Rabu, 01 Juli 2026

Hisap Sabu Empat Pemuda Kompak Masuk Penjara

Administrator - Selasa, 22 Mei 2018 11:13 WIB
Hisap Sabu Empat Pemuda Kompak Masuk Penjara

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Gegara menghisap narkoba jenis sabu-sabu, 4 (empat) pemuda warga Medan Helvetia harus berurusan dengan pihak kepolisian Sektor (Polsek) Medan Helvetia Polrestabes Medan, dan kompak masuk penjara, Senin (21/5).

Ke empat tersangka masing-masing, Rustam (40) warga Bakti Luhur No 115, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Kharisma Iwana (24) warga Jalan Abdul Manaf Lubis No.08 Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Yuan Riadi alias Betet (34) warga Jalan Gaperta Gg Setia No. 21, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Surya Desi Arisandi (41) warga Jalan Bakti Luhur Gg Mangun, Kelurayan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia.

Selain tersangka, petugas juga turut mengamankan barang bukti, 1 (satu) unit sepeda motor scopy, 3 (tiga) buah kaca pirex bekas di gunakan yang berisikan 1.33 Gram Sabu (sisa), 1 (satu) buah tutup bong, 4 (empat ) unit Hp yakni, 1( satu ) unit Hp Merk Sony warna hitam, 1( satu ) unit Hp Merk Iphone 5 warna Putih, 1( satu ) unit Hp Merk Samsung warna Hitam, dan 1( satu ) unit Hp Merk Nokia warna Hitam.

Kapolsek Medan Helvetia Kompol Hj Trila Murni SH kepada wartawan mengatakan, penangkapan berawal dari informasi diterima Polsek Medan Helvetia.

“Untuk mengecek kebenaran, saya memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia Iptu Ryan Permana SIK menindak lanjuti informasi yang ada. Selanjutnya Kanit Reskrim beserta anggotanya menuju TKP di Jalan Bakti Luhur Gg Mangun,” kata Kompol Trila, Selas (22/5).

Kanit Reskrim dan anggota yang tiba di TKP sambung orang nomor satu di Mapolsek Medan Helvetia ini menjelaskan, bahwa di TKP ada empat orang laki-laki sedang asyik mengkonsumsi sabu-sabu.

“Selanjutnya Kanit Reskrim dan anggotanya menggerebek TKP yang dijadikan lokasi tersangka mengkonsumsi sabu di belakang pekarangan rumah warga milik, Kak Sri. Ke empat tersangka kemudian di periksa, dan dilakukan penggeledahan,” ujar Kapolsek.

Selain ke empat tersangka, petugas mendapati, 1 (satu) buah kotak rokok yang berisikan kaca pirex dan alat hisap sabu. Selanjutnya petugas melakukan Interogasi dan pengembangan terhadap ke 4 (empat ) orang tersebut.

“Diakui tersangka, sabu tersebut di dapat dari seseorang yang bernama, Andi warga Jalan Perkutut. Kemudian Kanit Reskrim beserta anggotanya bergerak dan meluncur ke alamat yang dimaksud, Andi dan barang bukti tidak ditemukan. Selanjutnya, personil kembali ke mako dan memboyong ke empat tersangka untuk diproses,” pungkas Kompol Trila.(darmanto)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Tanpa Izin dan Tanpa Tempat Penyimpanan, Pengelolaan Limbah Medis di Puskesmas Asahan Terancam Pidana, Diminta Penegak Hukum Turun Tangan
Sambut Tim Pemantau TP PKK Provinsi, Kabupaten Asahan Tampilkan Prestasi dan Kekuatan Program di Tingkat Desa
1.266 Hektar HTR di Asahan Disulap Jadi Kebun Sawit, Ketua Koperasi Tani Mandiri Bantah Jual Beli Lahan, Ratusan Hektar Milik R Sinaga
BNCT Apresiasi Kontribusi CMA dalam Mendukung Pertumbuhan Arus Peti Kemas di Belawan
Penyambutan di Kualanamu Jadi Simbol Penguatan Hubungan LMP Sumut dan Sulawesi Selatan
BNCT dan Goodrich Asia Indonesia Perkuat Dialog Bisnis untuk Mendukung Pengembangan Layanan Terminal
komentar
beritaTerbaru