Senin, 16 Maret 2026

Dua Tower Jalan Japaris Berdiri Tanpa Izin, Komisi D DPRD Medan Segera Tinjau dan Panggil PT KDI

Administrator - Selasa, 10 April 2018 17:12 WIB
Dua Tower Jalan Japaris Berdiri Tanpa Izin, Komisi D DPRD Medan Segera Tinjau dan Panggil PT KDI

MEDAN | SUMUT24 Pembangunan tower selalu menuai kontroversi dan penolakan di tengah masyarakat, terkait ganti rugi dana konvensasi pembangunan tower ke masyarakat, radiasinya mengganggu kesehatan, dan tak jarang tower-tower ini berdiri tanpa memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Baca Juga:

Hal ini seperti yang terjadi di Jln Japris Medan, ada dua tower bersebelah-sebelahan yakni milik PT Karisma Daya Induk (KDI) dan PT Mitratel. Keduanya diduga tidak mengantongi izin.

Menurut keterangan warga sekitar, mereka sebelumnya tidak setuju dengan adanya pembangunan tower tersebut. Namun apa daya pembangunan itu tetap dilanjutkan, hingga sudah beroperasi.

“Tower milik PT Mitratel sudah berdiri 10 tahun, dan kini masa kontraknya sudah habis namun sampai sekarang perpanjangan kontraknya belum juga jelas. Sedangkan tower milik PT KDI baru dibangun Maret 2018. Ke dua tower ini memberikan dana ganti rugi ke warga, juga tebang pilih. Soalnya kediaman kami masih dalam seputaran radiasi, jadi kami berhak menerimanya. Jadi kalau tower ini gak jelas, sebaiknya pemerintah harus membongkarnya,” ujar warga Japaris yang rumahnya berada di dekat tower.

Sementara itu saat dikonfirmasi lewat telepon, Morgan selaku pemilik tower PT KDI mengklaim bahwa seluruh warga yang berada diseputaran radiasi sudah diberikan dana ganti tugi sebesar Rp1,5 juta. Tak hanya itu, Morgan juga mengaku sebelumnya sudah melakukan sosialisasi kepada warga dan Kepling, terkait akan dibangunnya tower tersebut.

“Memang sempat ada penolakan sebelum dibangunnya tower saya, karena tower yang sebelumnya dibangun berdiri tanpa adanya sosialisasi ke warga. Terus saya melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar tower bersama Kepling, sembari meminta izin dan memberi dana ganti rugi ke warga Rp1,5 juta. Akhirnya ada 11 KK yang setuju pembangunan itu,” beber Morgan.

Morgan mengaku, towernya mulai dibangun sejak awal Maret 2018 dan saat ini sudah beroperasi. Meski sudah beroperasi, namun hingga saat ini izin IMB tower miliknya belum ada. Morgan mengklaim bahwa izin tersebut sedang dalam pengurusan dan waktunya juga lama.

“Kita jangan tutup mata lah bang, saya bisa buktikan hampir semua tower yang berdiri itu tanpa ada izin IMB, termasuk juga tower PT Mitratel disebelah bangunan saya. Saya akui kalau saya salah,” terangnya.

Sementara itu, terkait hal ini Ketua Komisi D DPRD Medan , Parlaungan Simangunsong ST, mengatakan pihaknya akan menangani masalah ini dan melakukan tijauan ke lokasi tower. Apabila memang ke dua tower ini terbukti tidak memiliki izin, maka pemiliknya akan kita panggil untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP). (W07)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Defile Meriahkan Puncak Perayaan HUT ke-27 Kabupaten Toba di Balige
Wali Kota Mahyaruddin: Bentuk Kepedulian dan Rasa Cinta Sesama
Pemko Medan Apresiasi Pembagian 2.000 Paket Sembako, Rico Waas Tekankan Pentingnya Solidaritas Sosial
Wali Kota Medan Berangkatkan 4.000 Peserta Mudik Bareng Pemko Medan
Safari Ramadhan 1447 H, PLN UIP SBU Berbagi Santunan Kepada Yatim Dan Duafa
Rapat Paripurna Peringatan HUT ke-80 Kabupaten Asahan Dorong Kolaborasi Pembangunan
komentar
beritaTerbaru