Rabu, 18 Maret 2026

Mujianto Dilimpahkan ke Jaksa, Ini Kata Anak Angkatnya

Administrator - Kamis, 26 Juli 2018 13:09 WIB
Mujianto Dilimpahkan ke Jaksa, Ini Kata Anak Angkatnya

MEDAN I sumut24.co

Baca Juga:

Lebih dari dua jam menunggu, akhirnya rombongan penyidik Polda Sumatera Utara mengantarkan tersangka Mujianto sekitar pukul 11.30 WIB melalui pintu belakang Kantor.Tersangka Mujianto yang sempat DPO tersebut turun dari mobil Avanza menuju ke ruang pidana umum Kejati Sumut.Mengenakan kaos kuning dan jeans biru, tersangka Mujianto langsung dibawa ke ruang pidana umum untuk dilakukan pemeriksaan.Kejati Sumut yang diwakili Kasi Penkum Sumanggar Siagian menerangkan berkas perkara Mujianto telah rampung.

“Berkas perkaranya sudah rampung. Sudah P21, namun kita masih melakukan pemeriksaan lagi terhadap tersangka,” ujar Sumanggar Siagian.Hadir pula di Kejati Sumut seorang bernama Burhan yang mengaku anak angkat dari konglomerat Mujianto.Burhan turut ikut rombongan sang ayah saat diantarkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.Kepada awak media, Burhan menegaskan ayah angkatnya itu tidak pernah lari dari proses hukum.”Bapak itu (Mujianto) tidak pernah lari. Bapak itu orang yang taat hukum. Kalau cuma Rp 3 miliar gampang untuk bapak membayar. Tapi kerena bapak memang tidak merasa menipu jadi untuk apa bapak menanggapi,” ungkap Burhan.

“Bapak itu orang yang dermawan. Pernah sekali, bapak suruh orang menjual rumah seharga Rp 1,5 miliar untuk membantu pesantren. Saat itu bapak tidak ingin diketahui orang lain. Bapak berujar Tuhan lah yang tahu,” tambah Burhan mengisahkan kedermawanan Mujianto.

Burhan menceritakan panjang lebar ketokohan Mujianto dan anak-anaknya sebagai filantropis (tokoh sosial).Menurutnya, ditetapkannya Mujianto sebagai tersangka membuat banyak tokoh agama keberatan.”Banyak tokoh agama dari pendeta, biksu yang keberatan ditetapkan bapak Mujianto sebagai tersangka. Karena mereka tahu bapak tidak mungkin seperti itu. Ini hanya persaingan untuk menjatuhkan bapak,” pungkasnyaDiketahui, kasus dugaan penipuan itu berawal dari ajakan kerja sama dari Rosihan Anwar, staf Mujianto, untuk melakukan bisnis penimbunan lahan seluas 1 hektare atau setara 28.905 meter kubik pada 2014.Lahan itu berada di Kampung Salam, Belawan II, Medan Belawan dengan Armen Lubis.Namun, setelah proyek selesai, Mujianto dan Rosihan Anwar dinyatakan tidak menepati janjinya untuk membayar penimbunan yang telah dilakukan Armen Lubis.Merasa dirugikan Rp 3 miliar, Armen pun melaporkan Mujianto dan Rosihan Anwar ke polisi pada April 2017.(tri/red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Jelang Lebaran 2026, AKBP Dr. Wira Prayatna Sidak Pospam dan Posyan Padangsidimpuan, Ini Hasilnya
Humanis! Kapolres Padang Lawas Berbagi Bingkisan Lebaran, Pererat Sinergi dengan Media
Sinergi Tanpa Batas! Wali Kota Padangsidimpuan Ajak Pers Bersatu, Transparansi Jadi Senjata Hadapi Era Digital
Jelang Lebaran, Bupati Madina Warning Soal Kebakaran: “Jangan Lupa Cabut Listrik!”
Blak-blakan! Ketua DPRD Erwin Efendi Ajak Warga Bergerak, Sebut Bupati Madina Fokus Perbaiki Ekonomi Rakyat
Harun Mustafa Pimpin Aksi Nyata! Bantuan IMI–Gemira Sumut Sentuh Warga Huntara Tapsel di Ramadan 2026
komentar
beritaTerbaru