Rabu, 18 Maret 2026

Eks Dirut Jasindo Budi Tjahjono Ditahan  Rugikan Negara Rp15 Miliar 

Administrator - Senin, 16 Juli 2018 15:12 WIB
Eks Dirut Jasindo Budi Tjahjono Ditahan  Rugikan Negara Rp15 Miliar 

Jakarta I SUMUT24 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Direktur Utama PT Jasindo, Budi Tjahjono (BTJ) di Rumah Tahanan Guntur. Budi Tjahjono ditahan setelah diperiksa tiga kali oleh tim penyidik.

Baca Juga:

“BTJ ditahan 20 hari pertama di rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur,” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (16/7).

Budi Tjahjono sebelumnya diperiksa pada 17 April 2017 dan 7 April 2017. Saat itu, BTJ tidak langsung ditahan.

Pantauan di lokasi, BTJ turun dari kendaraan dengan mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Saat diburu awak media, BTJ bungkam dan langsung memasuki mobil tahanan.

BTJ merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Jasindo dalam pengadaan Asuransi Oil and Gas BP Migas pada KKKS tahun 2010–2012 dan tahun 2012–2014. Dia diduga merugikan negara mencapai Rp 15 miliar.

Budi Tjahjono telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Maret 2017. Pada akhir 2017, KPK telah memanggil sejumlah saksi, seperti Guru Besar Ilmu Elektro Universitas Trisakti Samuel Hendra Tirtamihardja dan Stella Margaretha Tirtamihardja. Mereka diperiksa untuk memberikan keterangan terkait BTJ. (red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Momentum Ramadhan 1447 H, Srikandi Bersama Tim TJSL PLN UIP SBU Gelar Pasar Hemat Sembako
HUT SUMUT24 ke 14, CEO Sumut24 Group dan CEO Aroma Dorong Sinergi Media dan Dunia Usaha
CEO Sumut24 Group Rianto, S.H., M.H.: Media Harus Jadi Pilar Informasi dan Perekat Kebangsaan
Sinergi Forkopimda Asahan Tinjau Pospam dan Gudang Bulog, Mudik Lebaran 2026 Aman, Stok Pangan Terjamin
Wakil Wali Kota Tanjungbalai Buka Pelatihan Fardhu Kifayah KAHMI Sumut
Wakil Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Khataman Al-Qur’an Pemko
komentar
beritaTerbaru