Rabu, 18 Maret 2026

Pangonal di Bui, Ini Nama DPO KPK

Administrator - Kamis, 19 Juli 2018 12:49 WIB
Pangonal di Bui, Ini Nama DPO KPK

Jakarta I SUMUT24

Baca Juga:

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/7) malam menegaskan, KPK memberikan peringatan agar UMR (Umar Ritonga) segera menyerahkan diri.

Saut dengan tegas meminta agar Umar kooperatif mengikuti proses hukum sebelum pihak KPK mengambil langkah hukum lainnya. Selain itu, dia juga meminta kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan Umar agar segera melapor ke KPK.

“Kepada pihak-pihak yang mengetahui keberadaan UMR dapat menghubungi telpon kantor KPK (021-25578300),” ujar

Umar Ritonga sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap dan bos PT Binivan Konstruksi Abadi (PT BKA) Effendy Sahputra. Mereka diduga terlibat kasus dugaan suap sejumlah proyek di Labuhanbatu tahun anggaran 2018.

Penetapan tersangka terhadap ketiga bermula dari operasi tangkap tangan (OTT). Namun tim penindakan KPK tak berhasil menangkap Umar. Bahkan Umar sempat hampir menabrak pegawai KPK. Umar melarikan diri setalah mengambil uang sekitar Rp 500 juta dari dari pegawai bank.

“Umar melakukan perlawanan dan hampir menabrak pegawai KPK yang sedang bertugas saat itu,” jelas Saut. (red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
BAKOPAM Sumut Salurkan Santunan di Ramadhan ke-27, Didukung PTPN IV Regional I dan Perumda Tirtanadi
Syukuran HUT ke-14 Sumut24, KH Hambali: Media Harus Jadi Penyebar Kebaikan dan Dakwah
Momentum Ramadhan 1447 H, Srikandi Bersama Tim TJSL PLN UIP SBU Gelar Pasar Hemat Sembako
HUT SUMUT24 ke 14, CEO Sumut24 Group dan CEO Aroma Dorong Sinergi Media dan Dunia Usaha
CEO Sumut24 Group Rianto, S.H., M.H.: Media Harus Jadi Pilar Informasi dan Perekat Kebangsaan
Sinergi Forkopimda Asahan Tinjau Pospam dan Gudang Bulog, Mudik Lebaran 2026 Aman, Stok Pangan Terjamin
komentar
beritaTerbaru