, yang sebelumnya masuk dalam daftar DPO Poldasu ini , buron sejak bulan April 2018 lalu.
Diketahui, kasus yang menjerat Mujianto ini sebelumnya dilaporkan oleh Armen Lubis (60) pada tanggal 28 April 2017, dengan bukti laporan No; STTLP/509/IV/2017 SPKT “II”. Dalam kasus yang sama, Armen juga melaporkan stafnya Rosihan Anwar, karena telah merasa dirugikan hingga Rp 3 miliar.
Kasus penipuan ini, berawal dari ajakan kerja sama dari staff Mujianto Rosihan Anwar untuk melakukan bisnis penimbunan lahan yang berada di Kampung Salam, Belawan II, Medan Belawan seluas 1 hektare atau setara 28.905 meter kubik di tahun 2014 silam.
Namun setelah pekerjaan penimbunan lahan itu selesai, Mujianto tidak menepati janjinya untuk membayar pekerjaan penimbunan tersebut. Mujianto dan Rosihan Anwar selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Dit Reskrimum Poldasu, pada bulan November 2017 lalu. Kemudian, Mujianto dan Rosihan pun resmi ditahan pada Rabu (31/1), dan disangkakan telah melanggar pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Beberapa setelah ditahan, penahanan Mujianto ditangguhkan penyidik dengan wajib lapor sambil menunggu berkas dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan.
Namun sejak ditangguhkan, Mujianto tidak pernah wajib lapor, bahkan ketika dipanggil untuk dimintai keteranganya untuk melengkapi petunjuk Jaksa, Mujianto tidak datang.
Selanjutnya, Mujianto pun resmi berstatus sebagai buronan Poldasu, pada April 2018 silam, karena tidak koperatif. (red)
Jelang Lebaran 2026, AKBP Dr. Wira Prayatna Sidak Pospam dan Posyan Padangsidimpuan, Ini Hasilnya
kota
Humanis! Kapolres Padang Lawas Berbagi Bingkisan Lebaran, Pererat Sinergi dengan Media
kota
Sinergi Tanpa Batas! Wali Kota Padangsidimpuan Ajak Pers Bersatu, Transparansi Jadi Senjata Hadapi Era Digital
kota
Jelang Lebaran, Bupati Madina Warning Soal Kebakaran &ldquoJangan Lupa Cabut Listrik!&rdquo
kota
Blakblakan! Ketua DPRD Erwin Efendi Ajak Warga Bergerak, Sebut Bupati Madina Fokus Perbaiki Ekonomi Rakyat
kota
Harun Mustafa Pimpin Aksi Nyata! Bantuan IMI&ndashGemira Sumut Sentuh Warga Huntara Tapsel di Ramadan 2026
kota
Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Wanita Dalam KontainerTersangka Ajak Korban Seks Menyimpang
kota
Perkuat Soliditas di Bulan Suci, SOKSI Sumut Tetapkan Nakhoda Panitia Musda XII
kota
LKP DPW PKB Sumut Siap Sukseskan Agenda Kaderisasi di Bawah Kepemimpinan Ashari Tambunan
Politik
Masuk Usia 14 Tahun, Sumut24 Siap Terus Berkembang dan Berinovasi
kota