Senin, 16 Maret 2026

10 Anggota DPRDSU Kembalikan Uang Suap

Administrator - Rabu, 18 April 2018 16:41 WIB
10 Anggota DPRDSU Kembalikan Uang Suap

Medan I SUMUT24

Baca Juga:

Sepuluh anggota DPRD Sumatera Utara melakukan pengembalian uang suap yang didapatkan dari Gubernur Gatot Pujo Nugroho. “Dalam dua hari pemeriksaan, terdapat sepuluh anggota DPRD yang mengembalikan uang kepada penyidik,” ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (18/4).

Febri tidak merinci nominal uang yang dikembalikan tersebut. Namun, dirinya mengungkapkan bahwa pengembalian tersebut dilakukan saat pemeriksaan di Markas Brimob Polda Sumut.

Menurut Febri, KPK menghargai langkah para anggota DPRD ini. Dirinya menuturkan pengembalian ini akan memberikan keringanan hukuman.

“KPK menghargai hal ini karena sikap koperatif kepada penegak hukum tentu akan dipertimbangkan sebagai alasan meringankan,” jelas Febri.

Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan total 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka sejak 29 Maret 2018.

KPK menduga para anggota DPRD ini menerima suap sekitar Rp 300 sampai Rp 350 juta dari Gatot. Uang tersebut diduga digelontorkan Gatot kepada anggota tersebut untuk persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun anggaran 2012-2014.Selain itu, suap yang diberikan ini terkait dengan persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Sumut tahun anggaran 2013 dan 2014. Serta pengesahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Sumut tahun anggaran 2014 dan 2015.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka yang jadi tersangka adalah Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar.

Kemudian, Muhammad Faisal, DTM Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawaty Munthe, Dermawan Sembiring.

Lainnya yakni, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando Tanuray Kaban, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah, dan Tahan Manahan Panggabean. Muhammad Nuh Hadiri Panggilan KPK

Sebelumnya, mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 yang berasal dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Nuh mengatakan bahwa penyidik KPK sedang mencari informasi terbaru, terkait penetapan 38 tersangka kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

“Saya diperiksa sebagai saksi atas 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut, yang sudah menjadi tersangka,” kata M Nuh di Mako Brimob Polda Sumut di Jalan KH Wahid Hasyim, Rabu (18/4).

“Seperti biasa pertanyaan tentang tingkat pengenalan dan apakah mengetahui proses suap yang terjadi,” tambahnya.

M Nuh menuturkan bahwa materi dari penyidik masih sama, tidak ada yang berbeda dari pemeriksaan sebelumnya.

Menurutnya sejauh ini sudah ada 50 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Gelombang pertama ada 5 orang tersangka, gelombang kedua ada 7 orang tersangka dan gelombang ketiga ada 38 orang tersangka. Dengan total mencapai 50 orang tersangka hingga saat ini,” beber M Nuh.

Lebih lanjut, M Nuh menjelaskan bahwa selama berada didalam Mako Brimob, penyidik banyak bertanya apa saya mengetahui tentang mereka semua.

Namun dari informasi yang saya berikan masih sama seperti sebelumnya dan tidak ada yang baru. Sebab mengenai kabar adanya pembagian uang, saya hanya mendengar kabar burung saja dari luar

“Saya kan bukan di Banggar dan bukan juga pimpinan fraksi. Jadi tidak tahu menahu pembagian uang. tahunya malah informasi dari luar. Karena tidak ada yang diterima, maka tidak ada yang perlu dikembalikan,” jelasnya.

Perlu diketahui, sebelumnya dalam surat nomor B/227/DIK.00/23/03/2018 perihal pemberitahuan itu ditujukan kepada Ketua DPRD Sumut. Surat itu diteken oleh Direktur Penyidikan Bidang Penindakan KPK Aris Budiman. (red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Defile Meriahkan Puncak Perayaan HUT ke-27 Kabupaten Toba di Balige
Wali Kota Mahyaruddin: Bentuk Kepedulian dan Rasa Cinta Sesama
Pemko Medan Apresiasi Pembagian 2.000 Paket Sembako, Rico Waas Tekankan Pentingnya Solidaritas Sosial
Wali Kota Medan Berangkatkan 4.000 Peserta Mudik Bareng Pemko Medan
Safari Ramadhan 1447 H, PLN UIP SBU Berbagi Santunan Kepada Yatim Dan Duafa
Rapat Paripurna Peringatan HUT ke-80 Kabupaten Asahan Dorong Kolaborasi Pembangunan
komentar
beritaTerbaru