Jumat, 15 Mei 2026

Ini Jumlah Duit Korupsi Alkes RS Penyabungan Disetor ke Negara

Administrator - Rabu, 18 Juli 2018 13:01 WIB
Ini Jumlah Duit Korupsi Alkes RS Penyabungan Disetor ke Negara

JAKARTA I SUMUT24

Baca Juga:

Kejaksaan Negeri Mandailing Natal mengeksekusi dan menyetorkan uang pengganti ke kas negara sebesar Rp. 4.217.501.687. Uang pengganti itu berasal dari perkara tindak pidana korupsi pengadaan alat alat kesehatan di rumah sakit Penyabungan Tahun 2012 atas nama terpidana Ignatius Herman Titus dkk.

“Benar sudah dieksekusi dan disetorkan ke kas negara,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum), Moh Rum di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/7).

Dia menjelaskan eksekusi uang pengganto tersebut berdasarkan putusan majelis hakim Tipikor Medan saat sidang vonis terhadap tiga terdakwa kasus ini. “Uang pengganti ini kan dibebankan ke terdakwa, dan baru hari ini kita eksekusi uang pengganti setelah perkara inckraht (berkekuatan hukum tetap),” jelasnya.

Dalam kasus ini, kata Moh Rum, penyidik menetapkan tiga orang tersangka yakni Direktur Utama (Dirut) RSUD Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Bida Sari, Asrul Sani Nasution selaku Ketua Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP) dan Iknatius Herman Titus selaku Dirut PT MMM.

Setelah berkas perkara lengkap ketiganya tersangka dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan dan pada sidang vonis, ketiga terdakwa inyatakan terbukti melakukan korupsi pada pengadaan alat kesehatan (alkes) yang bersumber dari dana APBN-P Tahun 2012 senilai Rp 17 miliar yang merugikan negara sebesar Rp 4 milar.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada ketiga terdakwa masing-masing selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan,” kata majelis hakim yang diketuai oleh Achmad Sayuti di Pengadilan Tipikor Medan.

Ketiga terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dalam putusannya, hakim tidak memerintahkan agar ketiga terdakwa untuk ditahan. Padahal, ketiganya saat ini berstatus tahanan kota. Putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agustini masing-masing selama 2 tahun penjara. (lan/fin/red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Polres Asahan Kawal Ibadah Kenaikan Isa Almasih 2026, Pastikan Keamanan dan Kenyamanan Umat
Ditembok Paksa Tanpa Izin! Aset Daerah Hilang Dikuasai Pengusaha, DPRD Asahan Turun Tangan
Universitas Dharmawangsa Jajaki Kerja Sama dengan Pemko Tanjungbalai
Kuras Barang Mes Polda Aceh, Dua Residivis Ditangkap
Curi Seng hingga Sepeda Lipat Milik IRT di Medan Deli, Pria 38 Tahun Dibekuk Polisi
Viral di Medsos! Polisi Ringkus Pencuri Material Bangunan dan Elektronik di Labuhan Deli
komentar
beritaTerbaru