Rabu, 18 Maret 2026

Wow, Inilah Jumlah fee Diminta Pangonal

Administrator - Kamis, 19 Juli 2018 12:45 WIB
Wow, Inilah Jumlah fee Diminta Pangonal

MEDAN|SUMUT24

Baca Juga:

Bupati Labuhan Batu Harahap, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus tindak pidana korupsi. Diduga, Pangonal meminta fee sebesar Rp 3 Miliar dari pencairan dana pembayaran proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat.

Bersama Pangonal, KPK juga menetapkan 2 orang dari pihak swasta sebagai tersangka, mereka adalah Umar Ritonga dan Effendy Sahputra.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memakaikan rompi orange dan menahan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap, setelah ditetapkan secara resmi sebagai tersanga suap, Rabu malam (18/7). Kini, KPK terus memburu Umar Ritonga, orang kepercayaan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap yang kabur saat operasi tangkap tangan (OTT) di Labuhanbatu, Sumatera Utara pada Selasa 17 Juli 2018 kemarin. Demikian ditegaskan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/7) malam.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dalam keteranganya menyampaikan, penyidik KPK mengamankan 6 orang pada kasus ini, salah satunya adalah Pangonal Harahap, yang menjabat sebagai Bupati Labuhan Batu. Sedangkan ke 5 orang lainya adalah, Effendy Sahputra, dan H Thamrin Ritonga dari pihak swasta. Kemudian, Khairul Pakhri yang menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Labuhanbatu, H karyawan di BPD Sumut, dan E sebagai ajudan.

Pangonal, diduga menerima suap dari ES, selaku pemilik PT BKA (Binivan Konstruksi Abadi). Pemberian suap ini digunakan lewat Umar Ritonga.

Duit dugaan suap yang diamankan sebagai barang bukti pada kasus ini,lanjut Saut, berjumlah Rp 576 juta, sebagai bagian dari pemenuhan dari permintaan Bupati sebesar Rp 3 Miliar.

“Diduga duit itu bersumber dari pencairan dana pembayaran proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat,” katanya.

Selain Bupati Pangonal, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Yakni Umar Ritonga selaku pihak swasta dan Effendy Syahputra selaku pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi (BKA).

Saut mengatakan, Bupati Pangonal dan Umar Ritonga diduga menerima suap dari Effendy melalui beberapa perantara sebesar Rp 576 juta. Namun uang tersebut masih belum disita oleh tim penindakan KPK.

Sebelumnya sekitar bulan Juli 2018 diduga telah terjadi penyerahan Cek sebesar Rp 1.5 milyar, namun tidak berhasil dicairkan.

Adapun, uang Rp 576 juta yang diberikan Effendy kepada Pangonal melalui Umar Ritonga bersumber dari pencairan dana pembayaran proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat, Labuhanbatu.

Selanjutnya, Saut menyampaikan bahwa sekitar bulan Juli 2018, diduga sudah terjadi penyerahan cek sebesar Rp 1,5 Miliar, namun tak dapat dicairkan.

Sebagai pihak penerima suap, Pangonal dan Umar Ritonga disangkakan melanggar pasal pasal 12 huruf a, atau huruf b, atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan sebegai pihak yang memberi, ES disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a, atau huruf b, atau pasal 13 UU UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. (red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Syukuran HUT ke-14 Sumut24, KH Hambali: Media Harus Jadi Penyebar Kebaikan dan Dakwah
Momentum Ramadhan 1447 H, Srikandi Bersama Tim TJSL PLN UIP SBU Gelar Pasar Hemat Sembako
HUT SUMUT24 ke 14, CEO Sumut24 Group dan CEO Aroma Dorong Sinergi Media dan Dunia Usaha
CEO Sumut24 Group Rianto, S.H., M.H.: Media Harus Jadi Pilar Informasi dan Perekat Kebangsaan
Sinergi Forkopimda Asahan Tinjau Pospam dan Gudang Bulog, Mudik Lebaran 2026 Aman, Stok Pangan Terjamin
Wakil Wali Kota Tanjungbalai Buka Pelatihan Fardhu Kifayah KAHMI Sumut
komentar
beritaTerbaru