Rabu, 19 Agustus 2026

KPK Targetkan Wagirin Arman

Administrator - Senin, 09 April 2018 15:14 WIB
KPK Targetkan Wagirin Arman

JAKARTA I SUMUT24

Baca Juga:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sepuluh anggota DPRD Sumatera Utara periode 2014-2019, termasuk Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman, meski statusnya baru sebagai saksi atas kasus suap dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.

“Ada 10 anggota DPRD Sumatera Utara diperiksa oleh KPK sebagai saksi, termauk Ketua DPRDSU Wagirin Arman,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (9/4).

Adapun kesepuluh anggota DPRD tersebut yaitu Wagirin Arman, Indra Alamsyah, Basyir, Robi Agusman Harahap, Philips Perwira Juang Nehe, Zeira Salim Ritonga, Tigor Lumban Toruan, Syah Afandin, M Hanafiah Harahap, dan Janter Sirait.

Febri melanjutkan, selain memeriksa anggota DPRD Sumatera Utara Periode 2014-2019, KPK juga memeriksa Ilyas Hasibuan Kabag perbendaharaan pada biro keuangan Setda provinsi Sumut sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan atas tersangka Ferry Suando Tanuray Kaban (FST). “Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FST,” jelasnya.

Diketahui, terkait kasus ini Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan 38 orang sebagai tersangka baru dalam kasus suap interpelasi dan penetapan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun 2012-2013 oleh Mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjo Nugroho.

Adapun, ke-38 anggota DPRD Sumut itu yakni Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar, Muhammad Faisal, Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser, dan Dermawan Sembiring.

Lalu ada Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah, dan Tahan Manahan Panggabean.

Atas perbuatan tersebut, mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Ketum PB Pendawa Indonesia Terima Kunjungan Tokoh Pemerhati Kebangsaan dan Politik
Perumda Tirtanadi Gelar Sosialisasi Layanan Tarif Air Minum di Percut Sei Tuan Dan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang
Apresiasi Pameran Foto "Prahara Pulau Emas", Wali Kota Medan : Foto Jurnalistik Menggugah Empati dan Menciptakan Harapan
Bobby Nasution Resmikan BRT Mebidang, Dorong Integrasi Transportasi Publik Medan-Binjai-Deliserdang
Raker I PWPM, Rico Waas Dorong PWPM Perkuat Profesionalisme dan Kualitas Pemberitaan
Resmi Dibuka, Gallery Mustika Deli Ruang Promosi dan Inkubasi UMKM Kota Medan
komentar
beritaTerbaru