MEDAN | SUMUT24.co
Guna memberikan rasa aman dan nyaman, serta ketentraman selama pelaksanaan ibadah puasa di bulan Ramadhan, Polda Sumut memberlakukan pelarangan terhadap petasan.
“Selama Ramadhan, seperti sebelumnya, untuk petasan kita melakukan pelarangan, karena dapat mengganggu ketentraman,†ujar Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Selasa (15/5).
AKBP Nainggolan menegaskan, larangan itu diberlakukan bagi siapapun yang kedapatan memainkan petasan akan diberi sanksi.
“Bagi yang kedapatan bermain petasan, akan diberikan sangsi, dan dijerat dalam undang undang darurat,†jelasnya.
Sementara, Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Tatan Dirsan menyatakan, Polda Sumut dan jajaran juga akan melakukan pengamanan shalat tarawih di sejumlah mesjid di wilayah Sumut.
“Hal itu disesuaikan oleh tempat dan satuan wilayahnya (Satwil). Maksudnya, tempat ibadah akan disesuaikan dengan jumlah jamaah yang melaksanakan giat shalat tarawih,†ungkapnya.
Disinggung mengenai larangan bermain petasan, Tatan mengimbau, agar masyarakat selama bulan puasa tidak menyalakannya. Terkhusus pada saat umat muslim sedang melaksanakan shalat 5 waktu dan tarawih.
“Kepada masyarakat muslim Sumut, kita ucapkan selamat menunaikan ibadah Puasa Ramadan 1439 H. Sedangkan bagi saudara-saudara yang tidak melaksanakan puasa, agar dapat membantu kelancaran khamtibmas serta kenyamanan saudara kita umat muslim yang melaksanakan ibadah puasa,†tandasnya.(darmanto)
Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News