BNCT Dukung Pengembangan Talenta Maritim melalui Vessel Tour Bersama Evergreen dan Akademi Maritim Indonesia
BNCT Dukung Pengembangan Talenta Maritim melalui Vessel Tour Bersama Evergreen dan Akademi Maritim Indonesia
kota
Medan I SUMUT24
Baca Juga:
Polda Sumatera Utara (Sumut) telah berhasil meringkus Mujianto alias Anam dari pelariannya, Senin (23/7) sekitar pukul 07.00 WIB. Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian mengatakan, sebelum tertangkap, pengusaha properti ini sempat kabur ke tiga negara, yakni Malaysia, Singapura, dan Thailand.
“Sebelum tertangkap, tersangka diketahui sempat mengunjungi Malaysia, Singapura dan Thailand,” ujar Kombes Pol Andi Rian kepada wartawan saat memberikan paparan penangkapan Mujianto, di halaman Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Mapoldasu, Rabu (25/7).
Andi Rian memaparkan, pada tanggal 7 April 2018, Mujianto kabur dari Jakarta ke Medan, lalu ke Banda Aceh untuk berangkat ke Kuala Lumpur sebelum akhirnya ke Singapura. Selanjutnya pada 19 April 2018 ia diketahui mengunjungi Bangkok dan Chiang Mai di Thailand.
Selanjutnya, pada 14 Juni 2018, Mujianto kembali masuk ke Singapura. Sedangkan tanggal 28 Juni 2018 ia kembali ke Jakarta, hingga akhirnya pada 23 Juli 2018 dicekal oleh Imigrasi Bandara Soekarno Hatta saat akan terbang menuju ke Singapura.
“Tersangka kembali ke Indonesia karena visa. Namun saat kembali, ia tidak ada ke Medan,” jelasnya.
Karenanya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mengingat kasus yang menjerat Mujianto sudah P21, Andi Rian menyebutkan, maka Mujianto dan barang bukti akan diserahkan ke Kejati Sumut, pada Kamis (26/7) pukul 09.00 WIB. Andi Rian menuturkan, Mujianto pun diancam dengan hukuman maksimal 6 tahun.
“Tersangka kabur karena merasa tidak bertanggungjawab dan tidak merasa bersalah. Selain itu, ia meninggalkan Indonesia karena inisiatifnya sendiri,” sebutnya.
Sebulan Lalu Berada di Indonesia
Mujianto, pengusaha Sumut yang menjadi buronan Polda Sumut sejak April 2018 kemarin sudah berada di Indonesia sejak sebulan lalu. Namun Mujianto tidak pernah datang ke Medan.
Keterangan resmi ini disampaikan Direktur Ditkrimum Polda Sumut Kombes Andi Rian kepada wartawan, Rabu (25/7).
“Dia (Mujianto,red) sudah masuk ke Indonesia sejak 28 Juni 2018, hampir sebulan. namun tidak pernah ke Medan,” sebut Andi Rian.
Andi mengatakan Mujianto kembali ke Indonesia lantaran visanya di luar negeri sudah habis. Di Indonesia dia datang untuk mengurus visa.
“Kenapa kembali ke Indonesia? Kaitannya dengan visa. Visa itu kan maksimal 30 hari untuk turis. Sebelum 30 hari harus keluar. Kemarin itu tidak keluar sepertinya dia langsung ke Thailand. Setelah kembali dari Thailand masuk lagi dapat lagi 30 hari,” urai Andi
“Berdasarkan cap stemple yang kita liat di paspor tersangka itu, dia ke Malaysia, Singapura, Thailand,” imbuh Andi.
Andi menyebutkan alasan Mujianto melarikan diri antara lain karena takut ditahan dan tidak mau mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Ini akan menjadi catatan kita dan pihak kejaksaan, Sebab dengan tersangka lari proses hukum kasus ini menjadi terhambat,” terang Andi.
Rencananya, pada Kamis (26/7) penyidik Polda Sumut akan segera menyerahkan Mujianto ke Kejati Sumut. “Kasus ini sebelumnya sudah P21, sehingga besok pagi akan kita limpahkan ke Kejatisu,” tukas Andi. (red)
BNCT Dukung Pengembangan Talenta Maritim melalui Vessel Tour Bersama Evergreen dan Akademi Maritim Indonesia
kota
Evaluasi Layanan Pemasyarakatan Harus Menutup Celah Masalah, Bukan Sekadar Memperbaiki Dokumen
kota
PRSU Ke50 Angkat Wajah Asli Sumatera Utara, 70 Persen Konten Diisi Putra Daerah
kota
22 OPD dan 10 Instansi Vertikal Ramaikan Pameran PRSU Ke50, Hadirkan Berbagai Layanan Publik untuk Masyarakat
kota
Dewan Komisaris PT Pembangunan Prasarana Sumatera Utara PRSU Harus Jadi Etalase Kebanggaan dan Mesin Ekonomi Baru Sumut
kota
Ketum Bakopam Sumut Ucapkan Selamat HUT ke436 Kota Medan, Dukung Terwujudnya Medan Tangguh dan Maju untuk Semua
kota
Ketum Bakopam Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke80, Apresiasi Pengabdian Polri untuk Masyarakat
kota
Polresta Deli Serdang berhasil amankan Pelaku Judi Togel
kota
Tim URC MIT Jatanras Polda Sumut Ringkus 7 Begal Sadis di Wilkum Polrestabes Medan dan Polres Belawan.
kota
Polres Dairi Ringkus 38 Tersangka dari 29 Kasus Narkoba Periode April Juni 2026
kota