Senin, 16 Maret 2026

Fadly Nurzal Harus Dibui

Administrator - Kamis, 12 April 2018 03:09 WIB
Fadly Nurzal Harus Dibui

MEDAN I SUMUT24 Fadly Nurzal SAg yang merupakan politisi senayan dari PPP, ternyata masuk dalam daftar 38 anggota DPRDSU dan mantan anggota DPRDSU yang menjadi tersangka. Tindakannya sudah menciderai umat islam, karena dia berasal dari Partai Islam, sehingga sudah selayaknya Fadly Nurzal harus masuk bui untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga:

Hal ini ditegaskan Ketua Barisan Rakyat Pengamat Korupsi Otty S Batubara kepada SUMUT24, Rabu (11/4).

Menurutnya, kalau memang KPK sudah menetapkan Fadly Nurzal menjadi tersangka tunggu apalagi KPK harua jebloskan Fadly Nurzal ke penjara serta anggota DPRDSU dan mantan Anggota DPRDSU lainnya.

“Bila KPK tidak menahan 38 tersangka tersebut dalam waktu dekat, sama artinya KPK hanya shokterapi, sehingga tidak maksimal dalam tufoksinya. Kalau memang sudah ada dua alat bukti ya langsung tahan saja,” tegas Otty S Batubara.

“Kita ingin Sumut ini bersih dari prilaku suap dan korupsi, sehingga semua yang terlibat korupsi dan suap harus masuk hotel prodeo sebagaimana tingkat pelanggaran dan kerugian negara yang dibuatnya,” ujar Otty.

Fadly Nurzal Membantah

Sebelumnya, Anggota Komisi IV DPR RI Fadly Nurzal diperiksa KPK sebagai saksi Gatot Pujo Nugroho atas dugaan kasus suap interpelasi DPRD Sumatera Utara, justru membantah terlibat dalam kasus suap penggagalan hak interpelasi yang diduga dilakukan Gatot.

Dia mengaku tidak menerima uang panas yang disebarkan Gatot ke beberapa anggota DPRD Sumut.

“Tadi saya klarifikasi tentang pembahasan APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) dan interpelasi. Jadi, tidak (menerima uang),” ujar Fadly seusai diperiksa penyidik KPK, Kamis (19/11) lalu.

Fadly Nurzal mengaku tidak banyak mengetahui seputar hak interpelasi yang sempat diajukan DPRD Sumut terkait kasus bansos Sumut. Fadly berdalih saat itu sibuk mempersiapkan diri, dalam pencalonan Gubernur Sumatera Utara.

“Tidak tahu, di awal 2012 saya kan sudah aktif pemilihan gubernur waktu itu. Jadi banyak hal yang saya tidak ikuti,” ujarnya.

Fadly hanya mengingat, sepanjang 2009 sampai 2014 ada 3 kali pengajuan interpelasi. Namun hanya 1 kali yang dibahas di sidang paripurna tahun 2011. Dua hak interpelasi lainnya gagal dilakukan karena tidak memenuhi syarat. (W03)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Defile Meriahkan Puncak Perayaan HUT ke-27 Kabupaten Toba di Balige
Wali Kota Mahyaruddin: Bentuk Kepedulian dan Rasa Cinta Sesama
Pemko Medan Apresiasi Pembagian 2.000 Paket Sembako, Rico Waas Tekankan Pentingnya Solidaritas Sosial
Wali Kota Medan Berangkatkan 4.000 Peserta Mudik Bareng Pemko Medan
Safari Ramadhan 1447 H, PLN UIP SBU Berbagi Santunan Kepada Yatim Dan Duafa
Rapat Paripurna Peringatan HUT ke-80 Kabupaten Asahan Dorong Kolaborasi Pembangunan
komentar
beritaTerbaru