Kamis, 14 Mei 2026

Penggagas Pemekaran Batubara Divonis 5,6 Tahun

Administrator - Jumat, 27 April 2018 01:43 WIB
Penggagas Pemekaran Batubara Divonis 5,6 Tahun

MEDAN I SUMUT24

Baca Juga:

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan hukuman kepada sang penggagas pemekaran Batubara yang juga mantan Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnain selama 5 tahun 6 bulan penjara. Dia terbukti bersalah menerima uang pelicin dari para rekanan dalam pengerjaan sejumlah proyek di Kabupaten Batubara sebesar Rp8.055 miliar.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 5 tahun 6 bulan, denda 200 juta, subsider 3 bulan kurungan,” ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo dalam sidang beragenda putusan di Ruang Cakra 1 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (26/4).

Majelis hakim juga mewajibkan Ok Arya membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 5,905 miliar yang merupakan sisa uang yang diterima terdakwa Ok Arya. Jika tidak dibayar dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita. Jika tak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara 2 tahun.

Dalam persidangan yang sama, hakim menjatuhkan hukuman kepada Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Batubara Helman Herdadi dengan pidana penjara selama 4 tahun 10 bulan, denda Rp200 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Terpisah, majelis hakim menghukum Sujendi Tarsono alias Ayen selaku Pemilik Ada Jadi Mobil selama 4 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim kepada ketiga terdakwa lebih ringan dari tuntutan Penuntut Umum KPK yang sebelumnya menuntut masing-masing terdakwa yakni Ok Arya selama 8 tahun, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Tak hanya itu OK Arya sebelumnya juga dituntut membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 6,2 miliar lebih dan subsider selama 2 tahun.

Kemudian Kadis PUPR Kabupaten Batubara Helman Herdadi dituntut selama 7 tahun penjara, denda sebesar Rp 200 juta, subsider 2 bulan kurungan.

Selanjutnya terdakwa Sujendi Tarsono alias Ayen dituntut selama 6 tahun, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam kasus ini, hakim menilai perbuatan OK Arya, Helman Herdadi dan Ayen telah terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Hakim juga memutuskan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Atas putusan tersebut, masing-masing terdakwa menyatakan akan pikir-pikir apakah akan mengajukan banding. Sikap yang sama juga ditunjukkan penuntut umum KPK yang menyatakan pikir-pikir. (R04)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Sehari, Polda Sumut Ungkap 23 Kasus Narkoba dan Amankan 26 Tersangka
Dugaan Hilangnya Barang Bukti: Mobil Pick Up dan Plang Besi Kasus Pencurian di Beringin Jadi Sorotan "
JMSI Sumut:  Penghargaan Presiden untuk Kapolda Sumut Jadi Kebanggaan Masyarakat
PWI Sumut Apresiasi Prestasi dan Kepemimpinan Kapolda Sumut Irjen Whisnu
Penanganan Laporan Terhadap RS.Royal Prima Lamban"
Resmi Dilantik, Pengurus FORWAKA Medan Periode 2026–2028 Diharapkan Perkuat Sinergi Pers dan Aparat Hukum
komentar
beritaTerbaru