Selasa, 17 Maret 2026

Edarkan Uang Palsu, Warga Dolok Masihul Diciduk Polisi

Administrator - Minggu, 13 Mei 2018 12:59 WIB
Edarkan Uang Palsu, Warga Dolok Masihul Diciduk Polisi

DOLOK MASIHUL | SUMUT24 Jajaran Polsek Dolok Masihul berhasil menangkap pelaku pengedar uang palsu (upal), Sabtu (13/05/2018) sekira pukul 09.30 WIB.

Baca Juga:

Pelaku yakni Mujianto (23) warga Dusun 5 Perumnas Desa Kota Tengah Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti uang palsu pecahan 50 ribu dan 100 ribu sebanyak 10 juta. Bersama barang buktinya, pelaku langsung di gelandang ke Mapolsek Dolok Masihul.

Informasi dihimpun, pelaku ditangkap atas laporan Siti Mardiana alias Siti (28) seorang pedagang kain di Pajak Pekan Dolok Masihul. Saat itu pelaku membeli Jilbab kepada Siti seharga Rp 20.000, tanpa ditawarkan lagi pelaku kemudian membayarnya dengan uang pecahan Rp 50.000 dan dikembalikan oleh Siti sebesar Rp 30.000.

Usai membeli Jilbab, pelaku kemudian langsung pergi meninggalkan dagangan Siti. Setelah itu, Siti pun merasa curiga dengan uang pecahan Rp 50.000 milik pelaku. Guna memastikan uang itu asli atau palsu, selanjutnya Siti mendatangi Ahmad Yasir, salah seorang pedagang yang tak jauh dari tempat dagangannya.

Merasa kurang yakin, keduanya pun melaporkan hal itu kepada pihak Polsek Dolok Masihul sembari memberitahukan ciri ciri pelaku. Pihak Polsek Dolok Masihul yang mendapat laporan itu langsung turun ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku tak jauh dari lokasi pajak tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan di badan pelaku, petugas Polsek Dolok Masihul menemukan beberapa pecahan uang palsu didalam dompet pelaku. Tidak hanya disitu, saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, petugas juga menemukan puluhan lembar uang palsu dalam pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000-an.

Selanjutnya, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku pun diboyong ke Mapolsek Dolok Masihul untuk proses hukum lebih lanjut.

Saat diintrogasi petugas di Mapolsek Dolok Masihul, pelaku mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari rekannya berinisial AD sebanyak Rp 10 juta. “Sudah sekitar Rp 1 juta yang sudah ku edarkan, Aku dapat uangnya itu dari AD warga Medan,”aku Muji kepada petugas.

Sementara itu, Kapolres Sergai AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu melalui Kapolsek Dolok Masihul AKP Cahyandi saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan itu. Dikatakannya, penangkapan tersebut atas laporan dari warga tentang peredaran uang palsu di Pekan Dolok Masihul.

“Penangkapan itu atas laporan warga, saat ini pelaku bersama barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Dolok Masihul. Sedangkan rekannya AD masih kita lakukan pengembangan,”kata Kapolsek AKP Cahyadi. (bdi)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Polda Sumut Ungkap Jaringan Narkoba Thailand, 29 Kg Sabu dan Satu Tersangka Diamankan
Defile Meriahkan Puncak Perayaan HUT ke-27 Kabupaten Toba di Balige
Wali Kota Mahyaruddin: Bentuk Kepedulian dan Rasa Cinta Sesama
Pemko Medan Apresiasi Pembagian 2.000 Paket Sembako, Rico Waas Tekankan Pentingnya Solidaritas Sosial
Wali Kota Medan Berangkatkan 4.000 Peserta Mudik Bareng Pemko Medan
Safari Ramadhan 1447 H, PLN UIP SBU Berbagi Santunan Kepada Yatim Dan Duafa
komentar
beritaTerbaru