Jumat, 15 Mei 2026

KPK Didesak Sidangkan Calon Kepala Daerah Tersangka

Administrator - Senin, 02 Juli 2018 16:28 WIB
KPK Didesak Sidangkan Calon Kepala Daerah Tersangka

 

Baca Juga:

Jakarta I SUMUT24

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengimbau KPK segera membawa calon kepala daerah yang menjadi tersangka kasus korupsi ke persidangan.

Dalam versi hitung cepat Pilkada 2018, beberapa calon kepada daerah yang ditetapkan KPK sebagai tersangka berhasil menang.

“Tersangka KPK kan sudah cukup alat bukti, tinggal proses persidangan dan saksi-saksi, apapun asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan, tapi saya kira kalau bisa dipercepat proses persidangannya,” ucap Tjahjo di Jakarta, Senin (2/7).

Ia menegaskan imbauan ini tidak bermaksud mengintervensi proses hukum di KPK. Dengan percepatan proses persidangan, Tjahjo berharap sudah ada kepastian status para calon kepala daerah yang menjadi tersangka.

“Kan enggak enak harus melantik di LP. tapi kan ya itu UU, dia belum diputuskan bersalah kan masih berhak (dilantik) walau dia ditahan. Itu saja,” ungkap Tjahjo.

“Tapi sekali lagi saya hanya mengimbau mudah-mudahan KPK atau Kejaksaan bisa mempercepat proses persidangannya sehingga saat pelantikan nanti bisa baik,” lanjutnya.

Kepala daerah yang divonis bersalah oleh pengadilan akan digantikan oleh wakilnya.

“Kayak kemarin di Buton, dulu di Lampung, di Minahasa, akhirnya wakilnya (naik),” pungkas Tjahjo. (red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Polres Asahan Kawal Ibadah Kenaikan Isa Almasih 2026, Pastikan Keamanan dan Kenyamanan Umat
Ditembok Paksa Tanpa Izin! Aset Daerah Hilang Dikuasai Pengusaha, DPRD Asahan Turun Tangan
Universitas Dharmawangsa Jajaki Kerja Sama dengan Pemko Tanjungbalai
Kuras Barang Mes Polda Aceh, Dua Residivis Ditangkap
Curi Seng hingga Sepeda Lipat Milik IRT di Medan Deli, Pria 38 Tahun Dibekuk Polisi
Viral di Medsos! Polisi Ringkus Pencuri Material Bangunan dan Elektronik di Labuhan Deli
komentar
beritaTerbaru