Senin, 16 Maret 2026

Gakkumdu Harus Proses Hukum JR Saragih

Administrator - Selasa, 17 April 2018 16:58 WIB
Gakkumdu Harus Proses Hukum JR Saragih

MEDAN I SUMUT24

Baca Juga:

Nuansa politis begitu terasa dalam kasus dugaan penggunaan dokumen palsu dalam pencalonan Gubernur Sumatera Utara dengan tersangka JR Saragih. Inidkasi ini menguat ketika kasus tersebut ’dingin’ setelah JR Saragih dan Ance Selian menyatakan mundur dari kontestasi Pilgubsu 2018. Bahkan, JR Saragih secara pribadi mengarahkan relawannya mendukung pasangan Djarot-Sihar.

Bahkan beberapa Praktisi Hukum mengaku heran dengan sikap Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumut yang menangani kasus tersebut. Mereka menilai, ada permainan dalam penanganan kasus JR Saragih tersebut. Padahal dalam penanganan kasus tersebut, ada batasan waktu atau kedaluarsanya. Namun terkesan, penyidik Gakkumdu tak serius menanganinya.

Kenyataannya, Bupati Simalungun JR Saragih yang sudah menjadi tersangka dalam pemalsuan dokumen negara syarat pencalonan dalam Pilgubsu 2018, sepertinya adem ayem saja. Pasalnya sampai Selasa (17/4), JR Saragih masih bebas berkeliaran tanpa ada hukuman atas kasusnya tersebut.

Menanggapi hal tersebut Aktifis LIRA Andi Nasution mengatakan, “JR Saragih sudah menjadi tersangka berarti Gakkumdu sudah mempunyai alat bukti yang lengkap serta kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejatisu. Sehingga sudah saatnya Gakkumdu harus segera memproses hukum kasus JR Saragih agar kasusnya jelas dan tidak bertete-tele,” ucapnya.

Buat apa polisi menahan-nahan kasusnya agar dapat segera disidangkan sehingga tidak terjadi penzholiman dan lain sebagainya. “Kasusnya harus segera disidangkan, karena sampai hari ini masyarakat terus bertanya tentang kelanjutan kasus tersebut. jangan sampai masyarakat tidak mempercayai lagi kinerja aparat penegak hukum di Sumut ini. Lambannya kasus tersebut menandakan bahwa aparat penegak hukum diduga ada permainan dalam kasus tersebut. kita tidak ingin kasus itu didiamkan apalagi dipetieskan sehingga masyarakat tidak mengetahui perkembangan kasus tersebut,” tegasnya.

. Sebelumnya, JR Saragih ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen syarat pencalonan Pilgub Sumut 2018. Penetapan tersangka terhadap JR Saragih dilakukan oleh Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Sumut.

“Berdasarkan hasil gelar Tim Sentra Gakkumdu, saudara JRS ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan menggunakan surat palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 184 UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah,” jelas Direktur Reskrimum Poldasu, Kombes Pol Andi Rian, beberapa waktu lalu.

Andi menjelaskan, “JR Saragih diduga telah memalsukan legalisir fotocopi ijazah SMA miliknya. “Kita tidak berbicara siapa yang meleges siapa yang membuat legesnya, kita berbicara siapa yang menggunakan. Yang kita terapkan yang menggunakan,” terang Andi.

Hasil uji labfor, tanda tangan yang ada di surat tidak otentik dengan aslinya. Ditambah lagi dengan keterangan Sekretaris Dinas Pendidikan yang menyatakan JR Saragih tidak pernah melegalisir fotocopy ijazahnya. (W03)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Defile Meriahkan Puncak Perayaan HUT ke-27 Kabupaten Toba di Balige
Wali Kota Mahyaruddin: Bentuk Kepedulian dan Rasa Cinta Sesama
Pemko Medan Apresiasi Pembagian 2.000 Paket Sembako, Rico Waas Tekankan Pentingnya Solidaritas Sosial
Wali Kota Medan Berangkatkan 4.000 Peserta Mudik Bareng Pemko Medan
Safari Ramadhan 1447 H, PLN UIP SBU Berbagi Santunan Kepada Yatim Dan Duafa
Rapat Paripurna Peringatan HUT ke-80 Kabupaten Asahan Dorong Kolaborasi Pembangunan
komentar
beritaTerbaru