Defile Meriahkan Puncak Perayaan HUT ke-27 Kabupaten Toba di Balige
sumut24.co TOBA, Puncak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke27 Kabupaten Toba berlangsung meriah dengan rangkaian defile yang digelar di Ve
News
MEDAN I SUMUT24
Baca Juga:
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan hukuman kepada sang penggagas pemekaran Batubara yang juga mantan Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnain selama 5 tahun 6 bulan penjara. Dia terbukti bersalah menerima uang pelicin dari para rekanan dalam pengerjaan sejumlah proyek di Kabupaten Batubara sebesar Rp8.055 miliar.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 5 tahun 6 bulan, denda 200 juta, subsider 3 bulan kurungan,” ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo dalam sidang beragenda putusan di Ruang Cakra 1 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (26/4).
Majelis hakim juga mewajibkan Ok Arya membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 5,905 miliar yang merupakan sisa uang yang diterima terdakwa Ok Arya. Jika tidak dibayar dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita. Jika tak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara 2 tahun.
Dalam persidangan yang sama, hakim menjatuhkan hukuman kepada Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Batubara Helman Herdadi dengan pidana penjara selama 4 tahun 10 bulan, denda Rp200 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Terpisah, majelis hakim menghukum Sujendi Tarsono alias Ayen selaku Pemilik Ada Jadi Mobil selama 4 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim kepada ketiga terdakwa lebih ringan dari tuntutan Penuntut Umum KPK yang sebelumnya menuntut masing-masing terdakwa yakni Ok Arya selama 8 tahun, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Tak hanya itu OK Arya sebelumnya juga dituntut membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 6,2 miliar lebih dan subsider selama 2 tahun.
Kemudian Kadis PUPR Kabupaten Batubara Helman Herdadi dituntut selama 7 tahun penjara, denda sebesar Rp 200 juta, subsider 2 bulan kurungan.
Selanjutnya terdakwa Sujendi Tarsono alias Ayen dituntut selama 6 tahun, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam kasus ini, hakim menilai perbuatan OK Arya, Helman Herdadi dan Ayen telah terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Hakim juga memutuskan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Atas putusan tersebut, masing-masing terdakwa menyatakan akan pikir-pikir apakah akan mengajukan banding. Sikap yang sama juga ditunjukkan penuntut umum KPK yang menyatakan pikir-pikir. (R04)
sumut24.co TOBA, Puncak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke27 Kabupaten Toba berlangsung meriah dengan rangkaian defile yang digelar di Ve
News
sumut24.co ,TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim menghadiri kegiatan penyerahan dan penyaluran 1.000 paket sembako bertaj
News
sumut24.co MedanWali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menekankan pentingnya solidaritas dan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, d
kota
sumut24.co MedanSuasana Terminal Amplas tampak meriah dan penuh haru saat Pemko Medan secara resmi melepas ribuan warga dalam program Mud
kota
sumut24.co BANDA ACEH, Dalam rangka menyemarakkan Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian
News
sumut24.co ASAHAN, Rapat Paripurna peringatan Hari Jadi ke80 Kabupaten Asahan dengan thema Asahan 80 Tahun, Bergerak Bersama Menuju Asaha
News
Berbagi di bulan Ramadhan, Sat Narkoba Berikan Tali Asih Di Rumah Yatim Beringin
kota
PROLETAR LAPORKAN RS.ROYAL PRIMA KE POLRESTABES MEDAN"
kota
Jelang Periode Libur Lebaran BRI Imbau Nasabah Waspada Penipan Modus File .APK
kota
Ops Ketupat Toba 2026, Kapolresta Deli Serdang Tinjau Langsung Pos PAM, Pos Yan dan Pos Terpadu
kota