Perkuat Sinergi dengan Ormas, Kepala Kantor Imigrasi Belawan Hadiri Silaturahmi DPW Pendawa Sumut 2025–2030
Perkuat Sinergi dengan Ormas, Kepala Kantor Imigrasi Belawan Hadiri Silaturahmi DPW Pendawa Sumut 2025&ndash2030
News
JAKARTA I SUMUT24
Baca Juga:
- Perkuat Sinergi dengan Ormas, Kepala Kantor Imigrasi Belawan Hadiri Silaturahmi DPW Pendawa Sumut 2025–2030
- Operasi Sarang Narkoba Polres Padangsidimpuan! Kabur dengan Jebol Dinding Seng, Pria di Padangsidimpuan Akhirnya Ditangkap Polisi
- Kapolres Tapsel Apresiasi 450 Prajurit Yonif 123/Rajawali Usai Tuntaskan Misi di Papua
Kejaksaan Negeri Mandailing Natal mengeksekusi dan menyetorkan uang pengganti ke kas negara sebesar Rp. 4.217.501.687. Uang pengganti itu berasal dari perkara tindak pidana korupsi pengadaan alat alat kesehatan di rumah sakit Penyabungan Tahun 2012 atas nama terpidana Ignatius Herman Titus dkk.
“Benar sudah dieksekusi dan disetorkan ke kas negara,†kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum), Moh Rum di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/7).
Dia menjelaskan eksekusi uang pengganto tersebut berdasarkan putusan majelis hakim Tipikor Medan saat sidang vonis terhadap tiga terdakwa kasus ini. “Uang pengganti ini kan dibebankan ke terdakwa, dan baru hari ini kita eksekusi uang pengganti setelah perkara inckraht (berkekuatan hukum tetap),†jelasnya.
Dalam kasus ini, kata Moh Rum, penyidik menetapkan tiga orang tersangka yakni Direktur Utama (Dirut) RSUD Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Bida Sari, Asrul Sani Nasution selaku Ketua Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP) dan Iknatius Herman Titus selaku Dirut PT MMM.
Setelah berkas perkara lengkap ketiganya tersangka dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan dan pada sidang vonis, ketiga terdakwa inyatakan terbukti melakukan korupsi pada pengadaan alat kesehatan (alkes) yang bersumber dari dana APBN-P Tahun 2012 senilai Rp 17 miliar yang merugikan negara sebesar Rp 4 milar.
“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada ketiga terdakwa masing-masing selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan,†kata majelis hakim yang diketuai oleh Achmad Sayuti di Pengadilan Tipikor Medan.
Ketiga terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dalam putusannya, hakim tidak memerintahkan agar ketiga terdakwa untuk ditahan. Padahal, ketiganya saat ini berstatus tahanan kota. Putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agustini masing-masing selama 2 tahun penjara. (lan/fin/red)
Perkuat Sinergi dengan Ormas, Kepala Kantor Imigrasi Belawan Hadiri Silaturahmi DPW Pendawa Sumut 2025&ndash2030
News
Operasi Sarang Narkoba Polres Padangsidimpuan! Kabur dengan Jebol Dinding Seng, Pria di Padangsidimpuan Akhirnya Ditangkap Polisi
News
Kapolres Tapsel Apresiasi 450 Prajurit Yonif 123/Rajawali Usai Tuntaskan Misi di Papua
News
Kapolsek Sipirok Turun Temui Warga Baringin, Serap Aspirasi dan Bahas Keamanan Lingkungan
News
Begal hingga Premanisme Dibidik, Timsus Serigala Sakti Bergerak Malam Hari di Padang Lawas
News
HUT Golkar ke62 Dari Ziarah Pahlawan, Irsan Efendi Nasution Ingatkan Golkar soal Tanggung Jawab kepada Rakyat
News
Momen Haru dan Bangga! Ketua MPC Pemuda Pancasila Padangsidimpuan Sambut Danyonif 123/RW dan 450 Prajurit Pulang dari Papua
News
Jelang Konferensi IX PWI Tabagsel, Kapolres Padangsidimpuan Siap Dukung Pelaksanaan yang Kondusif dan Sukses
News
GEMPAR! Tanker Mongolia Diduga Bawa 2 Ton Sabu ke Belawan, Siapa Aktor di Balik Jaringan Internasional?
News
sumut24.co BELAWAN, Suasana hangat dan penuh keakraban terasa saat jajaran pengurus Gerakan Sosial Kolaborasi Belawan Berkah (KBB) menyambu
kota