Evaluasi Layanan Pemasyarakatan Harus Menutup Celah Masalah, Bukan Sekadar Memperbaiki Dokumen
Evaluasi Layanan Pemasyarakatan Harus Menutup Celah Masalah, Bukan Sekadar Memperbaiki Dokumen
kota
JAKARTA I SUMUT24
Baca Juga:
Kejaksaan Negeri Mandailing Natal mengeksekusi dan menyetorkan uang pengganti ke kas negara sebesar Rp. 4.217.501.687. Uang pengganti itu berasal dari perkara tindak pidana korupsi pengadaan alat alat kesehatan di rumah sakit Penyabungan Tahun 2012 atas nama terpidana Ignatius Herman Titus dkk.
“Benar sudah dieksekusi dan disetorkan ke kas negara,†kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum), Moh Rum di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/7).
Dia menjelaskan eksekusi uang pengganto tersebut berdasarkan putusan majelis hakim Tipikor Medan saat sidang vonis terhadap tiga terdakwa kasus ini. “Uang pengganti ini kan dibebankan ke terdakwa, dan baru hari ini kita eksekusi uang pengganti setelah perkara inckraht (berkekuatan hukum tetap),†jelasnya.
Dalam kasus ini, kata Moh Rum, penyidik menetapkan tiga orang tersangka yakni Direktur Utama (Dirut) RSUD Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Bida Sari, Asrul Sani Nasution selaku Ketua Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP) dan Iknatius Herman Titus selaku Dirut PT MMM.
Setelah berkas perkara lengkap ketiganya tersangka dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan dan pada sidang vonis, ketiga terdakwa inyatakan terbukti melakukan korupsi pada pengadaan alat kesehatan (alkes) yang bersumber dari dana APBN-P Tahun 2012 senilai Rp 17 miliar yang merugikan negara sebesar Rp 4 milar.
“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada ketiga terdakwa masing-masing selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan,†kata majelis hakim yang diketuai oleh Achmad Sayuti di Pengadilan Tipikor Medan.
Ketiga terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dalam putusannya, hakim tidak memerintahkan agar ketiga terdakwa untuk ditahan. Padahal, ketiganya saat ini berstatus tahanan kota. Putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agustini masing-masing selama 2 tahun penjara. (lan/fin/red)
Evaluasi Layanan Pemasyarakatan Harus Menutup Celah Masalah, Bukan Sekadar Memperbaiki Dokumen
kota
PRSU Ke50 Angkat Wajah Asli Sumatera Utara, 70 Persen Konten Diisi Putra Daerah
kota
22 OPD dan 10 Instansi Vertikal Ramaikan Pameran PRSU Ke50, Hadirkan Berbagai Layanan Publik untuk Masyarakat
kota
Dewan Komisaris PT Pembangunan Prasarana Sumatera Utara PRSU Harus Jadi Etalase Kebanggaan dan Mesin Ekonomi Baru Sumut
kota
Ketum Bakopam Sumut Ucapkan Selamat HUT ke436 Kota Medan, Dukung Terwujudnya Medan Tangguh dan Maju untuk Semua
kota
Ketum Bakopam Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke80, Apresiasi Pengabdian Polri untuk Masyarakat
kota
Polresta Deli Serdang berhasil amankan Pelaku Judi Togel
kota
Tim URC MIT Jatanras Polda Sumut Ringkus 7 Begal Sadis di Wilkum Polrestabes Medan dan Polres Belawan.
kota
Polres Dairi Ringkus 38 Tersangka dari 29 Kasus Narkoba Periode April Juni 2026
kota
Belawan sumut24.co PT Belawan New Container Terminal (BNCT) menerima kunjungan PT Goodrich Asia Indonesia ke Terminal A dan Terminal B pad
Ekbis