Jelang Lebaran 2026, AKBP Dr. Wira Prayatna Sidak Pospam dan Posyan Padangsidimpuan, Ini Hasilnya
Jelang Lebaran 2026, AKBP Dr. Wira Prayatna Sidak Pospam dan Posyan Padangsidimpuan, Ini Hasilnya
kota
MEDAN I SUMUT24 Pengusaha kaya raya di Sumut Mujianto alias Anam yang menjadi buronan Poldasu dalam kasus penipuan dan penggelapan, berakhir sudah. Mujianto akhirnya diringkus pihak kepolisian bersama petugas imigrasi, di daerah Cengkareng pada Senin malam (23/7) sekitar pukul 19.00 WIB.
Baca Juga:
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Mujianto diringkus oleh petugas Polresta Cengkareng bekerja sama dengan pihak Imigrasi saat hendak berangkat menuju Singapura melalui Bandara Soekarno Hatta
Anehnya, dalam penangkapan tersebut Mujianto terlihat tak mengenakan borgol atau dipegang petugas, tapi malah dibiarkan bejalan sendirian. Bahkan semacam diberi keistimewaan khusus dan bebas bermain ponsel atau dalam foto pada berita yang beredar, Mujianto dengan santainya bermain ponsel ditangannya.
“Kok penangkapan Mujianto ada keistimewaan, tanpa borgol lagi. Sehingga kalau buronan tersebut melarikan diri siapa yang bertanggungjawab. Dalam kasus tersebut harusnya penegak hukum jangan teledor, karena tanpa borgol bisa-bisa saja melarikan diri,” tegas Pengamat Hukum Erwin Sihombing SH Kepada SUMUT24, Selasa malam (24/7).
Menurutnya, penangkapan sekelas buronan Mujianto harus ketat. “Mengingat sangat banyak yang berkepentingan atas kasus penipuan tersebut. Apalagi Mujianto dikenal di Medan super mewah dan kaya raya, sehingga apapun bisa dilakukannya,” tegas Erwin Sihombing.
Lebih lanjut dikatakannya, “Kita berharap kasus itu terang benderang, sehingga kalau benar salah harus langsung dijebloskan kesel. Jangan main titip-titip diruangan yang bisa dibeli oleh Buronan tersebut. Semua orang siapapun dia harus sama dimata hukum, karena selama ini yang terjadi semua bisa dibeli termasuk hukum di Indonesia ini. Makanya jangan lagi permainkan hukum, jadikanlah hukum sebagai panglima tanpa intervensi dan kepentingan yang tak jelas,” tegas Erwin Sihombing.
Sebelumnya diketahui, Dibantu pihak Imigrasi Bandara Cengkareng, buronan Polda Sumut, Mujianto alias Anam akhirnya ditangkap pada hari Senin, 23 Juli 2018, sekitar pukul 19.00 wib. Selama ini, pengusaha kaya raya Kota Medan itu masuk DPO akibar terseret kasus penipuan. Usai diamankan pihak Imigrasi, selanjutnya Mujianto yang dikenal sebagai pemilik modal terbesar grup Cemara Medan itu langsung dijemput pihak Polda Sumut yang dipimpin Kompol M. Yusuf Tarigan.
Keterangan diperoleh, Selasa (24/7), tersangka Mujianto saat ini bersama personil Polda Sumut tengah menuju Kota Medan. Setiba di Polda Sumut, Mujianto menjalani pemeriksaan.
Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Andi Rian membenarkan penangkapan Mujianto. “Iya Mujianto sedang dijemput,” kata Andi Rian, Selasa (24/7).
Lebih lanjut, Andi menuturkan, pengusaha property, Mujianto resmi berstatus sebagai buronan Kepolisian Daerah Sumatera Utara sejak April 2018 silam. “Ini karena Mujianto dinilai tidak kooperatif dan dikabarkan tengah berada di luar negeri,” ujar Andi.
