Rabu, 18 Maret 2026

Menang Gugatan, Tamin Rupanya Bagi Uang

Administrator - Kamis, 19 Juli 2018 14:44 WIB
Menang Gugatan, Tamin Rupanya  Bagi Uang

MEDAN | SUMUT24

Baca Juga:

Sidang lanjutan kasus penyelewengan aset negara berupa lahan milik PTPN 2 yang menyeret nama Tamin Sukardi sebagai terdakwa, kembali digelar di ruang sidang cakra utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (19/7) sore.

Sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo itu beragendakan mendengar keterangan dua orang saksi yang dihadirkan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Salman SH.MH dari Kejaksaan Agung (Kejagung), yakni Saksi Misran Sasmita dan Direktur Utama PTPN II, Teten Djaka Triana.

Dalam persidangan, awalnya saksi Misran membantah dirinya menandatangani surat kuasa ahli waris atas nama orang tuanya yakni Ahmad Ngadio atas lahan tersebut untuk mengajukan gugatan kepada PTPN II atas lahan tersebut.

Atas bantahannya itu, Jaksa Penuntut menyebutkan dirinya berbohong. Hal itu disebabkan karena adanya bukti yang menunjukkan bahwa saksi Misran telah memberi kuasa kepada pengacara untuk turut menggugat lahan tersebut ke PN Deli Serdang, dan mereka memenangkannya. Selain itu, dirinya juga sering disebut-sebut menerima sejumlah uang dari penjualan tanah tersebut.

Usai mendengar ucapan Jaksa Penuntut, Misran pun akhirnya mengakui bahwa untuk kemenangan gugatan itu, almarhum Tasman Aminoto membagi-bagikan uang kepada masyarakat ramai atas lahan yang terletak di Helvetia tersebut.

“Tasman membagi-bagikan uang itu sama orang ramai dirumah saya, sebagian dapat Rp7 juta dan sebagian lagi dapat Rp12 juta, termasuk saya sendiri,” ujar Misran.

Uang itu, ujar Misran, ‘uang perjuangan dan tanda kemenangan’ kami. Tapi, berapa sebenarnya lahan itu dijual Tasman sama pak Tamin, saya sendiri tidak tahu,” ucap Misran menjawab pertanyaan JPU.

Selanjutnya, Misran juga mengakui bahwa dirinya pernah bertemu dengan terdakwa Tamin Sukardi di rumah Tasman Aminoto.

“Iya, saya pernah dipertemukan sama almarhum Tasman sama pak Tamin dirumah Tasman. Tapi saya tidak kenal sama yang namanya Mustika Akbar (Direktur PT Erni – red)”, ungkap Misran.

Seperti diketahui, atas kasus pemalsuan surat ahli waris lahan yang terletak di Desa Helvetia tersebut, saksi Misran Sasmita sendiri, pernah divonis oleh pengadilan negeri (PN) Deli Serdang dengan hukuman 8 bulan penjara.

Sementara itu, juga selaku saksi, Dirut PTPN II, Teten mengatakan bahwa penghapusbukuan yang sempat dikabulkan PTPN II pada Desember 2017 akhirnya dibatalkan. Alasan pembatalan tersebut karena PTPN II menghormati persidangan yang saat ini sedang dijalani di Pengadilan Tipikor Medan terhadap terdakwa Tamin Sukardi.

“PTPN II membatalkan penghapusbukuan terhadap lahan seluas 106 hektare yang terletak di Desa Helvetia. Sebelumnya sudah sempat dihapusbukukan pada Desember 2017. Namun setelah kita mencermati persidangan yang saat ini sedang dilaksanakan di pengadilan, dengan begitu kami mengambil sikap untuk membatalkan penghapusbukuan terhadap 106 hektare lahan di Desa Helvetia,” ucap Teten.

Dirut PTPN II yang hadir didampingi Sekretaris PTPN II Soharto SH, Kabag Hukum dan Pertanahan Kennedy Sibarani SH, Kepala Urusan Humas PTPN II Hadi Arto dan Staf Humas Sutan Panjaitan itu mengatakan, sejak gugatan perdata terhadap lahan 106 Hektare dinyatakan berkekuatan hukum tetap oleh Mahkamah Agung (MA) RI pada tahun 2011, lalu pada tahun 2012, 65 warga yang mengatasnamakan ahli waris tersebut mengajukan permohonan penghapusbukuan ke PTPN II.

Dalam prosesnya, PTPN II meminta legal opini dari Kejatisu dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) wilayah Sumut terhadap persoalan lahan 106 Hektare.

“Saya sebenarnya baru menjabat sebagai Dirut di PTPN II sejak tahun 2016. Saya tidak tahu persis apa yang terjadi pada tahun 2012 karena saya belum menjabat. Namun setahu saya, permohonan dari 65 warga yang mengatasnamakan sebagai ahli waris tersebut, pada tahun 2012 sudah mengajukan penghapusbukuan ke PTPN II. Lalu PTPN II meminta legal opini ke Kejatisu dan BPKP. Sesuai prosedur, menurut mereka sudah benar. Karena dasarnya adalah putusan pengadilan yang sudah inkrach (berkekuatan hukum tetap). Namun setelah kita mengikuti perkembangan adanya persidangan kasus ini, maka dengan azas kehati-hatian, kami membatalkan penghapusbukuan yang sudah sempat dikabulkan pada Desember 2017 silam,” terangnya.

Dalam dakwaan JPU sebelumnya, kasus tersebut bermula pada tahun 2002. Saat itu terdakwa mengetahui, bahwa diantara tanah HGU milik PTPN II di Perkebunan Helvetia Kabupaten Deliserdang itu, ada tanah seluas 106 hektar yang dikeluarkan atau tidak diperpanjang HGU nya.

Kemudian, terdakwa pun ingin punmenguasai dan memiliki tanah tersebut. Berbekal 65 lembar SKTPPSL, terdakwa melancarkan aksinya dengan meminta bantuan Tasman Aminoto, Sudarsono dan salah satu saksi yang dihadirkan pada persidangan (19/7) kemarin, yakni Misran Sasmita.

Terdakwa Tamin Sukardi saat ini ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan. Sebelumnya sesaat setelah penetapan tersangka oleh penyidik Kejagung, terdakwa langsung ditahan di Rutan Salemba, Jakarta 30 Oktober 2017. (R03)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Syukuran HUT ke-14 Sumut24, KH Hambali: Media Harus Jadi Penyebar Kebaikan dan Dakwah
Momentum Ramadhan 1447 H, Srikandi Bersama Tim TJSL PLN UIP SBU Gelar Pasar Hemat Sembako
HUT SUMUT24 ke 14, CEO Sumut24 Group dan CEO Aroma Dorong Sinergi Media dan Dunia Usaha
CEO Sumut24 Group Rianto, S.H., M.H.: Media Harus Jadi Pilar Informasi dan Perekat Kebangsaan
Sinergi Forkopimda Asahan Tinjau Pospam dan Gudang Bulog, Mudik Lebaran 2026 Aman, Stok Pangan Terjamin
Wakil Wali Kota Tanjungbalai Buka Pelatihan Fardhu Kifayah KAHMI Sumut
komentar
beritaTerbaru