Rabu, 18 Maret 2026

Tamin Sukardi Tahanan Rumah Bermodal Jaminan Rp100 Juta

Administrator - Senin, 16 Juli 2018 14:03 WIB
Tamin Sukardi Tahanan Rumah Bermodal Jaminan Rp100 Juta

Medan I SUMUT24

Baca Juga:

Sidang penyelewengan aset negara yang kembali digelar di ruang Cakra utama pengadilan Tipikor pada pengadilan negeri (PN) Medan, Senin (9/7) lalu dengan terdakwa Tamin Sukardi, sungguh membuat khalayak ramai terheran-heran.

Pasalnya, terdakwa yang disebut merugikan negara dengan menyelewengkan lahan milik PTPN II senilai Rp 132 Miliar itu, malah dengan bebasnya keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan dan menjadi tahanan rumah. Ironisnya, terdakwa dialihkan status tahanannya hanya dengan bermodal uang senilai Rp 100 juta dan tentunya jaminan keluarga.

Sebelumnya, terdakwa melalui tim kuasa hukumnya telah mengajukan permohonan ke majelis hakim atas pengalihan penahanan tersebut. Hingga akhirnya, pada persidangan yang berlangsung hingga malam tersebut, majelis hakim pun menetapkan pengalihan penahanan terdakwa menjadi tahanan rumah.

“Semalam setelah selesai pemeriksaan saksi dalam persidangan yang selesai sekitar pukul 23.00 wib, majelis hakim sebelum menutup persidangan, membacakan penetapannya. Pembacaan penetapan tersebut dibuka untuk umum. Majelis menetapkan mengalihkan status tahanan terdakwa menjadi tahanan rumah dengan alasan kemanusiaan. Karena pada sidang sebelumnya, Tamin sempat pingsan dipersidangan,” ucap Panitera Muda (Panmud) Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Medan, Wahyu Probo Julianto saat dikonfirmasi wartawan di PN Medan, kemarin (10/7).

Wahyu mengatakan, berdasarkan permohonan tim kuasa hukum, terdakwa di diagnosis sakit jantung. Selain itu, Wahyu menuturkan majelis hakim mempertimbangkan jaminan yang diajukan tim kuasa hukum Tamin.

“Pengajuan pengalihan status pertama ditolak karena jaminannya hanya istri dan anak terdakwa. Selain dia sakit karena alasan kemanusiaan, terdakwa juga menjaminkan uang sebesar Rp 100 juta,” tuturnya.

Hal itu pun membuat Pengamat Hukum Kota Medan, Nuriyono angkat bicara. Menurutnya, perlakuan melajelis hakim yang menyidangkan kasus tersebut adalah sebuah bentuk diskriminasi.

“Pengalihan penahanan terdakwa (Tamin Sukardi) itu sangat tidak berkeadilan, sungguh sebuah bentuk diskriminasi. Dimana terdakwa yang memiliki kemampuan ekonomi yang tinggi diberikan keistimewaan berupa pengalihan penahanan, sedangkan terdakwa yang kemampuan ekonominya terbatas tak bisa mendapatkanya,” ujar Nuriyono.

Menurut Nuriyono yang juga merupakan Wakil Direktur Lembaga Hukum Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (Pushpa), alasan kemanusiaan itu tidak sepenuhnya bisa diterima oleh masyarakat. Hal itu dikarenakan banyaknya terdakwa lain yang mengalami hal yang sama dengan terdakwa Tamin Sukardi, namun tak mendapatkan pengalihan penahanan seperti dirinya.

“Pengadilan itu tempatnya masyarakat untuk mencari keadilan. Disana tidak ada antara si kaya dan si miskin, semua harus diproses berdasarkan hukum yang berlaku. Kalau alasan kemanusiaan yang dipakai, terdakwa yang lain juga manusia. Terdakwa yang lain juga ada yang sudah tua dan sakit-sakitan, tapi tetap di tahan di Rutan hingga kasusnya diputus oleh pengadilan. Hal yang kita takutkan, kedepannya, terdakwa lainnya juga akan mengajukan alasan yang sama untuk mendapatkan pengalihan penahanan itu, ya lagi-lagi dengan alasan kemanusiaan,” terang Nuriyono.

Ditambahkan Nuriyono, pengalihan penahanan itu memang merupakan hak majelis hakim. Namun, seharusnya hal itu tidak dilakukan karena dapat menggores hati masyarakat yang mencari keadilan disana.