Dikatakan Andi, pertimbangan polisi menetapkan Mujianto sebagai DPO antara lain, karena pengusaha itu sudah dua kali dipanggil penyidik untuk melengkapi berkas perkaranya dan selalu mangkir dari panggilan.
Bahkan dalam kasus ini, polisi juga sudah mengeluarkan surat membawa paksa terhadap tersangka, namun hingga keberadaannya saat itu juga tidak diketahui.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan Mujianto.
Untuk diketahui, Mujianto als Anam dilaporkan oleh Armen Lubis (60) pada 28 April 2017 dengan bukti laporan No; STTLP/509/IV/2017 SPKT “II”. Dalam kasus yang sama, Armen juga melaporkan stafnya Rosihan Anwar karena telah dirugikan sekitar Rp 3 miliar.
Kasus dugaan penipuan itu berawal dari ajakan kerja sama dari Rosihan Anwar, staf Mujianto, untuk melakukan bisnis penimbunan lahan seluas 1 hektare atau setara 28.905 meter kubik pada 2014. Lahan itu berada di Kampung Salam, Belawan II, Medan Belawan.
Namun setelah lahan selesai ditimbun, Mujianto tidak menepati janjinya untuk membayar hasil penimbunan itu sebesar Rp.3 milyar. Kasus ini kemudian bergulir. Mujianto dan Rosihan kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada November 2017. Status itu tertuang dalam surat No : B/1397/XI/2017/Ditreskrimum pada November 2017 yang menyatakan status terlapor sudah menjadi tersangka.
Mujianto dan Rosihan akhirnya resmi ditahan pada Rabu (31/1) dengan dipersalahkan melanggar pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Beberapa hari berselang, penahanan Mujianto ditangguhkan penyidik dengan wajib lapor sambil menunggu berkas dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
Namun sejak ditangguhkan, Mujianto tidak pernah wajib lapor bahkan ketika dipanggil untuk dimintai keterangannya guna melengkapi petunjuk jaksa, Ketua Yayasan Tju Dji itu tidak mau datang.
Bahkan, Mujianto justru menyurati Presiden, DPR RI, Mabes Polri dan lain-lain yang menuding bahwa Poldasu tidak profesional dan memaksakan dirinya dijadikan tersangka. Akhirnya, Poldasu menetapkan Mujianto alias Anam menjadi DPO/R/159/IV/2018/Ditreskrimum Poldasu.(W03)
Jelang Lebaran 2026, AKBP Dr. Wira Prayatna Sidak Pospam dan Posyan Padangsidimpuan, Ini Hasilnya
kota
Humanis! Kapolres Padang Lawas Berbagi Bingkisan Lebaran, Pererat Sinergi dengan Media
kota
Sinergi Tanpa Batas! Wali Kota Padangsidimpuan Ajak Pers Bersatu, Transparansi Jadi Senjata Hadapi Era Digital
kota
Jelang Lebaran, Bupati Madina Warning Soal Kebakaran &ldquoJangan Lupa Cabut Listrik!&rdquo
kota
Blakblakan! Ketua DPRD Erwin Efendi Ajak Warga Bergerak, Sebut Bupati Madina Fokus Perbaiki Ekonomi Rakyat
kota
Harun Mustafa Pimpin Aksi Nyata! Bantuan IMI&ndashGemira Sumut Sentuh Warga Huntara Tapsel di Ramadan 2026
kota
Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Wanita Dalam KontainerTersangka Ajak Korban Seks Menyimpang
kota
Perkuat Soliditas di Bulan Suci, SOKSI Sumut Tetapkan Nakhoda Panitia Musda XII
kota
LKP DPW PKB Sumut Siap Sukseskan Agenda Kaderisasi di Bawah Kepemimpinan Ashari Tambunan
Politik
Masuk Usia 14 Tahun, Sumut24 Siap Terus Berkembang dan Berinovasi
kota