Polres Asahan Kawal Ibadah Kenaikan Isa Almasih 2026, Pastikan Keamanan dan Kenyamanan Umat
sumut24.co ASAHAN, Menciptakan suasana ibadah yang aman, tenang, dan tertib menjadi fokus utama Polres Asahan dalam mengamankan pelaksanaan
News
MEDAN I sumut24.co
Baca Juga:
Lebih dari dua jam menunggu, akhirnya rombongan penyidik Polda Sumatera Utara mengantarkan tersangka Mujianto sekitar pukul 11.30 WIB melalui pintu belakang Kantor.Tersangka Mujianto yang sempat DPO tersebut turun dari mobil Avanza menuju ke ruang pidana umum Kejati Sumut.Mengenakan kaos kuning dan jeans biru, tersangka Mujianto langsung dibawa ke ruang pidana umum untuk dilakukan pemeriksaan.Kejati Sumut yang diwakili Kasi Penkum Sumanggar Siagian menerangkan berkas perkara Mujianto telah rampung.
“Berkas perkaranya sudah rampung. Sudah P21, namun kita masih melakukan pemeriksaan lagi terhadap tersangka,” ujar Sumanggar Siagian.Hadir pula di Kejati Sumut seorang bernama Burhan yang mengaku anak angkat dari konglomerat Mujianto.Burhan turut ikut rombongan sang ayah saat diantarkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.Kepada awak media, Burhan menegaskan ayah angkatnya itu tidak pernah lari dari proses hukum.”Bapak itu (Mujianto) tidak pernah lari. Bapak itu orang yang taat hukum. Kalau cuma Rp 3 miliar gampang untuk bapak membayar. Tapi kerena bapak memang tidak merasa menipu jadi untuk apa bapak menanggapi,” ungkap Burhan.
“Bapak itu orang yang dermawan. Pernah sekali, bapak suruh orang menjual rumah seharga Rp 1,5 miliar untuk membantu pesantren. Saat itu bapak tidak ingin diketahui orang lain. Bapak berujar Tuhan lah yang tahu,” tambah Burhan mengisahkan kedermawanan Mujianto.
Burhan menceritakan panjang lebar ketokohan Mujianto dan anak-anaknya sebagai filantropis (tokoh sosial).Menurutnya, ditetapkannya Mujianto sebagai tersangka membuat banyak tokoh agama keberatan.”Banyak tokoh agama dari pendeta, biksu yang keberatan ditetapkan bapak Mujianto sebagai tersangka. Karena mereka tahu bapak tidak mungkin seperti itu. Ini hanya persaingan untuk menjatuhkan bapak,” pungkasnyaDiketahui, kasus dugaan penipuan itu berawal dari ajakan kerja sama dari Rosihan Anwar, staf Mujianto, untuk melakukan bisnis penimbunan lahan seluas 1 hektare atau setara 28.905 meter kubik pada 2014.Lahan itu berada di Kampung Salam, Belawan II, Medan Belawan dengan Armen Lubis.Namun, setelah proyek selesai, Mujianto dan Rosihan Anwar dinyatakan tidak menepati janjinya untuk membayar penimbunan yang telah dilakukan Armen Lubis.Merasa dirugikan Rp 3 miliar, Armen pun melaporkan Mujianto dan Rosihan Anwar ke polisi pada April 2017.(tri/red)
sumut24.co ASAHAN, Menciptakan suasana ibadah yang aman, tenang, dan tertib menjadi fokus utama Polres Asahan dalam mengamankan pelaksanaan
News
sumut24.co ASAHAN , Sebuah tindakan sepihak yang dinilai mencoreng aturan hukum terjadi di tengah pemukiman warga Lingkungan II, Kelurahan
News
sumut24.co TANJUNGBALAI,, Universitas Dharmawangsa menjajaki kerja sama strategis dengan Pemerintah Kota Tanjungbalai dalam upaya memperkua
News
Kuras Barang Mes Polda Aceh,Dua Residivis Ditangkap
kota
Curi Seng hingga Sepeda Lipat Milik IRT di Medan Deli, Pria 38 Tahun Dibekuk Polisi
kota
Viral di Medsos! Polisi Ringkus Pencuri Material Bangunan dan Elektronik di Labuhan Deli
kota
Gerebek Rumah Pengedar Sabu di Medan Denai, Ditresnarkoba Polda Sumut Sita Timbangan dan Puluhan Plastik Klip
kota
Pembentukan Polres Paluta Dipercepat, Wakapolda Sumut Tinjau Langsung Lokasi Mako
kota
Atlet Tinju Padangsidimpuan Borong Medali di Kejurda Sumut, Wali Kota Beri Apresiasi
kota
Kapolres Padangsidimpuan Terima Audiensi Muslimat NU, Bahas Konfercab dan Sosialisasi UU PPRT
kota