“Pengalihan penahanan itu memang merupakan diskresi hakim, itu memang hak majelis. Tetapi diskresi itu menjadi subjektif, sudah tidak objektif lagi. Seharusnya sepanjang terdakwa belum diputus kasusnya oleh pengadilan, majelis hakim tidak menggunakan hak diskresi itu untuk melakukan pengalihan penahanan itu, karena itu sangat menggores hati masyarakat. Terkecuali apabila putusannya telah inkrah dan pihak Lapas menyebutkan bahwa terpidana tidak layak untuk ditahan disana,” tutup Nuriono.

Sebelumnya menurut JPU, perkara tindak pidana korupsi ini bermula pada 2002. Ketika itu terdakwa mengetahui sekitar 106 hektare di antara lahan PTPN 2 di Desa Helvetia, Deli Serdang, dikeluarkan atau tidak diperpanjang Hak Guna Usaha (HGU)-nya.

Terdakwa bermaksud menguasai dan memiliki tanah yang tidak diperpanjang HGU-nya. Langkah itu berbekal 65 lembar Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang (SKTPPSL).

Untuk membantu upayanya itu, terdakwa meminta bantuan Tasman Aminoto dan Misran Sasmita, selaku mantan Karyawan PTPN 2, dan Sudarsono. Mereka membayar dan mengoordinasi sejumlah warga agar mengaku sebagai pewaris hak garap di lokasi tanah dengan dikuatkan dengan bukti 65 lembar SKTPPSL yang seolah-olah diterbitkan tahun 1954. Dengan menyerahkan KTP warga dijanjikan akan mendapatkan tanah masing-masing seluas 2 hektare.

Padahal, nama yang tertera dalam 65 lembar SKPPTSL bukanlah nama orangtua dari warga-warga itu. Mereka juga sama sekali tidak pernah memiliki tanah di lokasi itu.

Selanjutnya, warga juga dikoordinir untuk datang ke notaris. Di sana mereka menandatangani dokumen-dokumen berkaitan dengan tanah itu.

Pada 2006, warga diakomodir agar memberikan kuasa kepada Tasman Aminoto (Alm) untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) di Deli Serdang. Gugatan warga dikabulkan pengadilan dan dikuatkan sampai Peninjauan Kembali (PK).

Setelah putusan pengadilan tingkat pertama, pada 2007 Tasman Aminoto melepaskan hak atas tanah itu kepada Tamin Sukardi yang menggunakan PT Erni Putera Terari (Direktur Mustika Akbar) dengan buata ganti rugi Rp 7.000.000.000. Akta di bawah tangan kemudian didaftarkan ke Notaris Ika Asnika (waarmerking).

Kemudian, atas dasar akta di bawah tangan dan putusan tingkat pertama itu, pada 2011, PT Erni Putera Terari tanpa mengurus peralihan hak atas tanah itu dan tanpa melalui ketentuan UU Agraria menjual 74 hektare dari 106 hektare lahan yang dikuasainya kepada Mujianto selaku Direktur PT Agung Cemara Reality sebesar Rp 236.250.000.000. Namun, Mujianto baru membayar sekitar Rp.132.468.197.742 kepada Tamin Sukardi. Sisanya akan dibayarkan setelah sertifikat tanah terbit.

Masalahnya, status tanah yang menjadi objek jual beli antara PT Erni Putera Terari dengan PT Agung Cemara Realiti masih tercatat sebagai tanah negara. Tidak ada rekomendasi melepas hak negara dimaksud dari Menteri BUMN yang membawahi PTPN II wilayah Deli Serdang, Sumut.

Terdakwa Tamin saat ini ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan. Sebelumnya sesaat setelah penetapan tersangka oleh penyidik Kejagung, dia langsung ditahan di Rutan Salemba, Jakarta 30 Oktober 2017. (R03/rel)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Momentum Ramadhan 1447 H, Srikandi Bersama Tim TJSL PLN UIP SBU Gelar Pasar Hemat Sembako
HUT SUMUT24 ke 14, CEO Sumut24 Group dan CEO Aroma Dorong Sinergi Media dan Dunia Usaha
CEO Sumut24 Group Rianto, S.H., M.H.: Media Harus Jadi Pilar Informasi dan Perekat Kebangsaan
Sinergi Forkopimda Asahan Tinjau Pospam dan Gudang Bulog, Mudik Lebaran 2026 Aman, Stok Pangan Terjamin
Wakil Wali Kota Tanjungbalai Buka Pelatihan Fardhu Kifayah KAHMI Sumut
Wakil Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Khataman Al-Qur’an Pemko
komentar
beritaTerbaru