Momentum Ramadhan 1447 H, Srikandi Bersama Tim TJSL PLN UIP SBU Gelar Pasar Hemat Sembako
sumut24.co MEDAN SUMUT24, Dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah sekaligus sebagai wujud kepedulian sosial perusahaa
kota
JAKARTA I SUMUT24
Baca Juga:
Kejaksaan Negeri Mandailing Natal mengeksekusi dan menyetorkan uang pengganti ke kas negara sebesar Rp. 4.217.501.687. Uang pengganti itu berasal dari perkara tindak pidana korupsi pengadaan alat alat kesehatan di rumah sakit Penyabungan Tahun 2012 atas nama terpidana Ignatius Herman Titus dkk.
“Benar sudah dieksekusi dan disetorkan ke kas negara,†kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum), Moh Rum di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/7).
Dia menjelaskan eksekusi uang pengganto tersebut berdasarkan putusan majelis hakim Tipikor Medan saat sidang vonis terhadap tiga terdakwa kasus ini. “Uang pengganti ini kan dibebankan ke terdakwa, dan baru hari ini kita eksekusi uang pengganti setelah perkara inckraht (berkekuatan hukum tetap),†jelasnya.
Dalam kasus ini, kata Moh Rum, penyidik menetapkan tiga orang tersangka yakni Direktur Utama (Dirut) RSUD Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Bida Sari, Asrul Sani Nasution selaku Ketua Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP) dan Iknatius Herman Titus selaku Dirut PT MMM.
Setelah berkas perkara lengkap ketiganya tersangka dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan dan pada sidang vonis, ketiga terdakwa inyatakan terbukti melakukan korupsi pada pengadaan alat kesehatan (alkes) yang bersumber dari dana APBN-P Tahun 2012 senilai Rp 17 miliar yang merugikan negara sebesar Rp 4 milar.
“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada ketiga terdakwa masing-masing selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan,†kata majelis hakim yang diketuai oleh Achmad Sayuti di Pengadilan Tipikor Medan.
Ketiga terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dalam putusannya, hakim tidak memerintahkan agar ketiga terdakwa untuk ditahan. Padahal, ketiganya saat ini berstatus tahanan kota. Putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agustini masing-masing selama 2 tahun penjara. (lan/fin/red)
sumut24.co MEDAN SUMUT24, Dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah sekaligus sebagai wujud kepedulian sosial perusahaa
kota
HUT SUMUT24 ke 14, CEO Sumut24 Group dan CEO Aroma Dorong Sinergi Media dan Dunia Usaha
kota
CEO Sumut24 Group Rianto, S.H., M.H. Media Harus Jadi Pilar Informasi dan Perekat Kebangsaan
kota
sumut24.co ASAHAN, Menjelang momen Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M, pihak berwenang di Kabupaten Asahan tidak tinggal diam. Selasa (17/3
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wakil Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina, secara resmi membuka Pelatihan Fardhu Kifayah yang digelar Ma
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wakil Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina, menghadiri kegiatan khataman AlQuran yang diselenggarakan P
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim melakukan monitoring pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan d
News
sumut24.co PAKPAK BHARAT , Sekretaris Daerah (Sekda) Pakpak Bharat Jalan Berutu, S.Pd, MM atas nama Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tum
News
sumut24.co PAKPAK BHARAT, Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor menerima Piagam Penghargaan dari Kementerian Keuangan RI Atas Kiner
News
sumut24.co PAKPAK BHARAT, Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor bersama masyarakat desa Silima Kuta, Kecamatan Sitellu Tali Urang J
News