MEDAN|SUMUT24
Baca Juga:
Komisi Pemilihan Umum ((KPU} Sumut menetapkan pasangan ERAMAS menang dalm Pilgubsu 2018.
Penetapan pasangan ERAMAS sebagai pemenang Pilgubsu setelah memperoleh suara 3. 291.137 atau 57,58 persen jumlah pemilih.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Sumut Mulia Banurea didampingi  seluruh Komisoner Dan Sekretaris KPU Sumut dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018 di Hotel Grand Mercure Medan, Selasa (24/7) malam.
Mulia juga menyampaikan, bahwa setelah acara tersebut, pihaknya akan menyerahkan Surat Keputusan kepada pasangan calon Gubernur Dan Wakil Gubernur terpilih, selanjutnya juga akan  menyampaikan SK tersebut kepada Ketua DPRD Sumut,untuk Ddproses oleh Mendagri
Setelah KPU Sumut menyerahkan kepada Ketua DPRD Sumut, maka otoritas kami sebagai penyelengara telah selesai melaksanakan Pilgubsu,” katanya.
Rapat Pleno Terbuka ini digelar, lanjutnya, setelah KPU Sumut berkordinasi kepada Mahkamah Konstitusi melalui Ketua KPU RI, sehingga sudah memberikan Keputusan ataupun data bagi calon Kepala Daerah yang tidak melakukan gugatan kepada MK,.”Inilah yang menjadi pegangan bagi kami, sehingga KPU Sumut menggelar Rapat Pleno Terbuka tentang penetapan pasangan Calon Gubernur Dan Wakil Gubernur Sumut,” ujarnya.(W01)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News