Jumat, 15 Mei 2026

Eks Napi Koruptor Dilarang Nyaleg, KPU Siapkan Alat Pendeteksi Calon

Administrator - Rabu, 04 Juli 2018 11:44 WIB
Eks Napi Koruptor Dilarang Nyaleg, KPU Siapkan Alat Pendeteksi Calon

JAKARTA | SUMUT24

Baca Juga:

Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang eks narapidana koruptor maju nyaleg pada Pileg 2019. KPU mengatakan pihaknya mempunyai sistem untuk mendeteksi calon anggota legislatif.

“KPU punya sistem yang bisa mendeteksi di dalam daftar calon tuh ada mantan napi koruptornya atau tidak,” ujar Komisioner KPU Hasyim Asy’ari di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (4/7/2018).

Hasyim mengatakan sistem tersebut merupakan Sistem Informasi Calon (Silon). Sistem ini dapat mendeteksi calon yang merupakan eks napi korupsi, narkoba, dan kejahatan seksual.

“Sistem Informasi Calon (Silon) saya katakan ya ini kan mereka datang nih, kita periksa dulu, (kalau terdapat eks napi korupsi, teroris, dan kejahatan seksual) itu sistemnya KPU sudah bisa kelap-kelip itu,” ujar Hasyim.

Ia mengatakan nantinya, bila sistem mendeteksi adanya hal tersebut, dokumen atau formulir pendaftaran akan dikembalikan kepada parpol. Nantinya parpol dapat mendaftar kembali bila syarat tentang eks napi korupsi dan lainnya telah terpenuhi.

“Kalau kelap-kelip masuk kategori 3 tadi (eks napi korupsi, narkoba, dan kejahatan seksual) mohon maaf, ya bawa pulang dulu. Itu artinya belum didaftar, baru didaftar kalau apa? Kalau sudah bersih,” kata Hasyim.

Diketahui larangan eks napi korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual nyaleg diatur dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 4 ayat 3. Berikut bunyi pasal tersebut:

“Dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat(2), tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi.” (Red/dtc)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Polres Asahan Kawal Ibadah Kenaikan Isa Almasih 2026, Pastikan Keamanan dan Kenyamanan Umat
Ditembok Paksa Tanpa Izin! Aset Daerah Hilang Dikuasai Pengusaha, DPRD Asahan Turun Tangan
Universitas Dharmawangsa Jajaki Kerja Sama dengan Pemko Tanjungbalai
Kuras Barang Mes Polda Aceh, Dua Residivis Ditangkap
Curi Seng hingga Sepeda Lipat Milik IRT di Medan Deli, Pria 38 Tahun Dibekuk Polisi
Viral di Medsos! Polisi Ringkus Pencuri Material Bangunan dan Elektronik di Labuhan Deli
komentar
beritaTerbaru