Polres Asahan Kawal Ibadah Kenaikan Isa Almasih 2026, Pastikan Keamanan dan Kenyamanan Umat
sumut24.co ASAHAN, Menciptakan suasana ibadah yang aman, tenang, dan tertib menjadi fokus utama Polres Asahan dalam mengamankan pelaksanaan
News
MEDAN|SUMUT24
Baca Juga:
Bupati Labuhan Batu Harahap, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus tindak pidana korupsi. Diduga, Pangonal meminta fee sebesar Rp 3 Miliar dari pencairan dana pembayaran proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat.
Bersama Pangonal, KPK juga menetapkan 2 orang dari pihak swasta sebagai tersangka, mereka adalah Umar Ritonga dan Effendy Sahputra.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memakaikan rompi orange dan menahan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap, setelah ditetapkan secara resmi sebagai tersanga suap, Rabu malam (18/7). Kini, KPK terus memburu Umar Ritonga, orang kepercayaan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap yang kabur saat operasi tangkap tangan (OTT) di Labuhanbatu, Sumatera Utara pada Selasa 17 Juli 2018 kemarin. Demikian ditegaskan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/7) malam.
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dalam keteranganya menyampaikan, penyidik KPK mengamankan 6 orang pada kasus ini, salah satunya adalah Pangonal Harahap, yang menjabat sebagai Bupati Labuhan Batu. Sedangkan ke 5 orang lainya adalah, Effendy Sahputra, dan H Thamrin Ritonga dari pihak swasta. Kemudian, Khairul Pakhri yang menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Labuhanbatu, H karyawan di BPD Sumut, dan E sebagai ajudan.
Pangonal, diduga menerima suap dari ES, selaku pemilik PT BKA (Binivan Konstruksi Abadi). Pemberian suap ini digunakan lewat Umar Ritonga.
Duit dugaan suap yang diamankan sebagai barang bukti pada kasus ini,lanjut Saut, berjumlah Rp 576 juta, sebagai bagian dari pemenuhan dari permintaan Bupati sebesar Rp 3 Miliar.
“Diduga duit itu bersumber dari pencairan dana pembayaran proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat,†katanya.
Selain Bupati Pangonal, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Yakni Umar Ritonga selaku pihak swasta dan Effendy Syahputra selaku pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi (BKA).
Saut mengatakan, Bupati Pangonal dan Umar Ritonga diduga menerima suap dari Effendy melalui beberapa perantara sebesar Rp 576 juta. Namun uang tersebut masih belum disita oleh tim penindakan KPK.
Sebelumnya sekitar bulan Juli 2018 diduga telah terjadi penyerahan Cek sebesar Rp 1.5 milyar, namun tidak berhasil dicairkan.
Adapun, uang Rp 576 juta yang diberikan Effendy kepada Pangonal melalui Umar Ritonga bersumber dari pencairan dana pembayaran proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat, Labuhanbatu.
Selanjutnya, Saut menyampaikan bahwa sekitar bulan Juli 2018, diduga sudah terjadi penyerahan cek sebesar Rp 1,5 Miliar, namun tak dapat dicairkan.
Sebagai pihak penerima suap, Pangonal dan Umar Ritonga disangkakan melanggar pasal pasal 12 huruf a, atau huruf b, atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan sebegai pihak yang memberi, ES disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a, atau huruf b, atau pasal 13 UU UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. (red)
sumut24.co ASAHAN, Menciptakan suasana ibadah yang aman, tenang, dan tertib menjadi fokus utama Polres Asahan dalam mengamankan pelaksanaan
News
sumut24.co ASAHAN , Sebuah tindakan sepihak yang dinilai mencoreng aturan hukum terjadi di tengah pemukiman warga Lingkungan II, Kelurahan
News
sumut24.co TANJUNGBALAI,, Universitas Dharmawangsa menjajaki kerja sama strategis dengan Pemerintah Kota Tanjungbalai dalam upaya memperkua
News
Kuras Barang Mes Polda Aceh,Dua Residivis Ditangkap
kota
Curi Seng hingga Sepeda Lipat Milik IRT di Medan Deli, Pria 38 Tahun Dibekuk Polisi
kota
Viral di Medsos! Polisi Ringkus Pencuri Material Bangunan dan Elektronik di Labuhan Deli
kota
Gerebek Rumah Pengedar Sabu di Medan Denai, Ditresnarkoba Polda Sumut Sita Timbangan dan Puluhan Plastik Klip
kota
Pembentukan Polres Paluta Dipercepat, Wakapolda Sumut Tinjau Langsung Lokasi Mako
kota
Atlet Tinju Padangsidimpuan Borong Medali di Kejurda Sumut, Wali Kota Beri Apresiasi
kota
Kapolres Padangsidimpuan Terima Audiensi Muslimat NU, Bahas Konfercab dan Sosialisasi UU PPRT
kota