Selasa, 17 Maret 2026

Proyek Peningkatan Tanggul Dinas PSDA Sumut Bernilai Rp 1 M Amburadul

Administrator - Minggu, 08 Juli 2018 12:37 WIB
Proyek Peningkatan Tanggul Dinas PSDA Sumut Bernilai Rp 1 M Amburadul

MEDAN I SUMUT24

Baca Juga:

Ketidakbecusan Dinas  Pengelolaan Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang (PSDA) Sumut dalam mengelola anggaran, yang selama ini kerap menjadi sorotan publik, kembali terbukti.

Kali ini, ketidakbecusan itu terlihat melalui pekerjaan Rehabilitasi/Perbaikan dan Peningkatan Infrastruktur Rawa pada D.R. Sisir Gunting, berupa peningkatan tanggul sepanjang 1.600 M dan pembuatan dua unit pintu air.

Proyek bernilai Rp.1.173.283.100, sumber dana APBD Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2017, yang berlokasi di Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang tersebut tampak memprihatinkan. Selain tidak terealisasi 100 persen, kondisi fisiknya juga terkesan tidak sesuai standard konstruksi.

Anggota DPRD Sumut, H.Muchrid Nasutio,SE  melakukan kunjungan kerja lapangan, di Kabupaten Deli Serdang mengakui, juga menemukan kondisi seperti itu. Bahkan, menurut Sekretaris Fraksi Partai Golkar tersebut, indikasi kolusi dan korupsi terlihat melalui kegiatan tersebut.

“Curah hujan yang tinggi, menjadi alasan CV Artpank Project Citrasarana (APC) tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak. Padahal, durasi pekerjaan mulai awal Agustus hingga awal Desember 2017,” ujar pria yang akrab dengan panggilan Choky tersebut kepada SUMUT24, Minggu (8/7).

Aneh saja, lanjut Choky, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mengamini begitu saja laporan pihak rekanan, tanpa mencari kepastiannya. Seharusnya KPA merujuk dokumen sebelumnya, karena pihak rekanan berkewajiban melaporkan progres pekerjaan secara periodik, termasuk pembayaran per termyn.

“Indikasi lain adanya kolusi, terkait pemutusan kontrak kerja dengan kondisi fisik pekerjaan mencapai 71,17 persen. Seenaknya saja KPA memutuskan kontrak dengan alasan Tahun Anggaran akan berakhir. Tidak bisa begitu, dalam kegiatan konstruksi, KPA wajib memberikan kesempatan 50 hari lagi bagi rekanan menyelesaikan pekerjaannya, meskipun melewati Tahun Anggaran berjalan,” ujar Choky.

Jika merujuk kondisi ini, lanjut Choky, patut diduga dana yang tersisa untuk mengerjakan 28,8 persen kegiatan tidak mencukupi, karena sudah dipotong pembayaran uang muka, termyn I dan termy II.

”Diperkirakan, nilai pekerjaan tersisa pada kisaran Rp 300 juta, sedangkan sisa dana untuk menyelesaikan tidak mencukupi untuk melakukan pekerjaan. Kalau dikerjakan, maka rekanan mengalami kerugian lumayan besar,” paparnya.

Keanehan lainnya, lanjut Choky, KPA terkesan menyetujui nilai pembayaran berdasarkan mutual check akhir sebagaimana yang diajukan CV APC. Rekanan menuliskan nilai kontrak Rp. 1.066.621.353,61 (setelah dipotong PPN 10%). Padahal nilai kontrak setelah dipotong PPN 10% adalah Rp 1.055.955.000.

“Ada selisih sekira Rp 10 jutaan. Hal ini terlihat berdasarkan Berita Acara Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak (PPKA) Nomor: 11/MC-Akhir/SDA-BP/2017, tertanggal 19 Desember 2017. PPKA bekerja berdasarkan surat perintah dari KPA,”ujarnya.

Anggota DPRD asal Daerah Pemilihan (Dapil) III, Kabupaten Deli Serdang ini mengakui, dirinya sudah berkoordinasi dengan institusi Penyidik untuk mengusut kegiatan, yang terindikasi merugikan keuangan daerah tersebut.

Selain itu, Choky juga mendesak Pemprov Sumut melalui Dinas PSDA memasukkan CV APC dalam daftar black list. (W03)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
HUT SUMUT24 ke 14, CEO Sumut24 Group dan CEO Aroma Dorong Sinergi Media dan Dunia Usaha
CEO Sumut24 Group Rianto, S.H., M.H.: Media Harus Jadi Pilar Informasi dan Perekat Kebangsaan
Sinergi Forkopimda Asahan Tinjau Pospam dan Gudang Bulog, Mudik Lebaran 2026 Aman, Stok Pangan Terjamin
Wakil Wali Kota Tanjungbalai Buka Pelatihan Fardhu Kifayah KAHMI Sumut
Wakil Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Khataman Al-Qur’an Pemko
Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi, Wali Kota Tanjungbalai Monitoring Pembayaran THR di Teluk Nibung
komentar
beritaTerbaru