Jumat, 15 Mei 2026

Pangonal di Bui, Ini Nama DPO KPK

Administrator - Kamis, 19 Juli 2018 12:49 WIB
Pangonal di Bui, Ini Nama DPO KPK

Jakarta I SUMUT24

Baca Juga:

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/7) malam menegaskan, KPK memberikan peringatan agar UMR (Umar Ritonga) segera menyerahkan diri.

Saut dengan tegas meminta agar Umar kooperatif mengikuti proses hukum sebelum pihak KPK mengambil langkah hukum lainnya. Selain itu, dia juga meminta kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan Umar agar segera melapor ke KPK.

“Kepada pihak-pihak yang mengetahui keberadaan UMR dapat menghubungi telpon kantor KPK (021-25578300),” ujar

Umar Ritonga sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap dan bos PT Binivan Konstruksi Abadi (PT BKA) Effendy Sahputra. Mereka diduga terlibat kasus dugaan suap sejumlah proyek di Labuhanbatu tahun anggaran 2018.

Penetapan tersangka terhadap ketiga bermula dari operasi tangkap tangan (OTT). Namun tim penindakan KPK tak berhasil menangkap Umar. Bahkan Umar sempat hampir menabrak pegawai KPK. Umar melarikan diri setalah mengambil uang sekitar Rp 500 juta dari dari pegawai bank.

“Umar melakukan perlawanan dan hampir menabrak pegawai KPK yang sedang bertugas saat itu,” jelas Saut. (red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Polres Asahan Kawal Ibadah Kenaikan Isa Almasih 2026, Pastikan Keamanan dan Kenyamanan Umat
Ditembok Paksa Tanpa Izin! Aset Daerah Hilang Dikuasai Pengusaha, DPRD Asahan Turun Tangan
Universitas Dharmawangsa Jajaki Kerja Sama dengan Pemko Tanjungbalai
Kuras Barang Mes Polda Aceh, Dua Residivis Ditangkap
Curi Seng hingga Sepeda Lipat Milik IRT di Medan Deli, Pria 38 Tahun Dibekuk Polisi
Viral di Medsos! Polisi Ringkus Pencuri Material Bangunan dan Elektronik di Labuhan Deli
komentar
beritaTerbaru