Rabu, 01 Juli 2026

Dikasih Gula Batu, BD Sabu Ditikam Pasien

Administrator - Senin, 09 Juli 2018 10:19 WIB
Dikasih Gula Batu, BD Sabu Ditikam Pasien

TALAWI I SUMUT24.co Unit reserse Polsek Labuhan Ruku Polres Batubara menangkap pelaku penganiayaan yang mengakibatkan Indra Syah Putra (32) warga Dusun V Desa Bagan Dalam, Kecamatan Batubara tewas, Senin (9/7) subuh sekira pukul 04.00.Menurut Kapolsek Labuhan Ruku AKP

Baca Juga:

Maralindang Harahap SH, kejadian bermula pelaku Abdul Rahman ( 19) warga Jln. Pelita Dusun V Desa Bagan Dalam membeli narkoba jenis sabu kepada Indra Syah Putra seharga Rp 50 ribu. Pelaku kembali kerumah hendak memakai barang tersebut, ternyata sabu yang diberikan bukan lah yang asli melainkan gula batu yang mirip sabu.

Merasa ditipu, pelaku menanyakan mengapa yang diberikan gula batu bukannya sabu. Indra bukan merasa bersalah, tapi malah ribut dan memukuli tangan Rahman dua kali. Tiba tiba Rahman melihat ada sejengkal sundak pari (ekor pari) yang terjatuh dan lansung menusukan ke dada bawa sebelah kiri Indra satu kali hingga mengeluarkan darah. ‎

Warga yang melihat kejadian itu langsung memberikan pertolongan melarikannya ke Puskesmas terdekat, melihat kondisi sudah memprihatinkan, Indra menghembuskan napas terakhir dalam perjalanan menuju ke RS Pemarang Siantar. ‎

“Malam itu sekitar pukul 20:00, setelah mendapat laporan dari ayah korban, kita langsung melakukan penyelidikan dan setelah hampir 8 jam sekitar pukul 04.00 wib subuh pelaku berhasil ditangkap disalah kediaman keluarganya di Kecamatan Tanjung Tiram”,jelasnya.

Untuk kepentingan autopsi, korban dibawa ke RSU Djasamen Saragih Pematang Siantar. AKP Maralindang Harahap juga menjelaskan dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya karena merasa ditipu oleh korban, terhadap pelaku dijerat pasal 338 sub pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara (jo).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Polresta Deli Serdang berhasil amankan Pelaku Judi Togel
Tim URC MIT Jatanras Polda Sumut Ringkus 7 Begal Sadis di Wilkum Polrestabes Medan dan Polres Belawan.
Polres Dairi Ringkus 38 Tersangka dari 29 Kasus Narkoba Periode April - Juni 2026
BNCT dan Goodrich Asia Indonesia Perkuat Dialog Bisnis untuk Mendukung Pengembangan Layanan Terminal
Arus Petikemas BNCT Capai 59.918 TEUs pada Mei 2026, Pertumbuhan Berlanjut di Tengah Penguatan Aktivitas Perdagangan
BNCT Terima Kunjungan PT Evergreen Shipping Agent Indonesia, Perkuat Kolaborasi Layanan Terminal
komentar
beritaTerbaru