BNCT Dukung Pengembangan Talenta Maritim melalui Vessel Tour Bersama Evergreen dan Akademi Maritim Indonesia
BNCT Dukung Pengembangan Talenta Maritim melalui Vessel Tour Bersama Evergreen dan Akademi Maritim Indonesia
kota
MEDAN I sumut24.co
Baca Juga:
Lebih dari dua jam menunggu, akhirnya rombongan penyidik Polda Sumatera Utara mengantarkan tersangka Mujianto sekitar pukul 11.30 WIB melalui pintu belakang Kantor.Tersangka Mujianto yang sempat DPO tersebut turun dari mobil Avanza menuju ke ruang pidana umum Kejati Sumut.Mengenakan kaos kuning dan jeans biru, tersangka Mujianto langsung dibawa ke ruang pidana umum untuk dilakukan pemeriksaan.Kejati Sumut yang diwakili Kasi Penkum Sumanggar Siagian menerangkan berkas perkara Mujianto telah rampung.
“Berkas perkaranya sudah rampung. Sudah P21, namun kita masih melakukan pemeriksaan lagi terhadap tersangka,” ujar Sumanggar Siagian.Hadir pula di Kejati Sumut seorang bernama Burhan yang mengaku anak angkat dari konglomerat Mujianto.Burhan turut ikut rombongan sang ayah saat diantarkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.Kepada awak media, Burhan menegaskan ayah angkatnya itu tidak pernah lari dari proses hukum.”Bapak itu (Mujianto) tidak pernah lari. Bapak itu orang yang taat hukum. Kalau cuma Rp 3 miliar gampang untuk bapak membayar. Tapi kerena bapak memang tidak merasa menipu jadi untuk apa bapak menanggapi,” ungkap Burhan.
“Bapak itu orang yang dermawan. Pernah sekali, bapak suruh orang menjual rumah seharga Rp 1,5 miliar untuk membantu pesantren. Saat itu bapak tidak ingin diketahui orang lain. Bapak berujar Tuhan lah yang tahu,” tambah Burhan mengisahkan kedermawanan Mujianto.
Burhan menceritakan panjang lebar ketokohan Mujianto dan anak-anaknya sebagai filantropis (tokoh sosial).Menurutnya, ditetapkannya Mujianto sebagai tersangka membuat banyak tokoh agama keberatan.”Banyak tokoh agama dari pendeta, biksu yang keberatan ditetapkan bapak Mujianto sebagai tersangka. Karena mereka tahu bapak tidak mungkin seperti itu. Ini hanya persaingan untuk menjatuhkan bapak,” pungkasnyaDiketahui, kasus dugaan penipuan itu berawal dari ajakan kerja sama dari Rosihan Anwar, staf Mujianto, untuk melakukan bisnis penimbunan lahan seluas 1 hektare atau setara 28.905 meter kubik pada 2014.Lahan itu berada di Kampung Salam, Belawan II, Medan Belawan dengan Armen Lubis.Namun, setelah proyek selesai, Mujianto dan Rosihan Anwar dinyatakan tidak menepati janjinya untuk membayar penimbunan yang telah dilakukan Armen Lubis.Merasa dirugikan Rp 3 miliar, Armen pun melaporkan Mujianto dan Rosihan Anwar ke polisi pada April 2017.(tri/red)
BNCT Dukung Pengembangan Talenta Maritim melalui Vessel Tour Bersama Evergreen dan Akademi Maritim Indonesia
kota
Evaluasi Layanan Pemasyarakatan Harus Menutup Celah Masalah, Bukan Sekadar Memperbaiki Dokumen
kota
PRSU Ke50 Angkat Wajah Asli Sumatera Utara, 70 Persen Konten Diisi Putra Daerah
kota
22 OPD dan 10 Instansi Vertikal Ramaikan Pameran PRSU Ke50, Hadirkan Berbagai Layanan Publik untuk Masyarakat
kota
Dewan Komisaris PT Pembangunan Prasarana Sumatera Utara PRSU Harus Jadi Etalase Kebanggaan dan Mesin Ekonomi Baru Sumut
kota
Ketum Bakopam Sumut Ucapkan Selamat HUT ke436 Kota Medan, Dukung Terwujudnya Medan Tangguh dan Maju untuk Semua
kota
Ketum Bakopam Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke80, Apresiasi Pengabdian Polri untuk Masyarakat
kota
Polresta Deli Serdang berhasil amankan Pelaku Judi Togel
kota
Tim URC MIT Jatanras Polda Sumut Ringkus 7 Begal Sadis di Wilkum Polrestabes Medan dan Polres Belawan.
kota
Polres Dairi Ringkus 38 Tersangka dari 29 Kasus Narkoba Periode April Juni 2026
kota